Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2446/Pid.B/2024/PN Sby RINY NISLAWATY THAMRIN,SH 1.MOCH. HARIS als. ALE bin PAIJO (alm)
2.FARUK bin SANIMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2446/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 6635 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 12 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1RINY NISLAWATY THAMRIN,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH. HARIS als. ALE bin PAIJO (alm)[Penahanan]
2FARUK bin SANIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188

Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

 

UNTUK KEADILAN “                                                                                                                                    P- 29

SURAT   DAKWAAN

No. Reg. Perk. : PDM – 6859 /Eoh.2/12 /2024

  1. IDENTITAS TERDAKWA :
  1. Nama  Lengkap

     Tempat Lahir

     Umur/tanggal lahir

     Jenis kelamin

     Kebangsaan

     Tempat tinggal

     Agama

     Pekerjaan

     Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

:

:

FARUK Bin SANIMAN

Bangkalan

41 tahun / 27 Maret 1983

Laki-laki

Indonesia

Jl. Kupang Krajan Gg I Surabaya

Islam

Swasta

SD

  1. Nama  Lengkap

     Tempat Lahir

     Umur/tanggal lahir

     Jenis kelamin

     Kebangsaan

     Tempat tinggal

    

     Agama

     Pekerjaan

     Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

MOCH. HARIS BIN PAIJO

Bangkalan

20 tahun / 22 Maret 2004

Laki-laki

Indonesia

Jl. Kupang Krajan I No. 2, Kel. Kupang Krajan, Kec. Tegalsari Surabaya

Islam

Swasta

SMK

II.   PENAHANAN :

  • Penyidik

:

Masing-masing Rutan, sejak tanggal 09 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2024

  • Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum

:

Masing-masing Rutan, sejak tanggal 29 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 07 Desember 2024

  • Penuntut Umum

:

Masing-masing Rutan, sejak tanggal 04 Desember 2024 sampai dengan tanggal 23 Desember 2024

III.  DAKWAAN :

------------ Bahwa terdakwa FARUK Bin SANIMAN dan terdakwa MOCH. HARIS BIN PAIJO pada Hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024, atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di ruas JI. Pakis Tirtosari Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP ; ------------------------------------------------------------------------------------------

 

Surabaya,12 Desember  2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

RINY NT, S.H.

Jaksa Madya NIP.19731029 199303 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya