Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
373/Pdt.Bth/2026/PN Sby 1.EDWIN TRI TJAHJONO
2.ONG GWAT HONG (LILA DAMAJANTI DJUNAIDI)
2.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. CABANG MULYOSARI, KOTA SURABAYA
3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) Kota Surabaya
4.HENDRY HARTONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 373/Pdt.Bth/2026/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EDWIN TRI TJAHJONO
2ONG GWAT HONG (LILA DAMAJANTI DJUNAIDI)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Miftha Rizky Amelia S.H., M.H.EDWIN TRI TJAHJONO
2Miftha Rizky Amelia S.H., M.H.ONG GWAT HONG (LILA DAMAJANTI DJUNAIDI)
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. CABANG MULYOSARI, KOTA SURABAYA
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) Kota Surabaya
3HENDRY HARTONO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang sah, baik, dan benar.
  3. Menyatakan bahwa pelaksanaan Lelang Eksekusi atas objek jaminan berupa SHM Nomor 1206 dan SHM Nomor 1681 adalah cacat hukum, tidak memenuhi syarat prosedural, tidak sah, dan Batal Demi Hukum beserta segala akibat hukumnya.
  4. Menyatakan Risalah Lelang Nomor: 595/10.1/2025-01 tertanggal 7 Agustus 2025 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  5. Menyatakan bahwa Para Terlawan (Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III) serta Turut Terlawan terkait telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad).
  6. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum segala bentuk peralihan hak, pengikatan, atau tindakan hukum apapun yang dilakukan terhadap objek sengketa sejak dilaksanakannya lelang, serta menyatakan eksekusi tidak dapat dilanjutkan.
  7. Melarang Para Terlawan atau pihak manapun untuk mengalihkan, menjual, menguasai, atau melakukan perbuatan hukum apapun terhadap objek sengketa sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
  8. Memerintahkan kepada Turut Terlawan (BPN Kota Surabaya II) untuk tidak melakukan pencatatan, tidak memproses balik nama, serta tidak melakukan peralihan hak dalam bentuk apapun terhadap Sertifikat Hak Milik objek sengketa sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  9. Menghukum Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak