Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1359/Pdt.G/2025/PN Sby Dharma Prasetio Thio, Ir. 1.PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk. KC Surabaya Hr Muhamad
2.PT. Bank Danamon, Tbk. Kanwil Surabaya Gubernur Suryo
3.KPKNL Surabaya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1359/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dharma Prasetio Thio, Ir.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADI SUSANTO, SHDharma Prasetio Thio, Ir.
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk. KC Surabaya Hr Muhamad
2PT. Bank Danamon, Tbk. Kanwil Surabaya Gubernur Suryo
3KPKNL Surabaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II menjual lelang atas obyek milik Penggugat melalui perantaraan Tergugat III dengan limit Rp. 8.084.600.000,- ( Delapan milyard delapan puluh empat juta enam ratus ribu rupiah ) dengan jaminan sesuai SHM No. 5686 dengan luas tanah 509 M2 an. DHARMA PRASETIO THIO, Ir. yang terletak di Perum Dian Istana Blok A-1 No. 11 atau disebut Jl. Wiyung Permai Barat II Blok A1 No. 11, Kelurahan Wiyung, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya dibawah harga pasar / harga umum adalah dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum.  
  3. Menghukum Tergugat III untuk membatalkan produk hukum baik Risalah Lelang maupun Penetapan Hasil Lelang dalam pelaksanaan lelang pada tanggal 28 Oktober 2025 atas sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya sesuai SHM No. 5686 dengan luas tanah 509 M2 an. DHARMA PRASETIO THIO, Ir. yang terletak di Perum Dian Istana Blok A-1 No. 11 atau disebut Jl. Wiyung Permai Barat II Blok A1 No. 11, Kelurahan Wiyung, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya.
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas sebidang tanah dan bangunan sesuai SHM No. 2719 dengan luas tanah 509 M2 an. DHARMA PRASETIO THIO, Ir. yang terletak di Perum Dian Istana Blok A-1 No. 11 atau disebut Jl. Wiyung Permai Barat II Blok A1 No. 11, Kelurahan Wiyung, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya
  5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kerugian Materiil dan Immaterial Penggugat sebesar Rp. 12.500.000.000,- ( Dua belas milyard lima ratus juta rupiah) secara tanggung renteng, tunai dan seketika.
  6. Menghukum, Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) dihitung perhari apabila tidak melaksanakan putusan ini setelah perkara ini dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.
  7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak