| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 2691/Pid.B/2025/PN Sby | 1.DEWI KUSUMAWATI, S.H. 2.HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H. 2.HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H. 2.HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H. |
1.PANDU DWI SATRIYA PRABOWO Bin SIGIT SOEJATMIKO 2.WAHYU EDI PERMANSA Bin BISRI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Des. 2025 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||
| Nomor Perkara | 2691/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Nov. 2025 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | NOMOR : B-7544/M.5.43/Eoh.2/11/2025 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||
| Dakwaan | PERTAMA ------ Bahwa ia Terdakwa I PANDU DWI SATRIYA PRABOWO BIN SIGIT SOEJATMIKO bersama – sama dengan Terdakwa II WAHYU EDI PERMANSA BIN BISRI dan Sdr. IPUNG (DPO) pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 04.30 WIB bertempat di parkiran kos – kosan Jl. Simorejo Sari, B Gg. 7 No. 35-A Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya dalam Bulan Juli atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili telah melakukan, “jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana, barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP ----------------------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA ------ Bahwa ia Terdakwa I PANDU DWI SATRIYA PRABOWO BIN SIGIT SOEJATMIKO bersama – sama dengan Terdakwa II WAHYU EDI PERMANSA BIN BISRI dan Sdr. IPUNG (DPO) pada hari Jum’at tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di Parkiran Klinik One Secret Jl. Kupang Jaya Blok B No. 05 Kota Surabaya, pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di depan rumah Jl. Simo Magersari II/2 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya dalam Bulan Juni sampai dengan Bulan Agustus atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili telah melakukan, “jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP -------------------------------------------------------------------- |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
