Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
245/Pdt.Bth/2026/PN Sby 1.PT. WIRALOGAM
2.TONY SUTANTO ALIM
OEI SOESANTO WIBISONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 245/Pdt.Bth/2026/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 28 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. WIRALOGAM
2TONY SUTANTO ALIM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAROHA ORLANDO OKTAVIANUS SIAHAAN S.H.PT. WIRALOGAM
2SAROHA ORLANDO OKTAVIANUS SIAHAAN S.H.TONY SUTANTO ALIM
Tergugat
NoNama
1OEI SOESANTO WIBISONO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Mengabulkan permohonan provisi Para Pelawan;
  2. Menangguhkan sementara seluruh tindakan pelaksanaan lelang eksekusi atas Hak Guna Bangunan Nomor 01491/Desa Cangkir seluas 19.448 m?2; sampai dengan adanya putusan dalam perkara perlawanan ini;
  3. Memerintahkan agar tidak dilakukan tindakan eksekutorial lebih lanjut atas objek tersebut sebelum terdapat kepastian mengenai batas proporsionalitas dan kebutuhan pelunasan yang sebenarnya.

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi atas Hak Guna Bangunan Nomor 01491 wajib dilakukan secara proporsional dan terbatas hanya sebatas jumlah kewajiban aktual Para Pelawan berikut biaya yang sah;
  3. Memerintahkan agar sebelum dilakukan tindakan lelang, dilakukan penilaian independen oleh Kantor Jasa Penilai Publik guna menentukan nilai wajar objek serta batas kebutuhan pelunasan secara objektif;
  4. Memberikan kesempatan kepada Para Pelawan untuk memenuhi kewajiban sebagaimana diputus melalui penyerahan atau pelaksanaan eksekusi atas aset lain milik Para Pelawan yang secara nilai telah mencukupi kewajiban tersebut;
  5. Menyatakan bahwa apabila kewajiban telah dapat dipenuhi melalui aset lain sebagaimana dimaksud pada angka 4, maka pelaksanaan eksekusi secara menyeluruh atas HGB Nomor 01491 menjadi tidak diperlukan;
  6. Memerintahkan agar pelaksanaan eksekusi atas HGB Nomor 01491 hanya dilakukan apabila dan sepanjang kewajiban belum terpenuhi melalui mekanisme tersebut.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain terhadap petitum Primair, maka:

  1. Menyatakan bahwa Pengadilan berwenang mengatur tata cara dan batas pelaksanaan eksekusi agar tidak melampaui nilai kewajiban aktual;
  2. Memerintahkan dilakukannya appraisal independen terhadap HGB Nomor 01491 sebelum pelaksanaan lelang;
  3. Memerintahkan agar pelaksanaan lelang dilakukan secara bertahap dan dihentikan apabila hasil penjualan telah mencukupi kewajiban Para Pelawan;
  4. Memberikan kesempatan kepada Para Pelawan untuk menawarkan salah satu atau beberapa dari 14 (empat belas) Sertifikat Hak Guna Bangunan berbentuk unit gudang milik Para Pelawan sebagai alternatif pemenuhan kewajiban, sepanjang tidak bertentangan dengan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain lagi, maka:

  1. Menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi wajib memperhatikan asas itikad baik, keseimbangan, proporsionalitas, dan larangan penyalahgunaan hak;
  2. Memerintahkan agar dalam pelaksanaan lelang ditetapkan batas nilai minimum yang rasional berdasarkan hasil appraisal guna mencegah kerugian yang tidak sebanding;
  3. Memerintahkan agar sisa hasil penjualan setelah dikurangi kewajiban dan biaya dikembalikan kepada Para Pelawan tanpa penundaan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak