Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2408/Pid.B/2024/PN Sby 1.PUTU EKA WISNIATI, S.H.
2.PUTU EKA WISNIATI, S.H.
ONNY EKA SAPUTRA BIN DIDIK KARJIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 2408/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-6457/M.5.43/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PUTU EKA WISNIATI, S.H.
2PUTU EKA WISNIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ONNY EKA SAPUTRA BIN DIDIK KARJIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Terdakwa :

Nama lengkap

:

ONNY EKA SAPUTRA BIN DIDIK KARJIANTO 

Tempat lahir

:

Surabaya  

Umur/tanggal lahir

:

27 Th/ 11 Pebruari 1997    

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan Kedung Anyar 4/8 RT.007 RW.012 Kelurahan Sawahan Kecamatan Sawahan, Surabaya

Kos

Jalan Tembok Dukuh 10/ 48 Surabaya 

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja   

Pendidikan

:

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)  

 

Penahanan :

1. Riwayat Penahanan

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

06 Oktober 2024 s/d 25 Oktober 2024 

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

26 Oktober 2024 s/d 04 Desember 2024 

 

3.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

03 Desember 2024 s/d 22 Desember 2024

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

KESATU

         Bahwa ia terdakwa ONNY EKA SAPUTRA BIN DIDIK KARJIANTO pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober  2024 sekira pukul 03.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Warkop Tembok Jalan Kali Butuh Surabaya atau pada suatu tempat dalam daerah hukum  Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “telah melakukan perbuatan dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk bermain judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dala suatu perusahaan itu, dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal Terdakwa ONNY EKA SAPUTRA BIN DIDIK KARJIANTO  mendaftar di Aura123 dengan mengisi data diri dan log in dengan menggunakan username yang sudah dibuat oleh Terdakwa ONNY EKA SAPUTRA BIN DIDIK KARJIANTO yakni “onny1997” dan password “Onny*1997”, setelah terdaftar Terdakwa ONNY EKA SAPUTRA BIN DIDIK KARJIANTO lalu mngeklik login dan deposit dengan cara transfer melalui barcode Qris BCA senilai Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang dikirim ke payment otomatis ke akun website. Setelah deposit, Terdakwa ONNY EKA SAPUTRA BIN DIDIK KARJIANTO kemudian mengklik “masuk” dan memilih menu permainan “PG SOFT MAHJONG WAYS 2”, Terdakwa ONNY EKA SAPUTRA BIN DIDIK KARJIANTO lalu memilih jens slot dan memutar bet dimana setiap bet dipasang taruhan minimal sebesar Rp800,00 (delapan ratus rupiah). Setelah menentukan taruhan dalam permainan PG SOFT MAHJONG WAYS 2 dengan memakai uang sebagai taruhan kemudian Terdakwa ONNY EKA SAPUTRA BIN DIDIK KARJIANTO memutar atau memulai permainan. Bahwa Terdakwa ONNY EKA SAPUTRA BIN DIDIK KARJIANTO dikatakan menang apabila dalam setiap putaran yang dimainkan sudah membentuk minimal 3 (tiga) pola sejajar dengan warna yang variative dengan bentuk sejajar, sedangkan apabila dalam setiap putaran yang dimainkan oleh Terdakwa ONNY EKA SAPUTRA BIN DIDIK KARJIANTO apabila tidak berhasil membentuk 3 (tiga) sejajar maka itu berarti Terdakwa ONNY EKA SAPUTRA BIN DIDIK KARJIANTO mengalami kekalahan.  Bahwa apabila Terdakwa ONNY EKA SAPUTRA BIN DIDIK KARJIANTO menang maka saldo deposit milik Terdakwa ONNY EKA SAPUTRA BIN DIDIK KARJIANTO akan bertambah secara otomatis dan apabila kalah maka saldo akan berkurang secara otomatis.

Bahwa saksi ARIF ARIADI dan saksi DEDY RACHMAN TAUFIQ yang merupakan anggota Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa ONNY EKA SAPUTRA BIN DIDIK KARJIANTO  melakukan permainan PG SOFT MAHJONG WAYS 2 online dengan menggunakan uang sebagai taruhan maka berdasarkan informasi tersebut saksi ARIF ARIADI dan saksi DEDY RACHMAN TAUFIQ pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 langsung pergi ke tempat yang diinformasikan, sesampainya saksi ARIF ARIADI dan saksi DEDY RACHMAN TAUFIQ di Warkop Tembok Jalan Kali Butuh Surabaya langsung melakukan penangkapan atas diri Terdakwa ONNY EKA SAPUTRA BIN DIDIK KARJIANTO. Selanjutnya Terdakwa ONNY EKA SAPUTRA BIN DIDIK KARJIANTO beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa terdakwa melakukan permainan PG SOFT MAHJONG WAYS 2 online dengan menggunakan uang sebagai taruhan tanpa mendapatkan izin dari pihak yang berwenang;

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------------------  ATAU -------------------------------------------

KEDUA

         Bahwa ia terdakwa ONNY EKA SAPUTRA BIN DIDIK KARJIANTO pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober  2024 sekira pukul 03.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Warkop Tembok Jalan Kali Butuh Surabaya atau pada suatu tempat dalam daerah hukum  Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “telah melakukan perbuatan menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal Terdakwa ONNY EKA SAPUTRA BIN DIDIK KARJIANTO  mendaftar di Aura123 dengan mengisi data diri dan log in dengan menggunakan username yang sudah dibuat oleh Terdakwa ONNY EKA SAPUTRA BIN DIDIK KARJIANTO yakni “onny1997” dan password “Onny*1997”, setelah terdaftar Terdakwa ONNY EKA SAPUTRA BIN DIDIK KARJIANTO lalu mngeklik login dan deposit dengan cara transfer melalui barcode Qris BCA senilai Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang dikirim ke payment otomatis ke akun website. Setelah deposit, Terdakwa ONNY EKA SAPUTRA BIN DIDIK KARJIANTO kemudian mengklik “masuk” dan memilih menu permainan “PG SOFT MAHJONG WAYS 2”, Terdakwa ONNY EKA SAPUTRA BIN DIDIK KARJIANTO lalu memilih jens slot dan memutar bet dimana setiap bet dipasang taruhan minimal sebesar Rp800,00 (delapan ratus rupiah). Setelah menentukan taruhan dalam permainan PG SOFT MAHJONG WAYS 2 dengan memakai uang sebagai taruhan kemudian Terdakwa ONNY EKA SAPUTRA BIN DIDIK KARJIANTO memutar atau memulai permainan. Bahwa Terdakwa ONNY EKA SAPUTRA BIN DIDIK KARJIANTO dikatakan menang apabila dalam setiap putaran yang dimainkan sudah membentuk minimal 3 (tiga) pola sejajar dengan warna yang variative dengan bentuk sejajar, sedangkan apabila dalam setiap putaran yang dimainkan oleh Terdakwa ONNY EKA SAPUTRA BIN DIDIK KARJIANTO apabila tidak berhasil membentuk 3 (tiga) sejajar maka itu berarti Terdakwa ONNY EKA SAPUTRA BIN DIDIK KARJIANTO mengalami kekalahan.  Bahwa apabila Terdakwa ONNY EKA SAPUTRA BIN DIDIK KARJIANTO menang maka saldo deposit milik Terdakwa ONNY EKA SAPUTRA BIN DIDIK KARJIANTO akan bertambah secara otomatis dan apabila kalah maka saldo akan berkurang secara otomatis.

Bahwa saksi ARIF ARIADI dan saksi DEDY RACHMAN TAUFIQ yang merupakan anggota Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa ONNY EKA SAPUTRA BIN DIDIK KARJIANTO  melakukan permainan PG SOFT MAHJONG WAYS 2 online dengan menggunakan uang sebagai taruhan maka berdasarkan informasi tersebut saksi ARIF ARIADI dan saksi DEDY RACHMAN TAUFIQ pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 langsung pergi ke tempat yang diinformasikan, sesampainya saksi ARIF ARIADI dan saksi DEDY RACHMAN TAUFIQ di Warkop Tembok Jalan Kali Butuh Surabaya langsung melakukan penangkapan atas diri Terdakwa ONNY EKA SAPUTRA BIN DIDIK KARJIANTO. Selanjutnya Terdakwa ONNY EKA SAPUTRA BIN DIDIK KARJIANTO beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa terdakwa melakukan PG SOFT MAHJONG WAYS 2 online dengan menggunakan uang sebagai taruhan tanpa mendapatkan izin dari pihak yang berwenang;

Bahwa Terdakwa melakukan permainan PG SOFT MAHJONG WAYS 2 online dengan menggunakan uang sebagai taruhan bersifat untung-untungan dan pekerjaan sehari-hari Terdakwa ONNY EKA SAPUTRA BIN DIDIK KARJIANTO adalah buruh serabutan.  

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya