Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2422/Pid.B/2025/PN Sby HASANUDIN TANDILOLO, SH IQBAL ASHARI Bin YASIN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 2422/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5879/M.5.10.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HASANUDIN TANDILOLO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IQBAL ASHARI Bin YASIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

                                                  No.Reg.Perkara : PDM –  6368 /Eoh.2 / 09 / 2025

 

  1. Identitas terdakwa :

Nama lengkap                   : IQBAL ASHARI Bin YASIN (Alm)         

Tempat lahir                      : Surabaya                                                              

Umur/ tanggal lahir           : 30 tahun / 23 Maret1994

Jenis kelamin                     : laki-laki

Kebangsaan                       : Indonesia                 

Tempat tinggal                 : Tengger Kandangan Timur 1-A / 20 RT/RW 005 / 003 Kel.

                                            Kandangan Kec. Benowo Kota Surabaya

A  g  a  m  a                       : Islam

Pekerjaan                           : Tidak bekerja

Pendidikan                                    : SMA

 

  1. Penahanan :
  • Penyidik          : Rutan, sejak tanggal 17 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 05 September 2025
  • Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 06 September 2025 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2025
  • Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 14 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 02 Nopember 2025

 

                                          

  1. D a k w a a n :

 

KESATU :

 

-------- Bahwa terdakwa IQBAL ASHARI Bin YASIN (Alm) pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2025, bertempat di Jl. Bratang Gede 6-F / 36 RT/RW 003/002 Kel. Ngagelrejo Kec. Wonokromo Kota Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu  kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  

------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa IQBAL ASHARI Bin YASIN (Alm) telah menguasai barang milik saksi ADITYA IRWANTO berupa 1 (satu) Unit Kendaraan sepeda Motor Merk Honda Vario 125 Cc, No. Pol: L-2295-BAL, Type L1F02N37L1 A/T, Tahun 2023, Warna Putih Noka MH1JMD116PK172730, Nosin: JMDIE1172913 yang dilakukan terdakwa dengan cara awalnya terdakwa dengan saksi ADITYA IRWANTO sudah saling kenal karena terdakwa kos dirumah saksi ADITYA IRWANTO, kemudian terdakwa meminjam 1 (satu) Unit Kendaraan sepeda Motor Merk Honda Vario 125 Cc, No. Pol: L-2295-BAL, Type L1F02N37L1 A/T, Tahun 2023, Warna Putih Noka MH1JMD116PK172730, Nosin: JMDIE1172913 milik saksi ADITYA IRWANTO dengan alasan akan digunakan pergi ke Gereja Dukuh kupang Surabaya.

------ Bahwa karena sudah kenal dan percaya dengan terdakwa  akhirnya saksi ADITYA IRWANTO meminjamkan 1 (satu) Unit Kendaraan sepeda Motor Merk Honda Vario 125 Cc, No. Pol: L-2295-BAL, Type L1F02N37L1 A/T, Tahun 2023, Warna Putih Noka MH1JMD116PK172730, Nosin: JMDIE1172913 tersebut kepada terdakwa namun tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi ADITYA IRWANTO, sepeda motor tersebut oleh terdakwa pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 dijual kepada DANDI (belum tertangkap) dengan cara di posting atau diiklankan melalui Facebook (Marketplace) laku dengan harga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan kemudian bertemu di warkop daerah rungkut Surabaya.

------ Bahwa uang hasil penjualan sepeda motor milik saksi ADITYA IRWANTO telah habis terdakwa gunakan untuk membayar kos dan untuk makan serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

 

------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, ADITYA IRWANTO menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah).    

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP .

 

ATAU :

 

KEDUA :

 

-------- Bahwa terdakwa IQBAL ASHARI Bin YASIN (Alm) pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2025, bertempat di Jl. Bratang Gede 6-F / 36 RT/RW 003/002 Kel. Ngagelrejo Kec. Wonokromo Kota Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk milik orang lain dan barang itu ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

                                                                    

------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa IQBAL ASHARI Bin YASIN (Alm) telah menguasai barang milik saksi ADITYA IRWANTO berupa 1 (satu) Unit Kendaraan sepeda Motor Merk Honda Vario 125 Cc, No. Pol: L-2295-BAL, Type L1F02N37L1 A/T, Tahun 2023, Warna Putih Noka MH1JMD116PK172730, Nosin: JMDIE1172913 yang dilakukan terdakwa dengan cara awalnya terdakwa dengan saksi ADITYA IRWANTO sudah saling kenal karena terdakwa kos dirumah saksi ADITYA IRWANTO, kemudian terdakwa meminjam 1 (satu) Unit Kendaraan sepeda Motor Merk Honda Vario 125 Cc, No. Pol: L-2295-BAL, Type L1F02N37L1 A/T, Tahun 2023, Warna Putih Noka MH1JMD116PK172730, Nosin: JMDIE1172913 milik saksi ADITYA IRWANTO dengan alasan akan digunakan pergi ke Gereja Dukuh kupang Surabaya.

------ Bahwa karena sudah kenal dan percaya dengan terdakwa  akhirnya saksi ADITYA IRWANTO meminjamkan 1 (satu) Unit Kendaraan sepeda Motor Merk Honda Vario 125 Cc, No. Pol: L-2295-BAL, Type L1F02N37L1 A/T, Tahun 2023, Warna Putih Noka MH1JMD116PK172730, Nosin: JMDIE1172913 tersebut kepada terdakwa namun tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi ADITYA IRWANTO, sepeda motor tersebut oleh terdakwa pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 dijual kepada DANDI (belum tertangkap) dengan cara di posting atau diiklankan melalui Facebook (Marketplace) laku dengan harga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan kemudian bertemu di warkop daerah rungkut Surabaya.

------ Bahwa uang hasil penjualan sepeda motor milik saksi ADITYA IRWANTO telah habis terdakwa gunakan untuk membayar kos dan untuk makan serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

 

------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, ADITYA IRWANTO menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah).    

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP

                                      Surabaya, 22 Oktober 2025

                                       JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                                                               

 

                                   HASANUDDIN TANDILOLO, SH

                          JAKSA MADYA NIP. 19701027199603 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya