| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 49/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby | 1.ROBIATUL ADAWIYAH, S.H., M.H. 2.IRFAN ADI PRASETYA, S.H. 3.MUHAMMAD ARYA SAMUDRA, S.H. 4.I NYOMAN DARMA YOGA, S.H. 5.RICO LUIS ANTONIO SINAGA, S.H. 6.HENDI WIJAYA, S.H. |
DWI WAHYU SETYAWAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Mar. 2026 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 49/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby | ||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 13 Mar. 2026 | ||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 2135 /M.5.43/Ft.1/03/2026 | ||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||
| Dakwaan |
PERTAMA -------- Bahwa ia Terdakwa DWI WAHYU SETYAWAN selaku Manager Operasi dan Teknik PT Alur Pelayaran Barat Surabaya Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2024, berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Alur Pelayaran Barat Surabaya nomor: KEP.14/KP.03.03.12.12/APBS-2020 Tanggal 31 Agustus 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya, baik secara sendiri ataupun bersama-sama dengan Saksi FIRMANIANSYAH S.Kom selaku Direktur Utama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2024 berdasarkan Akta Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham diluar Rapat Umum Pemegang Saham PT Alur Pelayaran Barat Surabaya Berkedudukan di Surabaya (“PERSEROAN”) Nomor: KU.04/25/PMS.2020 tanggal 13 November 2020 yang kemudian dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Alur Pelayaran Barat Surabaya Nomor: 03 tanggal 16 November 2020 yang dibuat di hadapan STEPHANUS RADEN AGUS PURWANTO, SH, Notaris di Surabaya dan telah disahkan berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya AHU-0202638.AH.01.11 Tahun 2020 tanggal 2 Desember 2020 sebagaimana diubah terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (RUPS Sirkuler) Nomor: 2 tanggal 4 Desember 2023 yang dibuat di hadapan HENI YUNIANTIN, SH, Notaris di Kabupaten Sidoarjo dan telah disahkan berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya Nomor: AHU-0244859.AH.01.11 Tahun 2023 tanggal 5 Desember 2023 (dilakukan penuntutan terpisah), Saksi MADE YUNI CHRISTINA (dilakukan penuntutan terpisah) selaku Direktur Komersial Operasi dan Teknik PT Alur
ATAU KEDUA -------- Bahwa Terdakwa DWI WAHYU SETYAWAN selaku Manager Operasi dan Teknik PT Alur Pelayaran Barat Surabaya, berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Alur Pelayaran Barat Surabaya nomor: KEP.14/KP.03.03.12.12/APBS-2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya tanggal 31 Agustus 2020 baik secara sendiri ataupun bersama-sama dengan Saksi FIRMANIANSYAH. selaku Direktur Utama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2024 berdasarkan Akta Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham diluar Rapat Umum Pemegang Saham PT Alur Pelayaran Barat Surabaya Berkedudukan di Surabaya (“PERSEROAN”) Nomor: KU.04/25/PMS.2020 tanggal 13 November 2020 yang kemudian dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Alur Pelayaran Barat Surabaya Nomor: 03 tanggal 16 November 2020 yang dibuat di hadapan STEPHANUS RADEN AGUS PURWANTO, SH, Notaris di Surabaya dan telah disahkan berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya AHU-0202638.AH.01.11 Tahun 2020 tanggal 2 Desember 2020 sebagaimana diubah terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (RUPS Sirkuler) Nomor: 2 tanggal 4 Desember 2023 yang dibuat di hadapan HENI YUNIANTIN, SH, Notaris di Kabupaten Sidoarjo dan telah disahkan berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya Nomor: AHU-0244859.AH.01.11 Tahun 2023 tanggal 5 Desember 2023, Saksi MADE YUNI CHRISTINA (dilakukan penuntutan terpisah) selaku Direktur Komersial Operasi dan Teknik PT Alur Pelayaran Barat Surabaya, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham diluar Rapat Umum Pemegang Saham PT Alur Pelayaran Barat Surabaya Nomor: 34 tanggal 30 Juni 2021 yang dibuat di hadapan STEPHANUS RADEN AGUS PURWANTO, SH, Notaris di Surabaya dan telah disahkan berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya AHU-0120734.