| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan sah secara Hukum perubahan/penambahan nama Pemohon yang semula tertulis “Tur Silowati” menjadi tertulis “Titik Tursilowati”;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan/penambahan nama Pemohon pada Akta Kelahiran (catatan pinggir), sebagaimana tertera dalam berdasarkan Akta Kelahiran No. 3578-LT-14022019-0129 tertanggal 14 Februari 2019, yang dikeluarkan oleh Kantor Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, yang semula hanya tertulis bernama “Tur Silowati”, dirubah/ditambahkan menjadi tertulis “Titik Tursilowati”;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang dikabulkannya penetapan ini kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan penambahan/perubahan penulisan nama Pemohon tersebut diatas;
- Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum;
|