Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
555/Pid.B/2026/PN Sby 1.YULISTIONO, S.H., M.H.
2.AGUS BUDIARTO, SH.,MH
Muhayati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 555/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B.1248/M.5.10.3/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YULISTIONO, S.H., M.H.
2AGUS BUDIARTO, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhayati[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

------- Bahwa ia Terdakwa MUHAYATI, pada bulan Januari tahun 2024 sampai dengan bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam tahun 2024, di PT. Asia Jaya Indah di Jalan Tunjungan Nomor 98-100 Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah melakukan perbuatan secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, bersama dengan saksi ACHMAD AGUS HARIYANTO dan saksi IRWAN DIMIYATI (Keduanya terdakwa dalam berkas perkara terpisah/splitzing), supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, dan perbuatan Terdakwa harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa awalnya Terdakwa MUHAYATI bekerja di PT. ASIA JAYA INDAH, perusahaan yang bergerak di bidang distributor resmi jam tangan merek Seiko, Alba, dan Lorus, yang berkantor di Jl. Tunjungan No. 98–100, Kota Surabaya sejak tahun 2011 sampai dengan bulan Januari 2025 sebagai Admin Gudang Seiko menerima gaji/upah setiap bulan sejumlah Rp.5.500.000,- (Lima juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa tugas dan tanggungjawab Terdakwa sebagai admin gudang Seiko yaitu menyiapkan barang berupa jam tangan merek Seiko di gudang berdasarkan permintaan salesman apabila terdapat pembelian atau pesanan dari toko/pembeli.

 

Bahwa struktur organisasi PT. ASIA JAYA INDAH Cabang Surabaya adalah sebagai berikut:

  1. SUDJONO HADI selaku pimpinan cabang;
  2. ERFIANI selaku personalia;
  3. YETTI LINDAWATI selaku Supervisor SPG bagian showroom;
  4. ACHMAD AGUS HARIYANTO selaku Sales Counter Seiko/Alba;
  5. IRWAN DIMIYATI selaku Sales Seiko;
  6. GO HANA YINELIA selaku Admin Kantor pembuat nota;
  7. SUNG GOI HIN selaku Salesman Alba;
  8. POO GIOK selaku Admin Gudang Alba.

 

 

Bahwa mekanisme pengeluaran barang yang benar sesuai SOP PT. ASIA JAYA INDAH adalah sebagai berikut:

  1. Salesman menerima pesanan dari toko/pembeli;
  2. Salesman menyerahkan daftar pesanan (sales order) kepada admin gudang;
  3. Admin gudang menyiapkan barang pesanan;
  4. Admin gudang menyerahkan daftar pesanan kepada admin kantor untuk diterbitkan nota;
  5. Setelah nota diterbitkan, nota diserahkan kembali kepada admin gudang;
  6. Barang beserta nota diserahkan kepada salesman untuk dikirim ke toko/pembeli;
  7. Setelah barang diterima, nota ditandatangani dan distempel oleh toko;
  8. Nota dikembalikan kepada gudang dan selanjutnya disimpan oleh admin kantor.

 

Bahwa pihak yang bertanggung jawab atas keluar masuknya barang serta stok barang di gudang adalah admin gudang selain itu barang contoh/display juga termasuk dalam perhitungan stok barang di Gudang ;

 

Bahwa pembayaran dari toko/pembeli seharusnya dilakukan langsung melalui transfer ke rekening PT. ASIA JAYA INDAH atau dititipkan melalui sales. Bahwa untuk pembayaran kredit jangka waktunya adalah 2 (dua) sampai 3 (tiga) bulan sejak nota diterbitkan kemudian pihak yang bertanggung jawab melakukan pengecekan pembayaran dan piutang adalah admin kantor yaitu GO HANA YINELIA ;

 

Bahwa Terdakwa mengeluarkan barang tanpa SOP dengan cara memberikan barang kepada salesman yaitu saksi IRWAN DIMIYATI dan saksi ACHMAD AGUS HARIYANTO  tanpa adanya daftar pesanan dari toko/pembeli dan tanpa adanya nota dari kantor. Bahwa dalam praktik tersebut, salesman terlebih dahulu membawa barang kemudian setelah barang terjual baru dibuatkan nota yang seharusnya tidak diperbolehkan oleh Perusahaan ;

 

Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa sejak sekitar tahun 2015 sampai dengan bulan September 2024 di gudang PT.ASIA JAYA INDAH yang beralamat di Jl. Tunjungan No. 98–100, Kota Surabaya namun baru terungkap setelah dilakukan audit internal pada tahun 2024 yang menemukan adanya pengeluaran barang tanpa SOP dan penjualan yang tidak dilaporkan sejak sekitar Januari 2024 sampai Oktober 2024 ;

 

Bahwa alasan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah karena adanya rasa saling percaya dengan saksi IRWAN DIMIYATI (Selaku sales Seiko) dan saksi ACHMAD AGUS HARIYANTO (Selaku sales kantor) sebagai rekan kerja dan bekerja sama untuk melakukan pengeluaran barang tanpa mekanisme/SOP yang berlaku ;

 

Bahwa barang yang dikeluarkan Terdakwa dari Gudang tanpa SOP berupa jam tangan merek Seiko dengan rincian sebagai berikut:

  1. Kepada saksi IRWAN DIMIYATI sebanyak ±514 pcs dengan nilai sekitar Rp.1.340.535.000,-
  2. Kepada saksi ACHMAD AGUS HARIYANTO sebanyak ±937 pcs dengan nilai sekitar Rp.2.071.111.000,-

 

Bahwa Terdakwa tidak pernah mendapatkan keuntungan dari saksi Irwan Dimyati namun Terdakwa pernah mendapatkan keuntungan dari saksi ACHMAD AGUS HARIYANTO diklaim berasal dari toko pembeli. Bahwa uang tersebut diberikan melalui transfer ke rekening Bank Mandiri atas nama terdakwa, dengan nominal tidak tetap, antara lain Rp.200.000,- atau Rp.400.000,- dan tidak secara rutin setiap bulan ;

 

Bahwa pada sekitar bulan Oktober 2024 dilakukan audit terhadap barang milik PT. ASIA JAYA INDAH yang berada di gudang karena ditemukan adanya selisih antara barang yang keluar dengan pembayaran yang diterima perusahaan. Bahwa setelah ditemukan adanya selisih tersebut, pihak kantor pusat melakukan klarifikasi kepada para salesman dan juga admin Gudang, termasuk terdakwa. Selanjutnya, terdakwa mengakui bahwa dirinya telah mengeluarkan barang dari gudang tanpa melalui mekanisme dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Bahwa Terdakwa membenarkan telah mengeluarkan barang dari gudang milik PT.ASIA JAYA INDAH tanpa melalui mekanisme/SOP Perusahaan ;

 

Bahwa kerugian yang ditimbulkan oleh masing masing karyawan PT.Asia Jaya Indah berdasarkan hasil audit stock opname tersebut sebagai berikut :

  1. (Merk Seiko) IRWAN DIMYATI :
  • Kurang barang  : 613 Pcs       (Rp. 1.628.837.000)
  • Kembali barang : 56 Pcs          (Rp.    154.560.000)

Hasil barang yang digelapkan 557 Pcs                                     (Rp. 1.474.277.000)

 

  1. (Merk Seiko) ACHMAD AGUS HARIYANTO:
  • Kurang barang  : 1.122 Pcs    (Rp. 2.521.232.000)
  • Kembali barang : 222 Pcs       (Rp.    546.833.000)

Hasil barang yang digelapkan 900 Pcs                                     (Rp. 1.974.399.000)

 

  1. (Merk Alba) ACHMAD AGUS HARIYANTO:
  • Kurang barang  : 2.264 Pcs    (Rp. 1.256.170.500)
  • Kembali barang : 240 Pcs       (Rp.    139.342.500)

Hasil barang yang digelapkan 2024 Pcs                                   (Rp. 1.116.828.000)

 

  1. (Merk Lorus) ACHMAD AGUS HARIYANTO:
  • Kurang barang : 245 Pcs                                                       (Rp.      23.907.000)

 

  1. (Merk Alba) SUNG GOI HIEN:
  • Kurang barang  : 1.279 Pcs                                                    (Rp.    713.620.800)

 

 

Bahwa Terdakwa membuat Surat Pernyataan yang isinya telah mengakui mengeluarkan barang dari Gudang tanpa adanya invoice kepada saksi Achmad Agus Hariyanto senilai Rp.2.071.111.000,00. dan saksi Irwan Dimyati senilai Rp.1.340.535.000,- ;

 

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan PT. Asia Jaya Indah mengalami kerugian sejumlah ± Rp 5.303.031.800,- (lima miliar tiga ratus tiga juta tiga puluh satu ribu delapan ratus rupiah).

 

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf a dan huruf d Jo. Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP--------------------------

 

 

SUBSIDIAIR

------- Bahwa ia Terdakwa MUHAYATI pada bulan Januari tahun 2024 sampai dengan bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam tahun 2024, di PT. Asia Jaya Indah di Jalan Tunjungan Nomor 98-100, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah melakukan perbuatan secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, bersama dengan saksi ACHMAD AGUS HARIYANTO dan saksi IRWAN DIMIYATI (keduanya terdakwa dalam berkas perkara terpisah/splitzing), supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, dan perbuatan terdakwa harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------

 

 

Bahwa Terdakwa MUHAYATI bekerja di PT. ASIA JAYA INDAH perusahaan yang bergerak di bidang distributor resmi jam tangan merek Seiko, Alba, dan Lorus, yang berkantor di Jl. Tunjungan No. 98–100, Kota Surabaya sejak tahun 2011 sampai dengan bulan Januari 2025 sebagai Admin Gudang Seiko ;

 

Bahwa mekanisme pengeluaran barang yang benar sesuai SOP PT. ASIA JAYA INDAH adalah sebagai berikut:

  1. Salesman menerima pesanan dari toko/pembeli;
  2. Salesman menyerahkan daftar pesanan (sales order) kepada admin gudang;
  3. Admin gudang menyiapkan barang pesanan;
  4. Admin gudang menyerahkan daftar pesanan kepada admin kantor untuk diterbitkan nota;
  5. Setelah nota diterbitkan, nota diserahkan kembali kepada admin gudang;
  6. Barang beserta nota diserahkan kepada salesman untuk dikirim ke toko/pembeli;
  7. Setelah barang diterima, nota ditandatangani dan distempel oleh toko;
  8. Nota dikembalikan kepada gudang dan selanjutnya disimpan oleh admin kantor.

 

Bahwa pihak yang bertanggung jawab atas keluar masuknya barang serta stok barang di gudang adalah admin Gudang serta barang contoh/display juga termasuk dalam perhitungan stok barang di Gudang ;

 

Bahwa pembayaran dari toko/pembeli seharusnya dilakukan langsung melalui transfer ke rekening PT. ASIA JAYA INDAH atau dititipkan melalui sales. Bahwa untuk pembayaran kredit dengan jangka waktunya adalah 2 (dua) sampai 3 (tiga) bulan sejak nota diterbitkan ;

 

Bahwa apabila pembayaran dilakukan melalui sales maka uang tersebut diserahkan kepada bagian keuangan Perusahaan dan yang bertanggung jawab melakukan pengecekan pembayaran dan piutang adalah admin kantor yaitu GO HANA YINELIA ;

 

Bahwa pada sekitar bulan Oktober 2024 dilakukan audit terhadap barang milik PT.ASIA JAYA INDAH yang berada di gudang karena ditemukan adanya selisih antara barang yang keluar dengan pembayaran yang diterima perusahaan. Bahwa setelah ditemukan adanya selisih tersebut, pihak kantor pusat melakukan klarifikasi kepada para salesman dan Terdakwa. Selanjutnya, tersangka mengakui bahwa dirinya telah mengeluarkan barang dari gudang tanpa melalui mekanisme dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

