Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
673/Pid.Sus/2026/PN Sby I KADEK ANDI PRAMANA PUTRA, S.H. 1.CATUR PUTRA PAMUNGKAS BIN SUTANTORO
2.MOCHAMMAD IRFAN BIN HARIYANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 673/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2699/M.5.43/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1 I KADEK ANDI PRAMANA PUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CATUR PUTRA PAMUNGKAS BIN SUTANTORO[Penahanan]
2MOCHAMMAD IRFAN BIN HARIYANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------------- Bahwa ia Terdakwa I CATUR PUTRA PAMUNGKAS Bin SUTANTORO bersama-sama dengan Terdakwa II MOCHAMMAD IRFAN Bin HARIYANTO, pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 17.30 WIB atau pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 atau setidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Kemblaten Gang 11, Kelurahan Kebraon, Kecamatan  Karangpilang, Kota Surabaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa I CATUR PUTRA PAMUNGKAS Bin SUTANTORO yang baru kembali dari tempatnya bekerja kemudian pergi ke rumah Terdakwa II MOCHAMMAD IRFAN Bin HARIYANTO yang beralamat di Manukan Loka 4 Blok 8-A/14 RT.001, RW.002, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya. Sesampainya disana, Terdakwa I CATUR PUTRA PAMUNGKAS Bin SUTANTORO melalui 1 (satu) unit Handphone Merk INFINIX warna ungu dengan nomor SIM Card 081133323473 dan nomor IMEI 1 : 355808112569865, IMEI 2: 355808112569873 milik Terdakwa II MOCHAMMAD IRFAN Bin HARIYANTO kemudian menghubungi Sdr. CANDRA (masuk daftar pencarian orang) untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan tujuan konsumsi pribadi yang dibayar oleh Terdakwa I CATUR PUTRA PAMUNGKAS Bin SUTANTORO dengan cara mentransfer ke nomor rekening yang disampaikan oleh Sdr. CANDRA (DPO).
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB bertempat di Jl. Kemblaten Gang 11, Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya, para Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu yang dibeli dari Sdr. CANDRA (DPO) yang sebelumnya telah diranjau di dalam kotak rokok yang diletakkan di dalam pot bunga di bawah sebuah batu. Namun, saat itu para Terdakwa justru menerima narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram yang berdasarkan arahan dari Sdr. CANDRA (DPO) agar para Terdakwa membaginya menjadi 3 (tiga) poket. Selanjutnya para Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa II untuk membagi narkotika sesuai arahan Sdr. CANDRA (DPO).
  • Bahwa kemudian sesuai arahan dari Sdr. CANDRA (DPO) narkotika tersebut dibagi oleh para Terdakwa menjadi 3 (tiga) poket menjadi:
  1. 1 (satu) poket dengan berat 1 (satu) gram yang merupakan pesanan Terdakwa I CATUR PUTRA PAMUNGKAS Bin SUTANTORO dan kemudian pada sekitar pukul 20.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa II MOCHAMMAD IRFAN Bin HARIYANTO dikonsumsi oleh para Terdakwa bersama dengan Sdr. NYOMAN, Sdr. ARDI, Sdr. BIMA, dan Sdr. REHAN (masing-masing masuk dalam daftar pencarian orang).
  2. 1 (satu) poket dengan berat 2 (dua) gram yang diantarkan oleh Sdr. NYOMAN (DPO) pada hari Senin, tanggal 19 Janauri 2026 sekitar jam 23.00 WIB ke daerah Wiyung, Surabaya setelah menggunakan narkotika jenis shabu bersama dengan para Terdakwa, Sdr. ARDI, Sdr. BIMA, dan Sdr. REHAN (masing-masing masuk dalam daftar pencarian orang).
  3. 1 (satu) poket dengan berat 2 (dua) gram yang diantarkan ke Sdr. GUNAWAN (DPO) oleh Terdakwa I pada hari Selasa, tanggal 20 Januari 2026 sekitar jam 23.30 Wib ke rumah Sdr. GUNAWAN (DPO) yang beralamat di Jl. Bungkal Gang 2, RT.3, RW.4, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira jam 07.00 WIB, Terdakwa I CATUR PUTRA PAMUNGKAS Bin SUTANTORO dihubungi oleh Sdr. CANDRA (DPO) untuk mengambil kembali narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah dikirim ke Sdr. GUNAWAN (DPO) dikarenakan terdapat keluhan dari Sdr. GUNAWAN (DPO) perihal berat sabu yang tidak sesuai perjanjian sekaligus juga meminta uang sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu) kepada Sdr. GUNAWAN (DPO). Atas arahan tersebut, sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa I CATUR PUTRA PAMUNGKAS Bin SUTANTORO dan Sdr. GUNAWAN (DPO) bertemu di sebuah Alfamart yang beralamatkan di Bungkal, Kelurahan Sambikerep, Kec. Lakarsantri, Surabaya dan Terdakwa I CATUR PUTRA PAMUNGKAS Bin SUTANTORO kembali menerima 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dari Sdr. GUNAWAN (DPO).
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB, bertempat di Jl. Dukuh Jelidro, RT.1, RW.1, Kav. Melati, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabya, anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yaitu Saksi ARFIAN PAKARTI dan Saksi LEYNISSTYAWAN OKTAVI yang sebelumnya telah memperoleh informasi masyarakat perihal dugaan adanya penyalahgunaan narkotika golongan I Jenis Shabu melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa I CATUR PUTRA PAMUNGKAS Bin SUTANTORO yang mana petugas menemukan serta mengamankan barang bukti yaitu 1 (satu) poket shabu dengan berat netto ± 1,419 (satu koma empat satu sembilan) gram yang merupakan poket narkotika yang sebelumnya diterima dari Sdr. GUNAWAN (DPO).
  • Bahwa selanjutnya petugas kepolisian melakukan pengembangan ke rumah Terdakwa II MOCHAMMAD IRFAN Bin HARIYANTO yang beralamat di Manukan Loka 4 Blok 8-A/14 RT.001, RW.002, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya yang mana dari pengembangan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Merk INFINIX warna ungu dengan nomor SIM Card 081133323473 dan nomor IMEI 1 : 355808112569865, IMEI 2: 355808112569873 milik Terdakwa II MOCHAMMAD IRFAN Bin HARIYANTO yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Sdr. CANDRA (DPO). Selanjutnya para Terdakwa beserta barang bukti tersebut diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 00580/NNF/2026 tanggal 30 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si., dan Fita ADELLIA, S.Si masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 01484/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,419 gram;

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 01484/2026/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa keuntungan yang diperoleh para Terdakwa dari perbuatan sebagaimana diuraikan di atas adalah mendapatkan kelebihan narkotika jenis shabu dari Sdr. CANDRA (DPO) untuk dikonsumsi oleh para Terdakwa.
  • Bahwa perbuatan para Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------------- Bahwa ia Terdakwa I CATUR PUTRA PAMUNGKAS Bin SUTANTORO bersama-sama dengan Terdakwa II MOCHAMMAD IRFAN Bin HARIYANTO, pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu di bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di rumah Terdakwa II MOCHAMMAD IRFAN Bin HARIYANTO yang beralamat di Manukan Loka 4 Blok 8-A/14 RT.001, RW.002, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB bertempat di Jl. Kemblaten Gang 11, Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya, para Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu yang diperoleh dari Sdr. CANDRA (DPO) yang sebelumnya telah diranjau di dalam kotak rokok yang diletakkan di dalam pot bunga di bawah sebuah batu sebanyak 5 (lima) gram. Selanjutnya para Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa II untuk membagi narkotika sesuai arahan Sdr. CANDRA (DPO).
  • Bahwa kemudian sesuai arahan dari Sdr. CANDRA (DPO) narkotika tersebut dibagi oleh para Terdakwa menjadi 3 (tiga) poket menjadi:
  1. 1 (satu) poket dengan berat 1 (satu) gram yang merupakan pesanan Terdakwa I CATUR PUTRA PAMUNGKAS Bin SUTANTORO dan kemudian pada sekitar pukul 20.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa II MOCHAMMAD IRFAN Bin HARIYANTO dikonsumsi oleh para Terdakwa bersama dengan Sdr. NYOMAN, Sdr. ARDI, Sdr. BIMA, dan Sdr. REHAN (masing-masing masuk dalam daftar pencarian orang).
  2. 1 (satu) poket dengan berat 2 (dua) gram yang diantarkan oleh Sdr. NYOMAN (DPO) pada hari Senin, tanggal 19 Janauri 2026 sekitar jam 23.00 WIB ke daerah Wiyung, Surabaya setelah menggunakan narkotika jenis shabu bersama dengan para Terdakwa, Sdr. ARDI, Sdr. BIMA, dan Sdr. REHAN (masing-masing masuk dalam daftar pencarian orang).
  3. 1 (satu) poket dengan berat 2 (dua) gram yang diantarkan ke Sdr. GUNAWAN (DPO) oleh Terdakwa I pada hari Selasa, tanggal 20 Januari 2026 sekitar jam 23.30 Wib ke rumah Sdr. GUNAWAN (DPO) yang beralamat di Jl. Bungkal Gang 2, RT.3, RW.4, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, bertempat di Jl. Dukuh Jelidro, RT.1, RW.1, Kav. Melati, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabya, anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yaitu Saksi ARFIAN PAKARTI dan Saksi LEYNISSTYAWAN OKTAVI yang sebelumnya telah memperoleh informasi masyarakat perihal dugaan adanya penyalahgunaan narkotika golongan I Jenis Shabu melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa I CATUR PUTRA PAMUNGKAS Bin SUTANTORO yang mana petugas menemukan serta mengamankan barang bukti yaitu 1 (satu) poket shabu dengan berat netto ± 1,419 (satu koma empat satu sembilan) gram yang merupakan pengembalian poket narkotika yang sebelumnya pernah diberikan kepada Sdr. GUNAWAN (DPO).
  • Bahwa selanjutnya petugas kepolisian melakukan pengembangan ke rumah Terdakwa II yang beralamat di Manukan Loka 4 Blok 8-A/14 RT.001, RW.002, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya yang mana dari pengembangan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Merk INFINIX warna ungu dengan nomor SIM Card 081133323473 dan nomor IMEI 1 : 355808112569865, IMEI 2: 355808112569873 milik Terdakwa II MOCHAMMAD IRFAN Bin HARIYANTO yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Sdr. CANDRA (DPO). Selanjutnya para Terdakwa beserta barang bukti tersebut diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 00580/NNF/2026 tanggal 30 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si., dan Fita ADELLIA, S.Si masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 01484/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,419 gram;

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 01484/2026/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya