| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 10/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Sby | PT Khazanah Ukhuwah Bertiga | Muhammad Muhaludin | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Merek | ||||||
| Nomor Perkara | 10/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Sby | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 02 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran hak merek eksklusif terhadap merek “Malang Strudel” milik Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp 1.001.846.221 (satu miliar satu juta delapan ratus empat puluh enam ribu dua ratus dua puluh satu Rupiah);
4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) per hari keterlambatan Tergugat melaksanakan putusan dalam perkara a quo;
5. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan seluruh penggunaan nama dan/atau merek yang menyerupai merek milik Penggugat terhadap seluruh kegiatan usaha Tergugat;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
