Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby CV Hartono Makmur Raya PT Ossiana Sakti Ekamaju Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 43/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CV Hartono Makmur Raya
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ARIYANTO HERMAWAN, S.H., M.H., CLACV Hartono Makmur Raya
Termohon
NoNama
1PT Ossiana Sakti Ekamaju
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Termohon PKPU masih memiliki utang yang telah jatuh waktu/jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar Rp 7.606.260.201,- (Tujuh Miliar Enam Ratus Enam Juta Dua Ratus Enam Puluh Ribu Dua Ratus Satu Rupiah) dan belum dibayar lunas kepada Pemohon PKPU;
  3. Menyatakan Termohon PKPU memiliki lebih dari 1 (satu) Kreditor;
  4. Menyatakan Termohon PKPU berada dalam masa PKPU Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
  5. Menunjuk seorang Hakim Niaga yang saat ini bertugas di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses PKPU ini;
  6. Menunjuk dan mengangkat Tim Pengurus:
  1. Ditya Septiansyah, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sebagaimana ternyata dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus no. AHU-7 AH.04.06-2023 berkantor di Revio Space, Jl. Kalirawon No. 58, Surabaya, Jawa Timur.
  2. Syafrudin Ernanto, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sebagaimana ternyata dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-210.AH.04.05-2023 berkantor di Jl. Gubeng Kertajaya 5-A/16, Surabaya, Jawa Timur.
  1. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU (Debitor) dan para Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan PKPU Sementara in casu diucapkan;
  2. Menyatakan bahwa besaran imbalan jasa Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Tim Pengurus selesai melaksanakan tugasnya dan PKPU ini berakhir;
  3. Menghukum Termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara ini yang besarnya akan ditangguhkan sampai PKPU ini berakhir.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak