Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2045/Pdt.P/2025/PN Sby UMMI QULSUM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2045/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 04 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1UMMI QULSUM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON;

 

  1. Menyatakan bahwa nama Suami PEMOHON yang tertulis dengan:
  1. MAT BAHIN sebagaimana termuat dalam Kartu Keluarga (KK) Nomor 3578200401120021; Kutipan Akta Nikah Nomor 118/24/VII/2000; Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK 3578201006740002; Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3578-LT-01112018-0184 milik Suami PEMOHON;
  2. MAT BEHIN sebagaimana termuat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK 3525161102780001 milik Suami PEMOHON;

Adalah SATU ORANG YANG SAMA dan menyatakan bahwa nama yang akan digunakan sehari-hari sebagai identitas resmi dalam seluruh dokumen kependudukan dan dokumen hukum SUami PEMOHON kedepannya adalah MAT BAHIN;

  1. Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak