Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.B/2026/PN Sby IDA BAGUS MADE ADI SUPUTRA, S.H. PETER SUYATMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 108/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-477/M.5.43/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IDA BAGUS MADE ADI SUPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PETER SUYATMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1AGUS SISWINARNO, S.H.PETER SUYATMIN
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa PETER SUYATMIN pada hari Kamis, tanggal 16 Maret 2023 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2023 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Kantor PT. Citra Pacific Energi Kompleks Satelit Town Square Blok A30, Jalan Sukomanunggal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------

    • Bahwa Terdakwa PETER SUYATMIN merupakan Direktur CV. Asahan Sakti berdasarkan pada Akta Perseroan Komanditer CV. Asahan Sakti Nomor: 91 tanggal 25 Juli 2019. Namun sekira sejak bulan Februari 2023 Terdakwa PETER SUYATMIN tidak dapat mengakses segala fasilitas CV. Asahan Saksi seperti tidak bisa membuka faktur pajak atas nama CV. Asahan Sakti, tidak bisa menggunakan rekening CV. Asahan Sakti yakni rekening Bank UOB dan Rekening BCA, tidak bisa menggunakan Bilyet Giro CV. Asahan Sakti, tidak bisa menempati kantor, tidak bisa berusaha dan/atau bertransaksi usaha menggunakan CV. Asahan Sakti karena dibatasi oleh Saksi HARI SUYATMIN yang merupakan Komanditer CV. Asahan Sakti;
    • Bahwa berawal pada hari Selasa, tanggal 28 Februari 2023 Terdakwa PETER SUYATMIN membuka rekening giro Bank Mandiri dengan nomor rekening: 1410023468010 an. PETER SUYATMIN dan terdapat transaksi uang masuk pada hari dan tanggal tersebut sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah);
    • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 14 maret 2023 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi JUWARSIH selaku marketing pembelian PT. Citra Pacific Energi, yang mana pada pokoknya Terdakwa ingin membeli material berupa besi ulir kepada PT. Sarana Sentral Steelindo melalui PT. Citra Pacific Energi. Bahwa selanjutnya setelah tercapai kesepakatan harga, pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 Terdakwa PETER SUYATMIN mengirimkan Form PO (Purchase Order) CV. Asahan Sakti Nomor: PO0054/AS/2023 tertanggal 14 Maret 2023 berisi tanda tangan Terdakwa PETER SUYATMIN kepada Saksi JUWARSIH melalui pesan Whatsapp seolah-olah Terdakwa PETER SUYATMIN melakukan pembelian barang mengatasnamakan CV. Asahan Sakti, yang mana Terdakwa PETER SUYATMIN melakukan pembelian barang berupa:
  1. 4.500 (empat ribu lima ratus ribu) batang Besi Beton Ulir 10 mm TS 280 dengan harga satuan Rp 82.695,- (delapan puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah) total harga Rp 372.127.500,- (tiga ratus tujuh puluh dua juta seratus dua puluh tujuh lima ratus rupiah);
  2. 2.500 (dua ribu lima ratus) batang Besi Beton Ulir 13 mm TS 280 dengan harga satuan Rp 139.194,- (seratus tiga puluh sembilan ribu seratus sembilan puluh empat rupiah) dengan total harga Rp 372.127.500,- (tiga ratus tujuh puluh dua juta seratus dua puluh tujuh lima ratus rupiah);
  3. 20 (dua puluh batang) Besi WF 300 LS dengan harga satuan Rp 8.574.750,- (delapan juta lima ratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dengan total harga Rp 171. 495.000,- (seratus tujuh puluh satu juta empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), dengan harga total keseluruhan Rp 891.607.500,- (delapan ratus sembilan puluh satu juta enam ratus tujuh ribu lima ratus rupiah).
    • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 PT. Citra Pacific Energi menindaklanjuti Form PO (Purchase Order) CV. Asahan Sakti dari Terdakwa PETER SUYATMIN Nomor: PO0054/AS/2023 tertanggal 14 Maret 2023 dengan menerbitkan PO (Purchase Order) No: PSSS0002-8049 tertanggal 15 Maret 2023 dan PO (Purchase Order) No: PSSS0003-8050 tertanggal 16 Maret 2025 yang ditujukan kepada PT. Sarana Sentral Steelindo, yang mana atas seluruh PO (Purchase Order) tersebut telah dibayar lunas oleh PT. Citra Pacific Energi kepada PT. Sarana Sentral Steelindo;
    • Bahwa Selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 16 Maret 2023 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa PETER SUYATMIN datang ke Kantor PT. Citra Pacific Energi bertempat di Kompleks Satelit Town Square Blok A30, Jalan Sukomanunggal, Kota Surabaya bertemu dengan Saksi INDRA HUDIONO SUTOPO selaku Komisaris PT. Citra Pacific Energi guna membayar material besi sebagaimana tercantum dalam PO Nomor: PO0054/AS/2023 tertanggal 14 Maret 2023. Terdakwa PETER SUYATMIN membayar dengan menggunakan 1 (satu) lembar bilyet giro Bank Mandiri Nomor: YL 611964 tanggal jatuh tempo 17 April 2023 sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan 1 (satu) lembar bilyet giro Bank Mandiri Nomor: YL 611965 tanggal jatuh tempo 17 April 2023 sebesar Rp 391.607.500,- (tiga ratus sembilan puluh satu juta enam ratus tujuh ribu lima ratus rupiah) dengan total keseluruhan bilyet giro sebesar Rp 891.607.500,- (delapan ratus sembilan puluh satu juta enam ratus tujuh ribu lima ratus rupiah);
    • Bahwa selanjutnya Terdakwa PETER SUYATMIN meminta kepada Saksi INDRA HUDIONO SUTOPO dalam mengirim pesanan besi tersebut menggunakan ekspedisi milik Saksi MUSTAKIM, kemudian Saksi INDRA HUDIONO SUTOPO menyepakatinya;
    • Selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 16 Maret 2023 Sdr. HISYAM (Sopir Truk dari Saksi MUSTAKIM) mengambil pembelian barang milik Terdakwa PETER SUYATMIN berupa 20 (dua puluh) batang besi WF 300 LS di Kantor PT. Sarana Sentral Steelindo beralamat di Jalan Raya Sawoncangkring, No. 78, Rt.01/ RW. 01, Sawocankrimg, Kabupaten Sidoarjo untuk dikirim kepada PT. Inti Baja Mandiri Alamat Jalan Raya Cangkring Malang KM No. 06 Turen Beji Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur;
    • Selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 16 Maret 2023 Terdakwa PETER SUYATMIN mengambil sendiri atas barang berupa 4.500 (empat ribu lima ratus ribu) batang Besi Beton Ulir 10 mm TS 280 dan 2.500 (dua ribu lima ratus) batang Besi Beton Ulir 13 mm TS 280 di Kantor PT. Sarana Sentral Steelindo Jalan Raya Sawoncangkring, No. 78, Rt.01/ RW. 01, Sawocankrimg, Kabupaten Sidoarjo;
    • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 14 April 2023 Saksi BAMBANG DARMASTA selaku Direktur Marketing PT. Citra Pacific Energi menitipkan 1 (satu) lembar bilyet giro Bank Mandiri Nomor: YL 611964 tanggal jatuh tempo 17 April 2023 sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan 1 (satu) lembar bilyet giro Bank Mandiri Nomor: YL 611965 tanggal jatuh tempo 17 April 2023 sebesar Rp 391.607.500,- (tiga ratus sembilan puluh satu juta enam ratus tujuh ribu lima ratus rupiah) dengan total keseluruhan bilyet giro sebesar Rp 891.607.500,- (delapan ratus sembilan puluh satu juta enam ratus tujuh ribu lima ratus rupiah) di kantor Bank BCA KCP Sungkono alamat Komp. KCP Sungkono I No. 4-6 Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya untuk di kliringkan;
    • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 18 April 2023 sekira pukul 17.00 WIB Saksi JUWARSIH mendapat informasi adanya penolakan dari pihak Bank BCA atas 1 (satu) lembar bilyet giro Bank Mandiri Nomor: YL 611964 tanggal jatuh tempo 17 April 2023 sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan 1 (satu) lembar bilyet giro Bank Mandiri Nomor: YL 611965 tanggal jatuh tempo 17 April 2023 sebesar Rp 391.607.500,- (tiga ratus sembilan puluh satu juta enam ratus tujuh ribu lima ratus rupiah);
    • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 26 April 2023 Saksi JUWARSIH menerima surat dari pihak Bank BCA yang pokoknya menerangkan penolakan atas 1 (satu) lembar bilyet giro Bank Mandiri Nomor: YL 611964 tanggal jatuh tempo 17 April 2023 sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan 1 (satu) lembar bilyet giro Bank Mandiri Nomor: YL 611965 tanggal jatuh tempo 17 April 2023 sebesar Rp 391.607.500,- (tiga ratus sembilan puluh satu juta enam ratus tujuh ribu lima ratus rupiah) dengan alasan rekening giro telah ditutup;
    • Bahwa rekening giro Terdakwa PETER SUYATMIN tertutup otomatis oleh sistim Bank Mandiri pada tanggal 04 April 2023 karena saldo telah nihil (nol). Selanjutnya berdasarkan hasil cetak rekening koran terhadap rekening giro Bank Mandiri nomor rekening: 1410023468010 an. PETER SUYATMIN mulai tanggal 28 Februari 2023 sampai dengan tanggal 04 April 2023 tidak terdapat uang masuk sebesar Rp 891.607.500,- (delapan ratus sembilan puluh satu juta enam ratus tujuh ribu lima ratus rupiah), hanya terdapat uang masuk sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) pada tanggal 28 Februari 2023 saat rekening giro tersebut dibuka;
    • Bahwa sampai dengan saat ini Terdakwa PETER SUYATMIN tidak melakukan pembayaran atas pembelian besi ulir sesuai dengan PO (Purchase Order) dari Terdakwa PETER SUYATMIN Nomor: PO0054/AS/2023 tertanggal 14 Maret 2023 dengan total tagihan sebesar Rp 891.607.500,- (delapan ratus sembilan puluh satu juta enam ratus tujuh ribu lima ratus rupiah);
    • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PETER SUYATMIN, Saksi HENRY YUWONO SUTOPO sebagai Direktur Utama PT. Citra Pasific Energi mengalami kerugian sebesar Rp 891.607.500,- (delapan ratus sembilan puluh satu juta enam ratus tujuh ribu lima ratus rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana  (KUHP). ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa PETER SUYATMIN pada hari Kamis, tanggal 17 April 2023 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan April Tahun 2023 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Kantor PT. Citra Pacific Energi Kompleks Satelit Town Square Blok A30, Jalan Sukomanunggal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa berawal pada hari Selasa, tanggal 14 maret 2023 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi JUWARSIH selaku marketing pembelian PT. Citra Pacific Energi, yang mana pada pokoknya Terdakwa ingin membeli material berupa besi ulir kepada PT. Sarana Sentral Steelindo melalui PT. Citra Pacific Energi;
    • Bahwa selanjutnya setelah tercapai kesepakatan harga, pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 Terdakwa PETER SUYATMIN mengirimkan Form PO (Purchase Order) CV. Asahan Sakti Nomor: PO0054/AS/2023 tertanggal 14 Maret 2023 tertandatangan Terdakwa PETER SUYATMIN kepada Saksi JUWARSIH melalui pesan Whatsapp, yang mana pada pokoknya Terdakwa PETER SUYATMIN melakukan pembelian barang berupa :
  1. 4.500 (empat ribu lima ratus ribu) batang Besi Beton Ulir 10 mm TS 280 dengan harga satuan Rp 82.695,- (delapan puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah) total harga Rp 372.127.500,- (tiga ratus tujuh puluh dua juta seratus dua puluh tujuh lima ratus rupiah);
  2. 2.500 (dua ribu lima ratus) batang Besi Beton Ulir 13 mm TS 280 dengan harga satuan Rp 139.194,- (seratus tiga puluh sembilan ribu seratus sembilan puluh empat rupiah) dengan total harga Rp 372.127.500,- (tiga ratus tujuh puluh dua juta seratus dua puluh tujuh lima ratus rupiah);
  3. 20 (dua puluh batang) Besi WF 300 LS dengan harga satuan Rp 8.574.750,- (delapan juta lima ratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dengan total harga Rp 171. 495.000,- (seratus tujuh puluh satu juta empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), dengan harga total keseluruhan Rp 891.607.500,- (delapan ratus sembilan puluh satu juta enam ratus tujuh ribu lima ratus rupiah).
    • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 PT. Citra Pacific Energi menindaklanjuti Form PO (Purchase Order) CV. Asahan Sakti dari Terdakwa PETER SUYATMIN Nomor: PO0054/AS/2023 tertanggal 14 Maret 2023 dengan menerbitkan PO (Purchase Order) No: PSSS0002-8049 tertanggal 15 Maret 2023 dan PO (Purchase Order) No: PSSS0003-8050 tertanggal 16 Maret 2025 yang ditujukan kepada PT. Sarana Sentral Steelindo, yang mana atas seluruh PO (Purchase Order) tersebut telah dibayar lunas oleh PT. Citra Pacific Energi kepada PT. Sarana Sentral Steelindo;
    • Bahwa Selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 16 Maret 2023 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa PETER SUYATMIN datang ke Kantor PT. Citra Pacific Energi bertempat di Kompleks Satelit Town Square Blok A30, Jalan Sukomanunggal, Kota Surabaya bertemu dengan Saksi INDRA HUDIONO SUTOPO selaku Komisaris PT. Citra Pacific Energi guna membayar material besi sebagaimana tercantum dalam PO Nomor: PO0054/AS/2023 tertanggal 14 Maret 2023. Terdakwa PETER SUYATMIN membayar dengan menggunakan 1 (satu) lembar bilyet giro Bank Mandiri Nomor: YL 611964 tanggal jatuh tempo 17 April 2023 sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan 1 (satu) lembar bilyet giro Bank Mandiri Nomor: YL 611965 tanggal jatuh tempo 17 April 2023 sebesar Rp 391.607.500,- (tiga ratus sembilan puluh satu juta enam ratus tujuh ribu lima ratus rupiah) dengan total keseluruhan bilyet giro sebesar Rp 891.607.500,- (delapan ratus sembilan puluh satu juta enam ratus tujuh ribu lima ratus rupiah);
    • Bahwa selanjutnya Terdakwa PETER SUYATMIN meminta kepada Saksi INDRA HUDIONO SUTOPO dalam mengirim pesanan besi ulir tersebut menggunakan ekspedisi milik Saksi MUSTAKIM, kemudian Saksi INDRA HUDIONO SUTOPO menyepakatinya;
    • Selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 16 Maret 2023 Sdr. HISYAM (Sopir Truk dari Saksi MUSTAKIM) mengambil pembelian barang milik Terdakwa PETER SUYATMIN berupa 20 (dua puluh) batang besi WF 300 LS di Kantor PT. Sarana Sentral Steelindo beralamat di Jalan Raya Sawoncangkring, No. 78, Rt.01/ RW. 01, Sawocankrimg, Kabupaten Sidoarjo untuk dikirim kepada PT. Inti Baja Mandiri Alamat Jalan Raya Cangkring Malang KM No. 06 Turen Beji Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur;
    • Selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 16 Maret 2023 Terdakwa PETER SUYATMIN mengamb barang berupa 4.500 (empat ribu lima ratus ribu) batang Besi Beton Ulir 10 mm TS 280 dan 2.500 (dua ribu lima ratus) batang Besi Beton Ulir 13 mm TS 280 di Kantor PT. Sarana Sentral Steelindo Jalan Raya Sawoncangkring, No. 78, Rt.01/ RW. 01, Sawocankrimg, Kabupaten Sidoarjo;
    • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 14 April 2023 Saksi BAMBANG DARMASTA selaku Direktur Marketing PT. Citra Pacific Energi menitipkan 1 (satu) lembar bilyet giro Bank Mandiri Nomor: YL 611964 tanggal jatuh tempo 17 April 2023 sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan 1 (satu) lembar bilyet giro Bank Mandiri Nomor: YL 611965 tanggal jatuh tempo 17 April 2023 sebesar Rp 391.607.500,- (tiga ratus sembilan puluh satu juta enam ratus tujuh ribu lima ratus rupiah) dengan total keseluruhan bilyet giro sebesar Rp 891.607.500,- (delapan ratus sembilan puluh satu juta enam ratus tujuh ribu lima ratus rupiah) di kantor Bank BCA KCP Sungkono alamat Komp. KCP Sungkono I No. 4-6 Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya untuk di kliringkan;
    • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 18 April 2023 sekira pukul 17.00 WIB Saksi JUWARSIH mendapat informasi adanya penolakan dari pihak Bank BCA atas 1 (satu) lembar bilyet giro Bank Mandiri Nomor: YL 611964 tanggal jatuh tempo 17 April 2023 sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan 1 (satu) lembar bilyet giro Bank Mandiri Nomor: YL 611965 tanggal jatuh tempo 17 April 2023 sebesar Rp 391.607.500,- (tiga ratus sembilan puluh satu juta enam ratus tujuh ribu lima ratus rupiah);
    • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 26 April 2023 Saksi JUWARSIH menerima surat dari pihak Bank BCA yang pokoknya menerangkan penolakan atas 1 (satu) lembar bilyet giro Bank Mandiri Nomor: YL 611964 tanggal jatuh tempo 17 April 2023 sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan 1 (satu) lembar bilyet giro Bank Mandiri Nomor: YL 611965 tanggal jatuh tempo 17 April 2023 sebesar Rp 391.607.500,- (tiga ratus sembilan puluh satu juta enam ratus tujuh ribu lima ratus rupiah) dengan alasan rekening giro telah ditutup;
    • Bahwa rekening giro Terdakwa PETER SUYATMIN tertutup otomatis oleh sistim Bank Mandiri pada tanggal 04 April 2023 karena saldo telah nihil (nol). Berdasarkan hasil cetak rekening koran terhadap rekening giro Bank Mandiri nomor rekening: 1410023468010 an. PETER SUYATMIN mulai tanggal 28 Februari 2023 sampai dengan tanggal 04 April 2023 tidak terdapat uang masuk sebesar Rp 891.607.500,- (delapan ratus sembilan puluh satu juta enam ratus tujuh ribu lima ratus rupiah), hanya terdapat uang masuk sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) pada tanggal 28 Februari 2023 saat rekening giro tersebut dibuka;
    • Bahwa sampai dengan saat ini Terdakwa PETER SUYATMIN tidak melakukan pembayaran atas pembelian besi ulir sesuai dengan PO (Purchase Order) dari Terdakwa PETER SUYATMIN Nomor: PO0054/AS/2023 tertanggal 14 Maret 2023 dengan total tagihan sebesar Rp 891.607.500,- (delapan ratus sembilan puluh satu juta enam ratus tujuh ribu lima ratus rupiah);
    • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PETER SUYATMIN, Saksi HENRY YUWONO SUTOPO sebagai Direktur Utama PT. Citra Pasific Energi mengalami kerugian sebesar Rp 891.607.500,- (delapan ratus sembilan puluh satu juta enam ratus tujuh ribu lima ratus rupiah).

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP). ----------

Pihak Dipublikasikan Ya