Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa ia Terdakwa ILZAGHI RIZKY ANNAFI bin AGI, pertama, pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 sekira pukul 10.36 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Mei Tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Jl. Tanjung Sadari 16, Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya (di rumah makan sambel cobek), kedua, pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan April Tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Jl. Basuki Rahmat, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya (di Café TGC) atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------
- Pertama kali, bahwa awalnya pada tanggal 08 Mei 2023 sekira pukul 09.00 wib Terdakwa ILZAGHI RIZKY ANNAFI bin AGI menghubungi saksi FARISY LAZWARDI ROBBANI melalui telepon menawarkan pekerjaan di PELINDO Surabaya selanjutnya Terdakwa ILZAGHI RIZKY ANNAFI bin AGI meminta ketemuan untuk membicarakan tata cara atau proses untuk bisa masuk dan bekerja di Pelindo Surabaya, kemudian pada tanggal 08 Mei 2023 sekira pukul 12.27 WIB, Terdakwa ILZAGHI RIZKY ANNAFI bin AGI bertemu dengan saksi FARISY LAZWARDI ROBBANI di warkop dekat kampus Wijaya Kusuma Surabaya, Terdakwa ILZAGHI RIZKY ANNAFI bin AGI mengatakan saat itu sudah bekerja di Pelindo Surabaya. Terdakwa ILZAGHI RIZKY ANNAFI bin AGI mengatakan bahwa dapat memasukkan bekerja di Pelindo Surabaya sebagai Legal dengan gaji kurang lebih Rp. 5.300.000,- (lima juta tiga ratus ribu rupiah) perbulan serta terdapat beberapa bonus berupa uang salah satunya THR. Terdakwa ILZAGHI RIZKY ANNAFI bin AGI mengatakan “karena kalau tidak ada yang membawa untuk bekerja di Pelindo maka tidak akan pernah bisa masuk”. Kemudian Terdakwa ILZAGHI RIZKY ANNAFI bin AGI mengatakan kepada saksi FARISY LAZWARDI ROBBANI untuk membayar biaya masuk kerja di Pelindo Surabaya sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), namun ILZAGHI mengatakan bahwa saksi lulusan S-2 maka terdapat potongan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) maka total pembayaran uang sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). Dimana pembayarannya dilakukan 2x kali, yakni sebagai tugas awal untuk membayar sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk membuka jalan agar nama dan berkasnya bisa dimasukkan terlebih dahulu dan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang kedua sebagai tugas akhir dapat dibayarkan ketika sudah bekerja.
- Bahwa kemudian pada hari kamis tanggal 11 Mei 2023 sekira pukul 10.30 wib di warung makan sambal cobek Jl. Tanjung Sadari Surabaya Terdakwa ILZAGHI RIZKY ANNAFI bin AGI bersama dengan saksi KASWADI bertemu dengan Saksi FARISY LAZWARDI ROBBANI. Selanjutnya saksi menyerahkan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) didalam amplop coklat kepada Terdakwa ILZAGHI RIZKY ANNAFI bin AGI, uang tersebut di simpan oleh Terdakwa ILZAGHI RIZKY ANNAFI bin AGI di dalam tas ranselnya, bahwa kemudian Terdakwa ILZAGHI RIZKY ANNAFI bin AGI memberitahukan informasi bahwa proses perekrutan pegawai baru terdapat peraturan baru bahwa pembayaran kedua yang dinamakan Tugas Akhir yang mana seharusnya di bayarkan setelah masuk kerja akan tetapi terdapat peraturan baru maka harus dibayarkan terlebih dahulu (sebelum bekerja di Pelindo). Bahwa kemudian pada tanggal 10 Juli 2023 sekira pukul 16.00 wib di Boncafe jalan Pregolan no 2 Tegalsari Surabaya saksi menyerahkan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada ILZAGHI untuk proses penyelesaian tugas akhir, bahwa kemudian Terdakwa menyuruh Saksi sampai dengan bulan Oktober 2023 untuk tandatangan kontrak kerja, namun hingga saat ini tidak ada informasi pekerjaan sebagaimana yang terdakwa janjikan.
- Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi FARISY LAZWARDI ROBBANI mengalami kerugian materiil sekira Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
- Kedua kali, pada awal bulan April 2023, Saksi IRAWAN menawarkan pekerjaan kepada Saksi BIANCA RIZKYANA NORMAN melalui orang tua Saksi, selanjutnya Terdakwa ILZAGHI RIZKY ANNAFI bin AGI ILZAGHI menelepon Saksi BIANCA RIZKYANA NORMAN menggunakan nomor 082142099956 untuk menawarkan pekerjaan yang di janjikan tersebut, kemudian Terdakwa ILZAGHI RIZKY ANNAFI bin AGI ILZAGHI berkomunikasi melalui WA dengan meminta untuk ketemuan, dan Saat itu bapak saksi di suruh untuk menyiapkan dana sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) peruntukan masuk kerja di PELINDO. Kemudian pada tanggal 10 April 2023 Terdakwa ILZAGHI RIZKY ANNAFI bin AGI ILZAGHI bertemu dengan Saksi BIANCA RIZKYANA NORMAN di mall tunjungan Surabaya selanjutnya Terdakwa memperkenalkan seseorang yaitu Saksi DENY AKBAR untuk segera menyerahkan dokumen CV peruntukan lamaran pekerjaan.
- Bahwa kemudian pada tanggal 12 April 2023 di TGC café Surabaya, Saksi BIANCA RIZKYANA NORMAN menyerahkan dokumen CV serta uang sebesar Rp. 25.000.000,- dengan peruntukan masuk kerja di Pelindo kepada Terdakwa ILZAGHI RIZKY ANNAFI bin AGI ILZAGHI.
- Bahwa kemudian pada Tanggal 27 Juni 2023 Saksi BIANCA RIZKYANA NORMAN bertemu dengan Terdakwa ILZAGHI RIZKY ANNAFI bin AGI ILZAGHI di rumah makan Padang Jl. Perak Barat Tanjung Perak Surabaya untuk menyerahkan tugas akhir/ atau yang dimaksud pelunasan masuk kerja di PELINDO sebesar Rp. 25.000.000,-.
- Selanjutnya saksi di suruh menunggu 3 bulan untuk batas waktu masuk kerja namun sampai saat ini saya tidak bekerja di PELINDO.
- Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi BIANCA RIZKYANA NORMAN mengalami kerugian materiil sekira Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).-------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa ILZAGHI RIZKY ANNAFI bin AGI, pertama, pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 sekira pukul 10.36 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Mei Tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Jl. Tanjung Sadari 16, Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya (di rumah makan sambel cobek), kedua, pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan April Tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Jl. Basuki Rahmat, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya (di Café TGC) atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------
- Pertama kali, bahwa awalnya pada tanggal 08 Mei 2023 sekira pukul 09.00 wib Terdakwa ILZAGHI RIZKY ANNAFI bin AGI menghubungi saksi FARISY LAZWARDI ROBBANI melalui telepon menawarkan pekerjaan di PELINDO Surabaya selanjutnya Terdakwa ILZAGHI RIZKY ANNAFI bin AGI meminta ketemuan untuk membicarakan tata cara atau proses untuk bisa masuk dan bekerja di Pelindo Surabaya, kemudian pada tanggal 08 Mei 2023 sekira pukul 12.27 WIB, Terdakwa ILZAGHI RIZKY ANNAFI bin AGI bertemu dengan saksi FARISY LAZWARDI ROBBANI di warkop dekat kampus Wijaya Kusuma Surabaya, Terdakwa ILZAGHI RIZKY ANNAFI bin AGI mengatakan saat itu sudah bekerja di Pelindo Surabaya. Terdakwa ILZAGHI RIZKY ANNAFI bin AGI mengatakan bahwa dapat memasukkan bekerja di Pelindo Surabaya sebagai Legal dengan gaji kurang lebih Rp. 5.300.000,- (lima juta tiga ratus ribu rupiah) perbulan serta terdapat beberapa bonus berupa uang salah satunya THR. Terdakwa ILZAGHI RIZKY ANNAFI bin AGI mengatakan “karena kalau tidak ada yang membawa untuk bekerja di Pelindo maka tidak akan pernah bisa masuk”. Terdakwa ILZAGHI RIZKY ANNAFI bin AGI mengatakan kepada saksi FARISY LAZWARDI ROBBANI untuk membayar biaya masuk kerja sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), namun ILZAGHI mengatakan bahwa saksi lulusan S-2 maka terdapat potongan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) maka total pembayaran uang sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). Dimana pembayarannya dilakukan 2x kali, yakni Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk membuka jalan agar nama dan berkasnya bisa dimasukkan terlebih dahulu dan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang kedua dapat dibayarkan ketika sudah bekerja. ILZAGHI mengatakan untuk masuk kerja di Pelindo Surabaya terdapat beberapa tahapan yakni tugas awal dan tugas akhir. Bahwa Terdakwa ILZAGHI RIZKY ANNAFI bin AGI ILZAGHI menggunakan pakaian BUMN Pelindo warna Putih beserta membawa berkas-berkas arsip Pelindo untuk meyakinkan Saksi BIANCA RIZKYANA NORMAN
- Bahwa kemudian pada hari kamis tanggal 11 Mei 2023 sekira pukul 10.30 wib di warung makan sambal cobek Jl. Tanjung Sadari Surabaya Terdakwa ILZAGHI RIZKY ANNAFI bin AGI bersama dengan saksi KASWADI bertemu dengan Saksi FARISY LAZWARDI ROBBANI, Selanjutnya saksi menyerahkan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) didalam amplop coklat kepada Terdakwa ILZAGHI RIZKY ANNAFI bin AGI, uang tersebut di simpan oleh Terdakwa ILZAGHI RIZKY ANNAFI bin AGI di dalam tas ranselnya, bahwa kemudian Terdakwa ILZAGHI RIZKY ANNAFI bin AGI memberitahukan informasi bahwa proses perekrutan pegawai baru terdapat peraturan baru bahwa pembayaran kedua yang dinamakan Tugas Akhir yang mana seharusnya di bayarkan setelah masuk kerja akan tetapi terdapat peraturan baru maka harus dibayarkan terlebih dahulu (sebelum bekerja di Pelindo). Bahwa kemudian pada tanggal 10 Juli 2023 sekira pukul 16.00 wib di Boncafe jalan Pregolan no 2 Tegalsari Surabaya saksi menyerahkan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada ILZAGHI untuk proses penyelesaian tugas akhir, bahwa kemudian Terdakwa menyuruh Saksi sampai dengan bulan Oktober 2023 untuk tandatangan kontrak kerja, namun hingga saat ini tidak ada informasi pekerjaan sebagaimana yang terdakwa janjikan.
- Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi FARISY LAZWARDI ROBBANI mengalami kerugian materiil sekira Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
- Kedua kali, pada awal bulan April 2023, Saksi IRAWAN menawarkan pekerjaan kepada Saksi BIANCA RIZKYANA NORMAN melalui orang tua Saksi, selanjutnya Terdakwa ILZAGHI RIZKY ANNAFI bin AGI ILZAGHI menelepon Saksi BIANCA RIZKYANA NORMAN menggunakan nomor 082142099956 untuk menawarkan pekerjaan yang di janjikan tersebut, kemudian Terdakwa ILZAGHI RIZKY ANNAFI bin AGI ILZAGHI berkomunikasi melalui WA dengan meminta untuk ketemuan, dan Saat itu bapak saksi di suruh untuk menyiapkan dana sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) peruntukan masuk kerja di PELINDO. Kemudian pada tanggal 10 April 2023 Terdakwa ILZAGHI RIZKY ANNAFI bin AGI ILZAGHI bertemu dengan Saksi BIANCA RIZKYANA NORMAN di mall tunjungan Surabaya selanjutnya Terdakwa memperkenalkan seseorang yaitu Saksi DENY AKBAR untuk segera menyerahkan dokumen CV peruntukan lamaran pekerjaan. Bahwa Terdakwa ILZAGHI RIZKY ANNAFI bin AGI ILZAGHI menggunakan seragam BUMN PELINDO berwana biru dongker (navy) untuk meyakinkan Saksi BIANCA RIZKYANA NORMAN.
- Bahwa kemudian pada tanggal 12 April 2023 di TGC café Surabaya, Saksi BIANCA RIZKYANA NORMAN menyerahkan dokumen CV serta uang sebesar Rp. 25.000.000,- dengan peruntukan masuk kerja di Pelindo kepada Terdakwa ILZAGHI RIZKY ANNAFI bin AGI ILZAGHI.
- Bahwa kemudian pada Tanggal 27 Juni 2023 Saksi BIANCA RIZKYANA NORMAN bertemu dengan Terdakwa ILZAGHI RIZKY ANNAFI bin AGI ILZAGHI di rumah makan Padang Jl. Perak Barat Tanjung Perak Surabaya untuk menyerahkan tugas akhir/ atau yang dimaksud pelunasan masuk kerja di PELINDO sebesar Rp. 25.000.000,-.
- Selanjutnya saksi di suruh menunggu 3 bulan untuk batas waktu masuk kerja namun sampai saat ini saya tidak bekerja di PELINDO.
- Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi BIANCA RIZKYANA NORMAN mengalami kerugian materiil sekira Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). ----------- |