Dakwaan |
- Dakwaan :
------ Bahwa terdakwa RIVALDI NUR DIANSYAH PUTRA AL. PUTRA BIN NOER WACHID baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama Sdr. Kadafi (DPO), pada hari Minggu tanggal18 Februari 2024 sekira jam 00.20 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari di tahun 2024 bertempat area Parkir Hotel Kita jalan Karang Menjangan No.17 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, "mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian milik orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu", perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa berdama dengan Sdr. Kadafi berangkat dari rumah Sdr. Kadafi dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hijau Nopol. L-3656-CAQ kemudian berangkat berboncengan mencari sasaran pencurian, setelah berputar-putar mencari sasaran tepatnya didepan Hotel Kita Jl. Karang Menjangan No.17 Surabaya, terdakwa dan Sdr. Kadafi melihat sebuah sepeda motor Honda Beat Nopol.L-3281-ABP warna hitam milik saksi Masduqi Zakaria yang terparkir dalam keadaan terkunci stir, kemudian Sdr. Kadafi turun dari boncengan dan mendekati sepeda motor tersebut sedangkan terdakwa menjaga diatas sepeda motor dengan mengawasi situasi sekitar, setelah mendekati sepeda motor tersebut Sdr. Kadafi menendang stir sepeda motor tersebut hingga patah kemudian Sdr. Kadafi menuntun pelan-pelan sepeda motor hasil curian tersebut kejalan dan terdakwa mendorong sepeda motor tersebut dari belakang dan menuju ke Jembatan Suramadu untuk menjual sepeda mootr hadil curian tersebut;
- Bahwa sekira pukul 01.30 Wib terdakwa dan Sdr. Kadafi janjian ketemu dengan teman Sdr. Kadafi jika teman terdakwa yang biasa di panggil CAK yang pembeli sepeda motor hasil curian tersebut, sepeda motor hasil curian tersebut laku terjual dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang dibayar dengan cara transfer ke rekening Sdr. Kadafi dan uang hasil penjualan tersebut di bagi dua masing-masing mendapat Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) digunakan untuk membeli bensin dan makan;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Masduqi Zakaria menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250- (dua ratus lima puluh rupiah).
--------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP ---------- |