Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
349/Pid.B/2026/PN Sby DZULKIFLI NENTO, SH 1.ALIM MAULANA PUTRA Bin M. SULAIMAN
2.DESTA ARDIN DIRGANTARA Bin SLAMET WIYONO (Alm)
3.RIVAN JULIARDI Als. IPANG Bin MUHAMMAD RIFAI (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 349/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B.879/M.5.10.3/EOH.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DZULKIFLI NENTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALIM MAULANA PUTRA Bin M. SULAIMAN[Penahanan]
2DESTA ARDIN DIRGANTARA Bin SLAMET WIYONO (Alm)[Penahanan]
3RIVAN JULIARDI Als. IPANG Bin MUHAMMAD RIFAI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :          

------ Bahwa terdakwa ALIM MAULANA PUTRA BIN M. SULAIMAN, terdakwa DESTA ARDIN DIRGANTARA dan terdakwa RIVAN JULIARDI BIN MUHAMMAD RIFAI (ALM.) baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama, pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 08.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November pada tahun 2025 bertempat didepan rumah Jl. Pakis Tirtosari 10/16-A Kel. Pakis Kec. Sawahan Surabaya dan pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira pukul 02.44 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November pada tahun 2025 bertempat Lompongan Gang Jl. Pakis Gunung 1-C/7-C Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya " setiap orang yang melakukan mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian milik orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai [ada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 00.00 Wib terdakwa ALIM MAULANA PUTRA BIN M. SULAIMAN  bersama dengan terdakwa RIVAN JULIARDI BIN MUHAMMAD RIFAI (ALM.) saat sedang di Warung kopi kemudian datang terdakwa DESTA ARDIN DIRGANTARA, saat itu terdakwa ALIM MAULANA PUTRA BIN M. SULAIMAN bilang jika tidak mempunyai uang, kemudian para terdakwa berencana melakukan pencurian sepeda motor, kemudian para terdakwa pergi berboncengan tiga dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna merah Nopo. L-4129-YB, menuju kedaerah Pakis Tirtosari Surabaya, saat sampai lokasi dan dalam keadaan sepi terdakwa ALIM MAULANA PUTRA BIN M. SULAIMAN dan terdakwa RIVAN JULIARDI BIN MUHAMMAD RIFAI (ALM.) turun dari motor sedangkan terdakwa DESTA ARDIN DIRGANTARA menunggu diatas sepeda motor, saat itu terdakwa ALIM MAULANA PUTRA BIN M. SULAIMAN dan terdakwa RIVAN JULIARDI BIN MUHAMMAD RIFAI (ALM.) melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF Nopol.L-2340-DAC warna putih hitam tahun 2022 milik saksi Wahid Eri Wicaksono yang saat itu terparkir didepan rumah di Jl. Pakis Tirtosari 10/16-A Rt.08 Rw.05 Kel. Pakis Kec. Sawahan Surabaya, melihat hal tersebut kemudian terdakwa ALIM MAULANA PUTRA BIN M. SULAIMAN  mendekati sepeda motor tersebut yang saat itu dalam keadaan terkunci stir kemudian dengan menggunakan kunci T yang sudah di persiapkan sebelumnya terdakwa ALIM MAULANA PUTRA BIN M. SULAIMAN merusak kunci stir dengan kunci T dan terdakwa RIVAN JULIARDI BIN MUHAMMAD RIFAI (ALM.) mengawasi situasi sekitar rumah, setelah berhasil 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF Nopol.L-2340-DAC warna putih hitam tahun 2022 milik saksi Wahid Eri Wicaksono tersebut di bawa keluar gang lalu terdakwa ALIM MAULANA PUTRA BIN M. SULAIMAN  membawa sepeda motor tersebut bersama dengan terdakwa RIVAN JULIARDI BIN MUHAMMAD RIFAI (ALM.) dan terdakwa DESTA ARDIN DIRGANTARA yang mengikuti dari belakang dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna merah Nopo. L-4129-YB, kemudian terdakwa ALIM MAULANA PUTRA BIN M. SULAIMAN menghubungi Sdr. Jaka untuk meminta tolong menjualkan sepeda motor hasil curian tersebut kepada penadah kemudian Sdr. Jaka mengarahkan terdakwa ALIM MAULANA PUTRA BIN M. SULAIMAN  untuk menemui penadah di dekat Jembatan Suramadu kemudian para terdakwa pergi menemui penadah/pembeli sepeda motor Honda CRF Nopol.L-2340-DAC warna putih hitam tahun 2022 milik saksi Wahid Eri Wicaksono tersebut di dekat Jembatan Suramadu, sepeda motor hasil curian tersebut laku terjual sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah);
  • Bahwa pada hariRabu tanggal 26 November 2025 sekira pukul 00.00 Wib terdakwa ALIM MAULANA PUTRA BIN M. SULAIMAN  dan terdakwa RIVAN JULIARDI BIN MUHAMMAD RIFAI (ALM.)  sedang ngopi di warung datang terdakwa DESTA ARDIN DIRGANTARA, kemudian para terdakwa berencana melakukan pencurian sepeda motor di daerah Pakis Gunung Surabaya, lalu para terdakwa berangkat ke lokasi dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna merah Nopo. L-4129-YB berboncengan tiga, sesampainya di lompongan Gg. Jalan Pakis Gunung 1-C/ 7-C Surabaya terdakwa ALIM MAULANA PUTRA BIN M. SULAIMAN  dan terdakwa DESTA ARDIN DIRGANTARA  turun daei motor, sedangkan terdakwa RIVAN JULIARDI BIN MUHAMMAD RIFAI (ALM.)  menunggu di atas motor, saat itu terdakwa ALIM MAULANA PUTRA BIN M. SULAIMAN dan terdakwa DESTA ARDIN DIRGANTARA  melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol. L-3358-HT warna merah tahun 2019 milik saksi Endang Prihatin Ningsih yang saat itu terparkir di gang kecil dalam keadaan terkunci stir, lalu terdakwa ALIM MAULANA PUTRA BIN M. SULAIMAN mendekati sepeda motor tersebut dan merusak kunci stir dengan menggunakan kunci T yang sudah dipersiapkan sebelumnya dan terdakwa DESTA ARDIN DIRGANTARA mengawasi situasi sekitar, setelah berhasil para terdakwa membawa sepeda motor tersebut kabur dari lokasi, saat perjalanan terdakwa ALIM MAULANA PUTRA BIN M. SULAIMAN   bertemu dengan Sdr. Dwi Febrianto Al. Gomlo lalu terdakwa ALIM MAULANA PUTRA BIN M. SULAIMAN  meminta Sdr. Dwi Febrianto Al. Gomlo untuk menjualkan sepeda motor hasil curian tersebut ke penadah di daerah Bulak Banteng dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol. L-3358-HT warna merah tahun 2019 milik saksi Endang Prihatin Ningsih tersebut laku terjual sebesar Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah);
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Wahid Eri Wicaksono menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan saksi Endang Prihatin Ningsih menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250- (dua ratus lima puluh rupiah); 

       

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g UU No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana ----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya