Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1378/Pid.B/2025/PN Sby IDA BAGUS MADE ADI SUPUTRA, S.H. DIMAS RAHMAT Bin SOLEH (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 1378/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-3288/M.5.43/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IDA BAGUS MADE ADI SUPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIMAS RAHMAT Bin SOLEH (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK

Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM- 2356/05/2025

 

  1. Identitas :

Nama Lengkap

:

DIMAS RAHMAT BIN SOLEH (Alm)

NIK

:

3507251710900009

Tempat lahir

:

Malang

Umur/tanggal lahir

:

34 Tahun / 17 Oktober 1990

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Alamat/ Tempat Tinggal

:

Jalan Dr. Wahidin 09 RT.02 RW.01 Kelurahan kalirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang/ Rumah Kost Krembangan Bhakti Gang III Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya.

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Swasta

Pendidikan

:

SMP

Lain-lain

:

-

 

  1. Status Penahanan :

Penangkapan

:

 

Tanggal 27 Maret 2025.

Oleh Penyidik

:

Rumah Tahanan Negara Polrestabes Surabaya Tanggal 28 Maret 2025 sampai dengan tanggal 16 April 2025.

Diperpanjang Oleh Penuntut Umum

:

Rumah Tahanan Negara Polrestabes Surabaya Tanggal 17 April 2025 sampai dengan tanggal 26 Mei 2025.

Oleh Penuntut Umum

:

Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya Tanggal 22 Mei 2025 sampai dengan Tanggal 10 Juni 2025

Perpanjangan PN

 

Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya Tanggal 11 Juni 2025sampai dengan tanggal 10 Juli 2025:

 

  1. Dakwaan :

KESATU

Pertama

------- Bahwa Terdakwa DIMAS RAHMAT BIN SOLEH (Alm) pada hari Senin, tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Desember Tahun 2024 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di depan Toko ADHA Sport Jalan Krembangan Bhakti RT. 01, Kelurahan Krembangan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------

    • Bahwa berawal pada hari Senin, tanggal 16 Desember 2024 Terdakwa yang mengaku bernama ANDRE, mendatangi Saksi MUHAMMAD FAUZI dirumahnya yang bertempat di Panjang Jiwo Lebar 31 RT. 007 RW. 001 Kelurahan Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya dengan tujuan untuk carter mobil/menyewa mobil disertai sopir, yakni 1 (satu) unit mobil Pick Up Daihatsu Espas dengan Nopol L-9024-CG dengan alasan untuk mengambil barang yang bertempat di Krembangan Bhakti RT.01, Kelurahan Krembangan, Kota Surabaya dengan biaya carter mobil sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang akan dibayar oleh Terdakwa apabila carter mobil tersebut telah selesai, selanjutnya Saksi MUHAMMAD FAUZI sepakat dan menerima penawaran dari Terdakwa;
    • Bahwa selanjutnya pada Senin, tanggal 16 Desember 2024 Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD FAUZI menuju Krembangan Bhakti RT.01, Kelurahan Krembangan, Kota Surabaya dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Pick Up Daihatsu Espas dengan Nopol L-9024-CG, kemudian setelah sampai tujuan Terdakwa kemudian meminjam 1 (satu) unit HP merk OPPO A 60 warna ungu malam milik Saksi MUHAMMAD FAUZI dengan alasan untuk menelpon Ibunya mengabari bahwa HP Terdakwa tertinggal di sepeda motor, kemudian Saksi MUHAMMAD FAUZI meminjamkan 1 (satu) unit HP merk OPPO A 60 warna ungu malam kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa keluar dari mobil berjalan menuju Gang Krembangan Bakti RT 01, Kota Surabaya kemudian pergi meninggalkan Saksi MUHAMMAD FAUZI dengan membawa 1 (satu) unit HP merk OPPO A 60 warna ungu malam milik Saksi MUHAMMAD FAUZI;
    • Bahwa Terdakwa tidak pernah menghubungi Ibunya dengan menggunakan 1 (satu) unit HP merk OPPO A 60 warna ungu malam milik Saksi MUHAMMAD FAUZI;
    • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa menjual 1 (satu) unit HP merk OPPO A 60 warna ungu malam milik Saksi MUHAMMAD FAUZI kepada pedagang HP didepan WTC Jalan Plaza Boulevard, Kota Surabaya dengan harga Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang diterima terdakwa secara tunai;
    • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi MUHAMMAD FAUZI kehilangan 1 (satu) unit HP merk OPPO A 60 warna ungu malam sehingga mengalami kerugian Rp 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua

------- Bahwa Terdakwa DIMAS RAHMAT BIN SOLEH (Alm) pada hari Senin, tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Desember Tahun 2024 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di depan Toko ADHA Sport Jalan Krembangan Bhakti RT. 01, Kelurahan Krembangan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan ” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------

    • Bahwa berawal pada Senin, tanggal 16 Desember 2024 Terdakwa mendatangi Saksi MUHAMMAD FAUZI dirumahnya yang bertempat di Panjang Jiwo Lebar 31 RT. 007 RW. 001 Kelurahan Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya dengan tujuan untuk carter mobil/menyewa mobil disertai sopir yakni 1 (satu) unit mobil Pick Up Daihatsu Espas dengan Nopol L-9024-CG dengan tujuan untuk mengambil barang yang bertempat di Krembangan Bhakti RT.01, Kelurahan Krembangan, Kota Surabaya dengan biaya carter mobil sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang akan dibayar oleh Terdakwa apabila carter mobil tersebut telah selesai, kemudian Saksi MUHAMMAD FAUZI sepakat dan menerima penawaran dari Terdakwa;
    • Bahwa selanjutnya pada Senin, tanggal 16 Desember 2024 Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD FAUZI menuju Krembangan Bhakti RT.01, Kelurahan Krembangan, Kota Surabaya dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Pick Up Daihatsu Espas dengan Nopol L-9024-CG, kemudian setelah sampai tujuan Terdakwa kemudian meminjam 1 (satu) unit HP merk OPPO A 60 warna ungu malam milik Saksi MUHAMMAD FAUZI dengan alasan untuk menelpon Ibunya untuk mengabari bahwa HP Terdakwa tertinggal di sepeda motor, selanjutnya Terdakwa berjalan menuju Gang Krembangan Bakti RT 01 kemudian pergi meninggalkan Saksi MUHAMMAD FAUZI dengan membawa 1 (satu) unit HP merk OPPO A 60 warna ungu malam milik Saksi MUHAMMAD FAUZI;
    • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa menjual 1 (satu) unit HP merk OPPO A 60 warna ungu malam milik Saksi MUHAMMAD FAUZI kepada pedagang HP didepan WTC Jalan Plaza Boulevard, Kota Surabaya dengan harga Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang diterima terdakwa secara tunai;
    • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi MUHAMMAD FAUZI kehilangan 1 (satu) unit HP merk OPPO A 60 warna ungu malam sehingga mengalami kerugian Rp 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah).

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

DAN

 

KEDUA

 

------- Bahwa Terdakwa DIMAS RAHMAT BIN SOLEH (Alm) pada hari Senin, tanggal 16 Desember 2024 pukul yang sudah tidak ingat oleh Terdakwa atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Desember Tahun 2024 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Rumah Kost Krembangan Bhakti Gang III, Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------

    • Bahwa berawal pada Senin, tanggal 16 Desember 2024 Terdakwa mendatangi Saksi MUHAMMAD FAUZI dirumahnya yang bertempat di Panjang Jiwo Lebar 31 RT. 007 RW. 001 Kelurahan Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya dengan tujuan untuk carter mobil/menyewa mobil disertai sopir yakni 1 (satu) unit mobil Pick Up Daihatsu Espas dengan Nopol L-9024-CG dengan untuk mengambil barang yang bertempat di Krembangan Bhakti RT.01, Kelurahan Krembangan, Kota Surabaya dengan biaya carter mobil sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
    • Bahwa selanjutnya pada Senin, tanggal 16 Desember 2024 Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD FAUZI menuju Krembangan Bhakti RT.01, Kelurahan Krembangan, Kota Surabaya dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Pick Up Daihatsu Espas dengan Nopol L-9024-CG, kemudian setelah sampai tujuan Terdakwa kemudian meminjam 1 (satu) unit HP merk OPPO A 60 warna ungu malam milik Saksi MUHAMMAD FAUZI dengan alasan untuk menelpon Ibunya untuk mengabari bahwa HP Terdakwa tertinggal di sepeda motor, selanjutnya Terdakwa berjalan menuju Gang Krembangan Bakti RT 01 kemudian pergi meninggalkan Saksi MUHAMMAD FAUZI dengan membawa 1 (satu) unit HP merk OPPO A 60 warna ungu malam milik Saksi MUHAMMAD FAUZI;
    • Bahwa selanjutnya sesampainya Terdakwa di Rumah Kost Krembangan Bhakti Gang III, Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Terdakwa mengakses aplikasi mbanking BCA dengan nomor rekening 5120634021 atas nama MUHAMMAD FAUZI yang ada pada 1 (satu) unit HP merk OPPO A 60 warna ungu malam milik Saksi MUHAMMAD FAUZI, yangmana akun dan password aplikasi mbanking BCA milik saksi MUHAMMAD FAUZI sudah otomatis tercantum didalam aplikasi tersebut, kemudian Terdakwa tanpa seizin dari Saksi MUHAMMAD FAUZI mengambil sejumlah uang yang ada di Mbanking Rekening BCA milik Saksi MUHAMMAD FAUZI ;
    • Bahwa cara Terdakwa mengambil uang milik Saksi MUHAMMAD FAUZI dengan cara melakukan transfer dari rekening BCA dengan nomor rekening 5120634021 atas nama MUHAMMAD FAUZI ke Rekening BRI dengan nomor rekening 319701028177530 IDA IRAWATI yang merupakan istri siri Terdakwa, yangmana rekening tersebut telah digunakan oleh Terdakwa untuk menampung uang yang diambil dengan total keseluruhan transaksi yakni sebesar Rp 4.725.000 (empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah);
    • Bahwa uang yang diambil oleh Terdakwa dari rekening Saksi MUHAMMAD FAUZI tanpa seizin dari Saksi MUHAMMAD FAUZI;
    • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi MUHAMMAD FAUZI mengalami kerugian sebesar Rp 4.725.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah).

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Surabaya,  16 Juni 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

IDA BAGUS MADE ADI SUPUTRA, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 199611292022031001

 

 

 

 
   
     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM- 2356/05/2025

 

  1. Identitas :

Nama Lengkap

:

DIMAS RAHMAT BIN SOLEH (Alm)

NIK

:

3507251710900009

Tempat lahir

:

Malang

Umur/tanggal lahir

:

34 Tahun / 17 Oktober 1990

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Alamat/ Tempat Tinggal

:

Jalan Dr. Wahidin 09 RT.02 RW.01 Kelurahan kalirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang/ Rumah Kost Krembangan Bhakti Gang III Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya.

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Swasta

Pendidikan

:

SMP

Lain-lain

:

-

 

  1. Status Penahanan :

Penangkapan

:

 

Tanggal 27 Maret 2025.

Oleh Penyidik

:

Rumah Tahanan Negara Polrestabes Surabaya Tanggal 28 Maret 2025 sampai dengan tanggal 16 April 2025.

Pembantaran oleh penyidik

:

Pembantaran di RS Bhayangkara H. Samsoeri Mertojoso Surabaya Tanggal 02 April 2025 sampai dengan tanggal 5 April 2025.

Penahanan Lanjutan oleh Penyidik

:

Rumah Tahanan Negara Polrestabes Surabaya tanggal 5 April 2025 sampai dengan 19 April 2025

Diperpanjang Oleh Penuntut Umum

:

Rumah Tahanan Negara Polrestabes Surabaya Tanggal 17 April 2025 sampai dengan tanggal 26 Mei 2025.

Oleh Penuntut Umum

:

Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya Tanggal 20 Mei 2025 sampai dengan Tanggal 10 Juni 2025

 

  1. Dakwaan :

KESATU

Pertama

------- Bahwa Terdakwa DIMAS RAHMAT BIN SOLEH (Alm) pada hari Senin, tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Desember Tahun 2024 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di depan Toko ADHA Sport Jalan Krembangan Bhakti RT. 01, Kelurahan Krembangan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------

