Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON.
- Memberi ijin kepada PEMOHON untuk mencatatkan kematian KAKAK KANDUNG PEMOHON atas nama KOESWAHJONO, Lahir di Surabaya pada tanggal 22-10-1965 dan telah meninggal dunia di Surabaya pada tanggal 22-11-1965, pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya.
- Memerintahkan PEMOHON untuk melaporkan Penetapan Pencatatan Kematian tersebut dalam waktu 30 hari setelah diterimanya Salinan Penetapan ini kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk menerbitkan Kutipan Akta Kematian atas nama KOESWAHJONO, Lahir di Surabaya pada tanggal 22-10-1965 dan telah meninggal dunia di Surabaya pada tanggal 22-11-1965, di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya dalam Register Pencatatan Kematian tahun yang sedang berjalan yang diperuntukkan untuk itu.
- Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.
|