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 9 Juli 2021, Saksi ARDHY WAHYU BASUKI (dilakukan penuntutan terpisah) selaku Regional Head 3 PT Pelabuhan Indonesia (Persero), berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Nomor: KP.10.02/1/7/2/RKTK/UTMA/PLND-22 tanggal 1 Juli 2022 tentang Alih tugas/jabatan pekerja Di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Saksi HENDIEK EKO SETIANTORO (dilakukan penuntutan terpisah) selaku Division Head Teknik PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3, berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Nomor: KP.10.02/1/7/2/RKTK/UTMA/PLDN-22 tanggal 01 Juli 2022 tentang Alih Tugas/Jabatan Pekerja Dilingkungan PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) dan Surat Keputusan Direksi PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Nomor: KP.10.02/31/7/2/RKTK/SDMA/PLDN-23 tanggal 31 Juli 2023 tentang Alih Tugas/Jabatan Pekerja Dilingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Saksi ERNA HAYU HANDAYANI (dilakukan penuntutan terpisah) selaku Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3, berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Nomor: KP.10.02/1/7/16/RKTK/SDMA/PLND-22 tanggal 1 Juli 2022 tentang Alih Tugas/Jabatan Pekerja di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan Surat Keputusan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Nomor: KP.10.02/31/7/2/RKTK/SDMA/PLND-23 tanggal 31 Juli 2023 tentang Alih Tugas/Jabatan Pekerja di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero), pada Tanggal 20 April 2022 sampai dengan Tanggal 02 Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam bulan Desember 2011 sampai dengan bulan April 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kantor PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 Jl. Perak Timur No. 620, Kelurahan Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya, Jawa Timur atau setidaknya di suatu tempat yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang telah melakukan sendiri Tindak Pidana, turut serta melakukan Tindak Pidana, atau menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan perbuatan yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yaitu menguntungkan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara; |
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |

Pelayaran Barat Surabaya Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2024, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham diluar Rapat Umum Pemegang Saham PT Alur Pelayaran Barat Surabaya Nomor: 34 tanggal 30 Juni 2021 yang dibuat di hadapan STEPHANUS RADEN AGUS PURWANTO, SH, Notaris di Surabaya dan telah disahkan berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya AHU-0120734.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 9 Juli 2021, Saksi ARDHY WAHYU BASUKI (dilakukan penuntutan terpisah) selaku Regional Head 3 PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2024, berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Nomor: KP.10.02/1/7/2/RKTK/UTMA/PLND-22 tanggal 1 Juli 2022 tentang Alih tugas/jabatan pekerja Di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Saksi HENDIEK EKO SETIANTORO (dilakukan penuntutan terpisah) selaku Division Head Teknik PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2025, berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Nomor: KP.10.02/1/7/2/RKTK/UTMA/PLDN-22 tanggal 01 Juli 2022 tentang Alih Tugas/Jabatan Pekerja Dilingkungan PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) dan Surat Keputusan Direksi PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Nomor: KP.10.02/31/7/2/RKTK/SDMA/PLDN-23 tanggal 31 Juli 2023 tentang Alih Tugas/Jabatan Pekerja Dilingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Saksi ERNA HAYU HANDAYANI (dilakukan penuntutan terpisah) selaku Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2025, berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Nomor: KP.10.02/1/7/16/RKTK/SDMA/PLND-22 tanggal 1 Juli 2022 tentang Alih Tugas/Jabatan Pekerja di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan Surat Keputusan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Nomor: KP.10.02/31/7/2/RKTK/SDMA/PLND-23 tanggal 31 Juli 2023 tentang Alih Tugas/Jabatan Pekerja di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero), pada Tanggal 20 April 2022 sampai dengan Tanggal 02 Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam bulan April 2022 sampai dengan bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kantor PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 Jl. Perak Timur No. 620, Kelurahan Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya, Jawa Timur atau setidaknya di suatu tempat yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang telah melakukan sendiri Tindak Pidana, turut serta melakukan Tindak Pidana, atau menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, secara melawan hukum;