 

Bahwa Terdakwa mengakui telah mengeluarkan barang dari gudang milik PT. ASIA JAYA INDAH tanpa melalui mekanisme/SOP Perusahaan dengan cara memberikan barang kepada salesman yaitu saksi IRWAN DIMIYATI dan saksi ACHMAD AGUS HARIYANTO tanpa adanya daftar pesanan dari toko/pembeli dan tanpa adanya nota dari kantor kemudian setelah barang terjual baru dibuatkan nota yang seharusnya tidak diperbolehkan oleh perusahaan.

 

Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa sejak sekitar tahun 2015 sampai dengan bulan September 2024 di gudang PT. ASIA JAYA INDAH yang beralamat di Jl. Tunjungan No. 98–100, Kota Surabaya, namun baru terungkap setelah dilakukan audit internal pada tahun 2024, yang menemukan adanya pengeluaran barang tanpa SOP dan penjualan yang tidak dilaporkan sejak sekitar Januari 2024 sampai Oktober 2024.

 

Bahwa yang meminta Terdakwa untuk mengeluarkan barang tanpa SOP adalah:

  1. IRWAN DIMIYATI selaku Sales Seiko;
  2. ACHMAD AGUS HARIYANTO selaku Sales Kantor.

 

Bahwa barang yang dikeluarkan tanpa SOP berupa jam tangan merek Seiko, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Kepada IRWAN DIMIYATI sebanyak ±514 pcs dengan nilai sekitar Rp.1.340.535.000,00.
  2. Kepada ACHMAD AGUS HARIYANTO sebanyak ±937 pcs dengan nilai sekitar Rp.2.071.111.000,00.

 

 

Bahwa Terdakwa pernah menerima keuntungan dari saksi ACHMAD AGUS HARIYANTO yang berasal dari toko pembeli Dimana uang tersebut diberikan melalui transfer ke rekening Bank Mandiri atas nama Terdakwa dengan nominal antara Rp.200.000,- s/d Rp.400.000,- namun tidak secara rutin setiap bulan Terdakwa terima.

 

Bahwa kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa bersama dengan ACHMAD AGUS HARIYANTO dan IRWAN DIMYATI, serta yang dilakukan SUNG GOI HIEN adalah  sebagai berikut :

  1. (Merk Seiko) IRWAN DIMYATI :
  • Kurang barang  : 613 Pcs       (Rp. 1.628.837.000)
  • Kembali barang : 56 Pcs          (Rp.    154.560.000)

Hasil barang yang digelapkan 557 Pcs                                     (Rp. 1.474.277.000)

 

  1. (Merk Seiko) ACHMAD AGUS HARIYANTO:
  • Kurang barang  : 1.122 Pcs    (Rp. 2.521.232.000)
  • Kembali barang : 222 Pcs       (Rp.    546.833.000)

Hasil barang yang digelapkan 900 Pcs                                     (Rp. 1.974.399.000)

 

  1. (Merk Alba) ACHMAD AGUS HARIYANTO:
  • Kurang barang  : 2.264 Pcs    (Rp. 1.256.170.500)
  • Kembali barang : 240 Pcs       (Rp.    139.342.500)

Hasil barang yang digelapkan 2024 Pcs                                   (Rp. 1.116.828.000)

 

  1. (Merk Lorus) ACHMAD AGUS HARIYANTO:
  • Kurang barang : 245 Pcs                                                       (Rp.      23.907.000)

 

  1. (Merk Alba) SUNG GOI HIEN:
  • Kurang barang  : 1.279 Pcs                                                    (Rp.    713.620.800)

Bahwa Total kerugian yang dialami oleh PT.Asia Jaya Indah saat ini adalah Rp5.303.031.800,- (lima miliar tiga ratus tiga juta tiga puluh satu ribu delapan ratus rupiah) sebagaimana bukti Audit Stock Opname.

 

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf a dan huruf d jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP-------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya