Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2544/Pdt.P/2025/PN Sby Djuma'iyah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2544/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Djuma'iyah
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1CANDRA WIDYA WARDHANA S.H M.HDjuma'iyah
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa RUKENI alias RUKNI yang telah meninggal dunia pada tanggal 30 Agustus 2025 adalah nama satu orang yang sama;
  3. Memerintahkan kepada Pemerintah Kota Surabaya Cq. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk menerbitkan Akta Lahir Pemohon sebagai anak ke-1 (satu) Perempuan dari ayah GIMIN dan ibu RUKNI;
  4. Memerintahkan kepada Pemerintah Kota Surabaya Cq. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk merubah nama ibu kandung Pemohon dalam Kartu Keluarga Pemohon No. 3578180201080833 tanggal 09 Juni 2014 yang dikeluarkan di Kota Surabaya oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya dari nama RUKENI menjadi RUKNI;
  5. Menetapkan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum yang ditanggung oleh Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak