| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Menyatakan bahwa nama PEMOHON yang bernama:
- YESTELINA yang tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran, Kutipan Akta Perkawinan, Kutipan Akta Kelahiran No. 101/WNI/2003 (Anak Pertama PEMOHON), Kutipan Akta Kelahiran No. 1521/WNI/2005 (Anak Kedua PEMOHON);
- YESTELINA HUSLY yang tertulis dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Paspor No. C9301169;
sebenarnya adalah Satu Orang Yang Sama dan untuk selanjutnya nama yang digunakan adalah YESTELINA;
- Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
|