    • Bahwa berawal pada hari Senin, tanggal 16 Desember 2024 Terdakwa yang mengaku bernama ANDRE, mendatangi Saksi MUHAMMAD FAUZI dirumahnya yang bertempat di Panjang Jiwo Lebar 31 RT. 007 RW. 001 Kelurahan Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya dengan tujuan untuk carter mobil/menyewa mobil disertai sopir, yakni 1 (satu) unit mobil Pick Up Daihatsu Espas dengan Nopol L-9024-CG dengan alasan untuk mengambil barang yang bertempat di Krembangan Bhakti RT.01, Kelurahan Krembangan, Kota Surabaya dengan biaya carter mobil sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang akan dibayar oleh Terdakwa apabila carter mobil tersebut telah selesai, selanjutnya Saksi MUHAMMAD FAUZI sepakat dan menerima penawaran dari Terdakwa;
    • Bahwa selanjutnya pada Senin, tanggal 16 Desember 2024 Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD FAUZI menuju Krembangan Bhakti RT.01, Kelurahan Krembangan, Kota Surabaya dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Pick Up Daihatsu Espas dengan Nopol L-9024-CG, kemudian setelah sampai tujuan Terdakwa kemudian meminjam 1 (satu) unit HP merk OPPO A 60 warna ungu malam milik Saksi MUHAMMAD FAUZI dengan alasan untuk menelpon Ibunya mengabari bahwa HP Terdakwa tertinggal di sepeda motor, kemudian Saksi MUHAMMAD FAUZI meminjamkan 1 (satu) unit HP merk OPPO A 60 warna ungu malam kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa keluar dari mobil berjalan menuju Gang Krembangan Bakti RT 01, Kota Surabaya kemudian pergi meninggalkan Saksi MUHAMMAD FAUZI dengan membawa 1 (satu) unit HP merk OPPO A 60 warna ungu malam milik Saksi MUHAMMAD FAUZI;
    • Bahwa Terdakwa tidak pernah menghubungi Ibunya dengan menggunakan 1 (satu) unit HP merk OPPO A 60 warna ungu malam milik Saksi MUHAMMAD FAUZI;
    • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa menjual 1 (satu) unit HP merk OPPO A 60 warna ungu malam milik Saksi MUHAMMAD FAUZI kepada pedagang HP didepan WTC Jalan Plaza Boulevard, Kota Surabaya dengan harga Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang diterima terdakwa secara tunai;
    • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi MUHAMMAD FAUZI kehilangan 1 (satu) unit HP merk OPPO A 60 warna ungu malam sehingga mengalami kerugian Rp 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua

------- Bahwa Terdakwa DIMAS RAHMAT BIN SOLEH (Alm) pada hari Senin, tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Desember Tahun 2024 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di depan Toko ADHA Sport Jalan Krembangan Bhakti RT. 01, Kelurahan Krembangan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan ” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------

    • Bahwa berawal pada Senin, tanggal 16 Desember 2024 Terdakwa mendatangi Saksi MUHAMMAD FAUZI dirumahnya yang bertempat di Panjang Jiwo Lebar 31 RT. 007 RW. 001 Kelurahan Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya dengan tujuan untuk carter mobil/menyewa mobil disertai sopir yakni 1 (satu) unit mobil Pick Up Daihatsu Espas dengan Nopol L-9024-CG dengan tujuan untuk mengambil barang yang bertempat di Krembangan Bhakti RT.01, Kelurahan Krembangan, Kota Surabaya dengan biaya carter mobil sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang akan dibayar oleh Terdakwa apabila carter mobil tersebut telah selesai, kemudian Saksi MUHAMMAD FAUZI sepakat dan menerima penawaran dari Terdakwa;
    • Bahwa selanjutnya pada Senin, tanggal 16 Desember 2024 Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD FAUZI menuju Krembangan Bhakti RT.01, Kelurahan Krembangan, Kota Surabaya dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Pick Up Daihatsu Espas dengan Nopol L-9024-CG, kemudian setelah sampai tujuan Terdakwa kemudian meminjam 1 (satu) unit HP merk OPPO A 60 warna ungu malam milik Saksi MUHAMMAD FAUZI dengan alasan untuk menelpon Ibunya untuk mengabari bahwa HP Terdakwa tertinggal di sepeda motor, selanjutnya Terdakwa berjalan menuju Gang Krembangan Bakti RT 01 kemudian pergi meninggalkan Saksi MUHAMMAD FAUZI dengan membawa 1 (satu) unit HP merk OPPO A 60 warna ungu malam milik Saksi MUHAMMAD FAUZI;
    • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa menjual 1 (satu) unit HP merk OPPO A 60 warna ungu malam milik Saksi MUHAMMAD FAUZI kepada pedagang HP didepan WTC Jalan Plaza Boulevard, Kota Surabaya dengan harga Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang diterima terdakwa secara tunai;
    • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi MUHAMMAD FAUZI kehilangan 1 (satu) unit HP merk OPPO A 60 warna ungu malam sehingga mengalami kerugian Rp 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah).

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

DAN

 

KEDUA

 

------- Bahwa Terdakwa DIMAS RAHMAT BIN SOLEH (Alm) pada hari Senin, tanggal 16 Desember 2024 pukul yang sudah tidak ingat oleh Terdakwa atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Desember Tahun 2024 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Rumah Kost Krembangan Bhakti Gang III, Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------

    • Bahwa berawal pada Senin, tanggal 16 Desember 2024 Terdakwa mendatangi Saksi MUHAMMAD FAUZI dirumahnya yang bertempat di Panjang Jiwo Lebar 31 RT. 007 RW. 001 Kelurahan Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya dengan tujuan untuk carter mobil/menyewa mobil disertai sopir yakni 1 (satu) unit mobil Pick Up Daihatsu Espas dengan Nopol L-9024-CG dengan untuk mengambil barang yang bertempat di Krembangan Bhakti RT.01, Kelurahan Krembangan, Kota Surabaya dengan biaya carter mobil sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
    • Bahwa selanjutnya pada Senin, tanggal 16 Desember 2024 Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD FAUZI menuju Krembangan Bhakti RT.01, Kelurahan Krembangan, Kota Surabaya dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Pick Up Daihatsu Espas dengan Nopol L-9024-CG, kemudian setelah sampai tujuan Terdakwa kemudian meminjam 1 (satu) unit HP merk OPPO A 60 warna ungu malam milik Saksi MUHAMMAD FAUZI dengan alasan untuk menelpon Ibunya untuk mengabari bahwa HP Terdakwa tertinggal di sepeda motor, selanjutnya Terdakwa berjalan menuju Gang Krembangan Bakti RT 01 kemudian pergi meninggalkan Saksi MUHAMMAD FAUZI dengan membawa 1 (satu) unit HP merk OPPO A 60 warna ungu malam milik Saksi MUHAMMAD FAUZI;
    • Bahwa selanjutnya sesampainya Terdakwa di Rumah Kost Krembangan Bhakti Gang III, Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Terdakwa mengakses aplikasi mbanking BCA dengan nomor rekening 5120634021 atas nama MUHAMMAD FAUZI yang ada pada 1 (satu) unit HP merk OPPO A 60 warna ungu malam milik Saksi MUHAMMAD FAUZI, yangmana akun dan password aplikasi mbanking BCA milik saksi MUHAMMAD FAUZI sudah otomatis tercantum didalam aplikasi tersebut, kemudian Terdakwa tanpa seizin dari Saksi MUHAMMAD FAUZI mengambil sejumlah uang yang ada di Mbanking Rekening BCA milik Saksi MUHAMMAD FAUZI ;
    • Bahwa cara Terdakwa mengambil uang milik Saksi MUHAMMAD FAUZI dengan cara melakukan transfer dari rekening BCA dengan nomor rekening 5120634021 atas nama MUHAMMAD FAUZI ke Rekening BRI dengan nomor rekening 319701028177530 IDA IRAWATI yang merupakan istri siri Terdakwa, yangmana rekening tersebut telah digunakan oleh Terdakwa untuk menampung uang yang diambil dengan total keseluruhan transaksi yakni sebesar Rp 4.725.000 (empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah);
    • Bahwa uang yang diambil oleh Terdakwa dari rekening Saksi MUHAMMAD FAUZI tanpa seizin dari Saksi MUHAMMAD FAUZI;
    • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi MUHAMMAD FAUZI mengalami kerugian sebesar Rp 4.725.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah).

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Surabaya,   16  Juni 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

IDA BAGUS MADE ADI SUPUTRA, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 199611292022031001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya