| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II menjual lelang atas obyek milik Penggugat melalui perantaraan Tergugat III dengan limit Rp. 8.084.600.000,- ( Delapan milyard delapan puluh empat juta enam ratus ribu rupiah ) dengan jaminan sesuai SHM No. 5686 dengan luas tanah 509 M2 an. DHARMA PRASETIO THIO, Ir. yang terletak di Perum Dian Istana Blok A-1 No. 11 atau disebut Jl. Wiyung Permai Barat II Blok A1 No. 11, Kelurahan Wiyung, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya dibawah harga pasar / harga umum adalah dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Tergugat III untuk membatalkan produk hukum baik Risalah Lelang maupun Penetapan Hasil Lelang dalam pelaksanaan lelang pada tanggal 28 Oktober 2025 atas sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya sesuai SHM No. 5686 dengan luas tanah 509 M2 an. DHARMA PRASETIO THIO, Ir. yang terletak di Perum Dian Istana Blok A-1 No. 11 atau disebut Jl. Wiyung Permai Barat II Blok A1 No. 11, Kelurahan Wiyung, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas sebidang tanah dan bangunan sesuai SHM No. 2719 dengan luas tanah 509 M2 an. DHARMA PRASETIO THIO, Ir. yang terletak di Perum Dian Istana Blok A-1 No. 11 atau disebut Jl. Wiyung Permai Barat II Blok A1 No. 11, Kelurahan Wiyung, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kerugian Materiil dan Immaterial Penggugat sebesar Rp. 12.500.000.000,- ( Dua belas milyard lima ratus juta rupiah) secara tanggung renteng, tunai dan seketika.
- Menghukum, Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) dihitung perhari apabila tidak melaksanakan putusan ini setelah perkara ini dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara ini.
|