Dakwaan |
PERTAMA
--------- Bahwa Terdakwa ARDIANSYAH KUSNAINI bin ISKUSAINI, pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam rumah beralamat Jalan Gadel Sari RT 004 RW 003 Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 19.00 WIB, ULO (DPO) dengan kontak atas nama “AYUU” menghubungi terdakwa ke nomor telepon 0895-3039-5290 menggunakan nomor telepon 0852-3297-4393 dan berkata “KAMU AMBIL BARANG NYA DISUKODONO? (yang dimaksud adalah narkotika jenis shabu) lalu terdakwa menjawab “IYA” setelahnya terdakwa pergi menuju Jl. Raya Sukodono Sidoarjo lalu saat terdakwa sampai, terdakwa menghubungi ULO (DPO) kembali dan berkata “SAYA SUDAH SAMPAI” lalu ULO (DPO) menjawab “IYA HABIS INI SAYA KIRIM LOKASI DAN GAMBAR” lalu terdakwa jawab “OKE” kemudian terdakwa menunggu kabar dari ULO (DPO) lalu ULO (DPO) mengirim gambar titik lokasi dimana narkotika jenis shabu diletakkan di daerah Jl. Raya Sukodono Kelurahan Pekarungan Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo lalu terdakwa menuju lokasi tersebut dan mengambil 1 (satu) klip plastik narkotika jenis shabu seberat ± 20 (dua puluh) gram lalu terdakwa bawa pulang ke rumahnya. Selanjutnya terdakwa membagi narkotika jenis shabu tersebut ke dalam 2 (dua) klip plastik masing-masing dengan berat ± 5 (lima) gram, 2 (dua) klip plastik masing-masing dengan berat ± 3 (tiga) gram, dan 2 (dua) klip plastik masing-masing dengan berat ± 2 (dua) gram yang akan terdakwa edarkan sesuai perintah ULO (DPO) serta 1 (satu) klip plastik dengan berat ± ½ gram terdakwa bagi menjadi 3 (tiga) plastik untuk terdakwa jual kepada konsumen terdakwa. Setelahnya pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 18.30 WIB terdakwa menjual 1 (satu) klip narkotika jenis shabu dengan berat kurang dari ½ gram di rumah terdakwa Jl. Gadel Sari RT 004 RW 003 Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep Surabaya dengan harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada GAGA (DPO) lalu sekira pukul 21.00 WIB sesuai perintah ULO (DPO), terdakwa mengedarkan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) klip masing-masing dengan berat ± 5 (lima) gram di daerah Jl. Balong Sari Surabaya. kemudian pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa menjual 2 (dua) klip narkotika jenis shabu masing-masing dengan berat kurang dari ½ gram di rumah terdakwa Jl. Gadel Sari RT 004 RW 003 Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep Surabaya dengan harga masing-masing Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada HENDRA (DPO). Selanjutnya pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 10.30 WIB di dalam Rumah yang beralamatkan di JI. Gadel Sari RT 004 RW 003 Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya, saksi LEYNNISTYAWAN, saksi ARFIAN PAKARTI, dan anggota kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap terdakwa lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kardus kecil yang didalamnya berisi 1 (satu) buah dompet kecil warna merah merk toko emas GADJAH yang didalamnya berisi 7 (tujuh) klip plastik kecil berisikan narkotika jenis shabu dengan berat total keseluruhan Netto ± 11, 399 gram, 1 (satu) bendel klip plastik kosong, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik, 1 (satu) unit timbangan elektrik berwarna hitam, uang tunai sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) unit HP Redmi Note 13 Pro warna putih dengan simcard THREE nomor 0895-3039-5290. Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan mengedarkan narkotika jenis shabu dari ULO (DPO) sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan konsumsi narkotika jenis shabu secara cuma-cuma serta mendapatkan keuntungan menjual narkotika jenis shabu kepada HENDRA (DPO) dan GAGA (DPO) sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab: 04721/NNF/2025 tanggal 05 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Kabidlabfor Polda Jatim Waka atas nama Imam Mukti S.Si., Apt., M.Si., serta pemeriksa atas nama Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S.Farm., Apt., dan Filantari Cahyani, A.Md., disimpulkan bahwa barang bukti berupa:
- 13738/2025/NNF.-: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 2,854 gram;
- 13739/2025/NNF.-: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,438 gram;
- 13740/2025/NNF.-: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,375 gram;
- 13741/2025/NNF.-: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,151 gram;
- 13742/2025/NNF.-: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,868 gram;
- 13743/2025/NNF.-: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 2,830 gram;
- 13744/2025/NNF.-: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,883 gram;
Sebagaimana hasil pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik barang bukti 13738/2025/NNF.- s.d. 13744/2025/NNF.- adalah benar (+) positif Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari pihak berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------Bahwa Terdakwa ARDIANSYAH KUSNAINI bin ISKUSAINI, pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam rumah beralamat Jalan Gadel Sari RT 004 RW 003 Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi LEYNNISTYAWAN, saksi ARFIAN PAKARTI, dan anggota kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap terdakwa lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kardus kecil yang didalamnya berisi 1 (satu) buah dompet kecil warna merah merk toko emas GADJAH yang didalamnya berisi 7 (tujuh) klip plastik kecil berisikan narkotika jenis shabu dengan berat total keseluruhan Netto ± 11, 399 gram, 1 (satu) bendel klip plastik kosong, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik, 1 (satu) unit timbangan elektrik berwarna hitam, uang tunai sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) unit HP Redmi Note 13 Pro warna putih dengan simcard THREE nomor 0895-3039-5290. Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab: 04721/NNF/2025 tanggal 05 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Kabidlabfor Polda Jatim Waka atas nama Imam Mukti S.Si., Apt., M.Si., serta pemeriksa atas nama Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S.Farm., Apt., dan Filantari Cahyani, A.Md., disimpulkan bahwa barang bukti berupa:
- 13738/2025/NNF.-: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 2,854 gram;
- 13739/2025/NNF.-: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,438 gram;
- 13740/2025/NNF.-: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,375 gram;
- 13741/2025/NNF.-: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,151 gram;
- 13742/2025/NNF.-: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,868 gram;
- 13743/2025/NNF.-: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 2,830 gram;
- 13744/2025/NNF.-: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,883 gram;
Sebagaimana hasil pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik barang bukti 13738/2025/NNF.- s.d. 13744/2025/NNF.- adalah benar (+) positif Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari pihak berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------- |