Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2018/Pid.B/2025/PN Sby Wanto Hariyono, SH MUDJIONO Bin Alm. DURAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 2018/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.4892/M.5.10.3/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wanto Hariyono, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUDJIONO Bin Alm. DURAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM – 5388/M.5.10/Eoh.2/08/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap               :     MUDJIONO Bin Alm. DURAHMAN

Tempat lahir                  :     Surabaya

Umur/Tg lahir                :     60 tahun /  30 Juni 1965

Jenis kelamin                :     Laki-laki

Kebangsaan                  :     Indonesia

Tempat tinggal              :     Manukan Thohirin No.28 RT 08 RW 10 Kel. Manukan Kulon Tandes Surabaya

Agama                          :     Islam

Pekerjaan                      :     Swasta (Sopir)

Pendidikan                    :     SMA

 

  1. PENAHANAN :
  • Penyidik                  :     Rutan, sejak tanggal 03 Juli 2025 s/d 22 Juli 2025;
  • Perpanjangan PU    :     Rutan, sejak tanggal 23 Juli 2025 s/d 31 Agustus 2025;
  • Penuntut Umum      :     Rutan, sejak tanggal 28 Agustus 2025 s/d 16 September 2025;

 

  1. DAKWAAN :

 

-----Bahwa ia terdakwa MUDJIONO Bin Alm. DURAHMAN pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya  bertempat di kost Jl. Jlidro Gang Merpati RT 04 RW 01 Sambikerep Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa meminjam 1 (satu) buah sepeda motor Honda Beat, warna hijau putih, tahun 2012, Nopol : AG-3967-XK, STNK an. JUMADI milik saksi ADITYA GAUTAMA tetangga kost terdakwa untuk terdakwa gunakan ke daerah Kandangan sebentar untuk menemui teman terdakwa yaitu Sdr. AGUS, akan tetapi sampai besok paginya tidak terdakwa kembalikan kepada saksi korban ADITYA GAUTAMA, kemudian pada pagi harinya tersebut sewaktu terdakwa bertemu dengan saksi ADITYA GAUTAMA, terdakwa beralasan sepeda motor tersebut di tilang di Sat Pas Colombo, sewaktu terdakwa ditanya surat tilangnya, terdakwa menjawab jika surat tilangnya di bawa sama teman terdakwa, kemudian saksi ADITYA GAUTAMA meminta terdakwa untuk menunjukkan rumah teman terdakwa, akan tetapi terdakwa tidak memberitahukannya dan terdakwa pergi meninggalkan saksi ADITYA GAUTAMA, kemudian pada malam harinya terdakwa beralasan lagi kepada saksi ADITYA GAUTAMA jika sepeda motor milik saksi ADITYA GAUTAMA yang telah dipinjam oleh terdakwa tersebut hilang, namun terdakwa tidak melaporkannya ke kantor polisi dan terdakwa mengatakan akan bertanggung jawab mengganti sepeda motor milik saksi ADITYA GAUTAMA tersebut, namun hingga hari ini terdakwa belum bisa mengganti rugi atau mengembalikan sepeda motor tersebut; 
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ADITYA GAUTAMA mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.---

 

Surabaya, 01 September 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

             WANTO HARIYONO, SH.

                Jaksa Madya Nip. 197912102005011009

Pihak Dipublikasikan Ya