Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2446/Pid.B/2024/PN Sby | RINY NISLAWATY THAMRIN,SH | 1.MOCH. HARIS als. ALE bin PAIJO (alm) 2.FARUK bin SANIMAN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Des. 2024 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 2446/Pid.B/2024/PN Sby | ||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 13 Des. 2024 | ||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 6635 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 12 / 2024 | ||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||
Terdakwa | |||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188 Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id
“ UNTUK KEADILAN “ P- 29 SURAT DAKWAANNo. Reg. Perk. : PDM – 6859 /Eoh.2/12 /2024
II. PENAHANAN :
III. DAKWAAN : ------------ Bahwa terdakwa FARUK Bin SANIMAN dan terdakwa MOCH. HARIS BIN PAIJO pada Hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024, atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di ruas JI. Pakis Tirtosari Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP ; ------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |