Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2174/Pid.Sus/2025/PN Sby DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H. HARRY PERKASA BIN BUDIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 2174/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5936/M.5.43/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARRY PERKASA BIN BUDIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

c.

 

Dakwaan

PERTAMA

:

 

 

 

Bahwa ia terdakwa HARRY PERKASA BIN BUDIONO pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 atau pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Bronggalan Sawah VI/40 Rt 01 Rw 09 Kelurahan Pacar Kembang Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “telah melakukan perbuatan” dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 Terdakwa dengan menggunakan 1(satu) unit handphone merk Realme warna hijau dengan nomor 082231360309 mengakses permainan judi di situs KLIKFIFA setelah itu Terdakwa memasukkan username : Ramorez00 dan password Surabaya8@  kemudian Terdakwa mendeposit uang taruhan sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) hingga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan mentransfer melalui rekening BCA nomor 1011065410 atas nama Harry Perkasa ke rekening yang tertera di dalam situs, setelah itu Terdakwa memilih judi jenis slot PRINCESS STARLIGHT lalu memasang taruhan sebesar Rp 400,-(empat ratus rupiah) per putaran lalu menekan tombol SPIN kemudian menunggu permainan berlangsung . Apabila keluar minimal 8(delapan) gambar yang sama dalam 1(satu) spin diantara 30(tiga puluh) gambar lainnya maka Terdakwa dinyatakan menang dan hadiah kemenangan akan otomatis masuk ke saldo di akun judi milik Terdakwa sedangkan apabila kalah maka akan otomatis berkurang jumlah deposit yang telah terdakwa setorkan sebesar jumlah taruhan terdakwa dikalikan dengan banyaknya putaran.  Dan apabila terdakwa akan mengambil uang kemenangan maka Terdakwa akan menekan menu withdraw kemudian memasukkan nominal yang akan ditarik selanjutnya uang tersebut akan otomatis masuk keakun judi online milik terdakwa kemudian terdakwa memasukkan nominal yang akan ditarik lalu menekan tombol withdraw maka secara otomatis uang kemenangan tersebut akan masuk ke rekening BCA nomor yang telah terdakwa daftarkan sebelumnya.
  • Bahwa Terdakwa sudah memainkan permainan judi online ini sejak tahun 2022 dan apabila terdakwa menang maka uang kemenangan Terdakwa gunakan untuk menambah memenuhi kebutuhan sehari-hari
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira jam 20.00 wib bertempat di Bronggalan Sawah VI/40 Rt 01 Rw 09 Kelurahan Pacar Kembang Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya, terdakwa ditangkap oleh Saksi Andy Haryo Gegana dan Saksi Lukas Haryanto yang merupakan anggota kepolisian dilanjutkan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) unit handphone merk Realme warna hijau dengan nomor 082231360309 milik terdakwa yang didalamnya terdapat riwayat permainan judi online yang dilakukan oleh Terdakwa, 1(satu) buah kartu ATM BCA nomor rekening 1011065410 atas nama Harry Perkasa selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polsek Bubutan
  • Bahwa permainan judi yang Terdakwa lakukan bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa HARRY PERKASA BIN BUDIONO pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 atau pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Bronggalan Sawah VI/40 Rt 01 Rw 09 Kelurahan Pacar Kembang Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “telah melakukan perbuatan” dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 Terdakwa dengan menggunakan 1(satu) unit handphone merk Realme warna hijau dengan nomor 082231360309 mengakses permainan judi di situs KLIKFIFA setelah itu Terdakwa memasukkan username : Ramorez00 dan password Surabaya8@  kemudian Terdakwa mendeposit uang taruhan sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) hingga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan mentransfer melalui rekening BCA nomor 1011065410 atas nama Harry Perkasa ke rekening yang tertera di dalam situs, setelah itu Terdakwa memilih judi jenis slot PRINCESS STARLIGHT lalu memasang taruhan sebesar Rp 400,-(empat ratus rupiah) per putaran lalu menekan tombol SPIN kemudian menunggu permainan berlangsung . Apabila keluar minimal 8(delapan) gambar yang sama dalam 1(satu) spin diantara 30(tiga puluh) gambar lainnya maka Terdakwa dinyatakan menang dan hadiah kemenangan akan otomatis masuk ke saldo di akun judi milik Terdakwa sedangkan apabila kalah maka akan otomatis berkurang jumlah deposit yang telah terdakwa setorkan sebesar jumlah taruhan terdakwa dikalikan dengan banyaknya putaran.  Dan apabila terdakwa akan mengambil uang kemenangan maka Terdakwa akan menekan menu withdraw kemudian memasukkan nominal yang akan ditarik selanjutnya uang tersebut akan otomatis masuk keakun judi online milik terdakwa kemudian terdakwa memasukkan nominal yang akan ditarik lalu menekan tombol withdraw maka secara otomatis uang kemenangan tersebut akan masuk ke rekening BCA nomor yang telah terdakwa daftarkan sebelumnya.
  • Bahwa Terdakwa sudah memainkan permainan judi online ini sejak tahun 2022 dan apabila terdakwa menang maka uang kemenangan Terdakwa gunakan untuk menambah memenuhi kebutuhan sehari-hari
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira jam 20.00 wib bertempat di Bronggalan Sawah VI/40 Rt 01 Rw 09 Kelurahan Pacar Kembang Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya, terdakwa ditangkap oleh Saksi Andy Haryo Gegana dan Saksi Lukas Haryanto yang merupakan anggota kepolisian dilanjutkan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) unit handphone merk Realme warna hijau dengan nomor 082231360309 milik terdakwa yang didalamnya terdapat riwayat permainan judi online yang dilakukan oleh Terdakwa, 1(satu) buah kartu ATM BCA nomor rekening 1011065410 atas nama Harry Perkasa selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polsek Bubutan
  • Bahwa permainan judi yang Terdakwa lakukan bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 Ayat (1) Ke 2 KUHP. ---

 

ATAU

KETIGA

Bahwa ia terdakwa HARRY PERKASA BIN BUDIONO pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 atau pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Bronggalan Sawah VI/40 Rt 01 Rw 09 Kelurahan Pacar Kembang Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “telah melakukan perbuatan”  menggunakan kesempatan untuk main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303 KUHP”, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 Terdakwa memainkan permainan judi di situs KLIKFIFA setelah itu Terdakwa memasukkan username : Ramorez00 dan password Surabaya8@  kemudian Terdakwa mendeposit uang taruhan sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) hingga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan mentransfer melalui rekening BCA nomor 1011065410 atas nama Harry Perkasa ke rekening yang tertera di dalam situs, setelah itu Terdakwa memilih judi jenis slot PRINCESS STARLIGHT lalu memasang taruhan sebesar Rp 400,-(empat ratus rupiah) per putaran lalu menekan tombol SPIN kemudian menunggu permainan berlangsung . Apabila keluar minimal 8(delapan) gambar yang sama dalam 1(satu) spin diantara 30(tiga puluh) gambar lainnya maka Terdakwa dinyatakan menang dan hadiah kemenangan akan otomatis masuk ke saldo di akun judi milik Terdakwa sedangkan apabila kalah maka akan otomatis berkurang jumlah deposit yang telah terdakwa setorkan sebesar jumlah taruhan terdakwa dikalikan dengan banyaknya putaran.  Dan apabila terdakwa akan mengambil uang kemenangan maka Terdakwa akan menekan menu withdraw kemudian memasukkan nominal yang akan ditarik selanjutnya uang tersebut akan otomatis masuk keakun judi online milik terdakwa kemudian terdakwa memasukkan nominal yang akan ditarik lalu menekan tombol withdraw maka secara otomatis uang kemenangan tersebut akan masuk ke rekening BCA nomor yang telah terdakwa daftarkan sebelumnya.
  • Bahwa Terdakwa sudah memainkan permainan judi online ini sejak tahun 2022 dan apabila terdakwa menang maka uang kemenangan Terdakwa gunakan untuk menambah memenuhi kebutuhan sehari-hari
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira jam 20.00 wib bertempat di Bronggalan Sawah VI/40 Rt 01 Rw 09 Kelurahan Pacar Kembang Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya, terdakwa ditangkap oleh Saksi Andy Haryo Gegana dan Saksi Lukas Haryanto yang merupakan anggota kepolisian dilanjutkan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) unit handphone merk Realme warna hijau dengan nomor 082231360309 milik terdakwa yang didalamnya terdapat riwayat permainan judi online yang dilakukan oleh Terdakwa, 1(satu) buah kartu ATM BCA nomor rekening 1011065410 atas nama Harry Perkasa selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polsek Bubutan
  • Bahwa permainan judi yang Terdakwa lakukan bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.---

Pihak Dipublikasikan Ya