Petitum |
DALAM PROVISI
- Menyatakan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 27 Tanggal 30 November 2011, yang dibuat dihadapan Dr. Teddy Chandra, S.H., M.Kn., tidak dapat dipergunakan untuk melakukan perbuatan hukum dalam bentuk apapun.
- Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Martapura untuk melakukan pemblokiran atas Objek Sengketa Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1568/Desa Gambut atas nama Pembantah.
- Menyatakan Akta Kuasa Menjual Nomor 138 Tanggal 07 Desember 2015, yang dibuat dihadapan Dedi Wijaya, S.H., M.Kn., Notaris di Surabaya tidak dapat dipergunakan untuk melakukan perbuatan hukum dalam bentuk apapun.
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan Bantahan Pembantah untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang baik dan jujur;
- Membatalkan Putusan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 64/PDT.G/2020/PN.SBY Tanggal 14 Januari 2020.
- Menyatakan sah dan berlaku mengikat atas Akta Perjanjian Kerjasama No 179 Tanggal 19 Oktober 2018, yang dibuat dihadapan Dr. Teddy Chandra, S.H., M.H., Notaris di Kabupaten Bandung.
- Memerintahkan Terbantah untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban hukumnya berdasarkan Akta Perjanjian Kerjasama No 179 Tanggal 19 Oktober 2018, yang dibuat dihadapan Dr. Teddy Chandra, S.H., M.H., Notaris di Kabupaten Bandung.
- Menghukum Terbantah untuk membayar segala biaya perkara yang timbul.
|