Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2722/Pid.Sus/2025/PN Sby AHMAD MUZAKKI SH WINDARTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2722/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.6464/M.5.10.3/Eku.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD MUZAKKI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WINDARTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa terdakwa WINDARTI bersama-sama dengan saksi RUSFANDI Alias FENDIK (dilakukan penuntutan berkas terpisah), pada tanggal 07 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024,  bertempat di Banyuurip Kidul 3/19-B RT/RW:004/004 Kel. Banyuurip Kec. Sawahan Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan, atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia.  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai  berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada bulan Oktober 2024 terdakwa mendapatkan tawaran dari Rusfandi Alias Fendik untuk mengajukan fasilitas pembiayaan dengan menggunakan nama terdakwa, sedangkan untuk objek jaminan akan disediakan oleh Rusfandi Alias Fendik serta pembayaran angsuran setiap bulannya akan dibayarkan oleh Rusfandi Alias Fendik. Apabila terdakwa mau maka terdakwa akan mendapat imbalan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari Rusfandi Alias Fendik;
  • Bahwa atas penawaran tersebut, terdakwa menyetujuinya lalu sepakat dan mengajukan fasilitas pembiayaan ke PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 Jl. Raya Kupang Jaya B9 Kel. Sonokwijenan, Sukomanunggal, Kota Surabaya, dengan jaminan berupa BPKB dan 1 (satu) unit Honda Vario 160 tahun 2023 warna hitam Type: X1H02N2L1 A/T Nopol : L-3743-CAG Noka: MH1KF0118PK311344 Nosin: KF01E1311048, STNK atas nama Feni Prianti alamat Mrutu Kalianyar 4/67 RT/RW:008/004 Kel. Wonokusumo Kec. Semampir Kota Surabaya, dan pengajuan tersebut dibantu oleh saksi Fitria Putri Kusuma selaku marketing dari PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3;
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 05 Oktober 2024 sekira pukul 12.44 Wib dilakukan proses taksasi/pengecekan unit terhadap 1 (satu) unit Honda Vario 160 tahun 2023 warna hitam Type: X1H02N2L1 A/T Nopol: L-3743-CAG Noka: MH1KF0118PK311344 Nosin: KF01E1311048, STNK atas nama Feni Prianti, di kios dana tunai Dukuh Kupang PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 alamat Jalan Jarak No.60 Putat Jaya, Sawahan, Kota Surabaya. Saat itu terdakwa menyampaikan bahwa 1 (satu) unit Honda Vario 160 tahun 2023 warna hitam Type: X1H02N2L1 A/T Nopol: L-3743-CAG tersebut adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli bekas / second;
  • Bahwa dari hasil pengecekan tersebut, Nomor Rangka, Nomor Mesin yang ada pada unit sepeda motor sesuai dengan STNK dan BPKB, serta kondisi unit sepeda motor bagus dan layak. Setelah itu dilakukan pengecekan BI Checking terdakwa dengan hasil scoring BI Checking terdakwa bagus, sehingga pengajuan fasilitas pembiayaan disetujui oleh PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 lalu dibuatkan Surat Perjanjian Pembiayaan Nomor: 841003253824 tanggal 07 Oktober 2024 dengan jenis Fasilitas Pembiayaan Dana Tunai untuk Modal Usaha, yang ditandatangani oleh terdakwa di rumah Banyuurip Kidul 3/19-B RT/RW:004/004 Kel. Banyuurip Kec. Sawahan Kota Surabaya, dimana penandatanganan kontrak tersebut dibantu oleh saksi Fitria Putri Kusuma selaku marketing dari PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3;
  • Bahwa selanjutnya untuk pencairan dana pinjaman diberikan kepada terdakwa secara transfer ke rekening Bank BCA Nomor: 5110197308 atas nama WINDARTI sebesar Rp. 13.200.000,- (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah), dengan tenor pembayaran selama 24 bulan dan untuk pembayaran setiap bulannya yakni sebesar Rp. 1.068.000,- yang harus dibayarkan kepada PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 pada tanggal 07;
  • Bahwa setelah menerima uang pinjaman sebesar Rp. 13.200.000,- (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) dari PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 selanjutnya uang tersebut terdakwa berikan kepada Rusfandi Alias Fendik secara transfer ke rekening Bank BCA Nomor: 0870243561 atas nama Khofifah sebesar Rp. 12.200.000,- (dua belas juta dua ratus ribu rupiah), dan sisanya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) terdakwa ambil sebagai imbalan;
  • Bahwa selanjutnya Rusfandi Alias Fendik mengalami keterlambatan pembayaran angsuran sejak bulan bulan Februari 2025 dan tidak memberitahukan kepada terdakwa sehingga PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 melakukan penagihan kepada terdakwa dan ketika dikonfirmasi terdakwa mengakui jika terdakwa hanya dipinjam nama oleh Rusfandi Alias Fendik untuk pengajuan, sedangkan yang membayar setiap bulannya serta menyediakan objek jaminannya adalah Rusfandi Alias Fendik;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Windarti bersama dengan Rusfandi Alias Fendik tersebut mengakibatkan PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 13.200.000,- (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah)

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35                  UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------

                      

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa terdakwa WINDARTI bersama-sama dengan saksi RUSFANDI Alias FENDIK (dilakukan penuntutan berkas terpisah), pada tanggal 07 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024,  bertempat di Banyuurip Kidul 3/19-B RT/RW:004/004 Kel. Banyuurip Kec. Sawahan Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada bulan Oktober 2024 terdakwa mendapatkan tawaran dari Rusfandi Alias Fendik untuk mengajukan fasilitas pembiayaan dengan menggunakan nama terdakwa, sedangkan untuk objek jaminan akan disediakan oleh Rusfandi Alias Fendik serta pembayaran angsuran setiap bulannya akan dibayarkan oleh Rusfandi Alias Fendik. Apabila terdakwa mau maka terdakwa akan mendapat imbalan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari Rusfandi Alias Fendik;
  • Bahwa atas penawaran tersebut, terdakwa menyetujuinya lalu sepakat dan mengajukan fasilitas pembiayaan ke PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 Jl. Raya Kupang Jaya B9 Kel. Sonokwijenan, Sukomanunggal, Kota Surabaya, dengan jaminan berupa BPKB dan 1 (satu) unit Honda Vario 160 tahun 2023 warna hitam Type: X1H02N2L1 A/T Nopol : L-3743-CAG Noka: MH1KF0118PK311344 Nosin: KF01E1311048, STNK atas nama Feni Prianti alamat Mrutu Kalianyar 4/67 RT/RW:008/004 Kel. Wonokusumo Kec. Semampir Kota Surabaya, dan pengajuan tersebut dibantu oleh saksi Fitria Putri Kusuma selaku marketing dari PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3;
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 05 Oktober 2024 sekira pukul 12.44 Wib dilakukan proses taksasi/pengecekan unit terhadap 1 (satu) unit Honda Vario 160 tahun 2023 warna hitam Type: X1H02N2L1 A/T Nopol: L-3743-CAG Noka: MH1KF0118PK311344 Nosin: KF01E1311048, STNK atas nama Feni Prianti, di kios dana tunai Dukuh Kupang PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 alamat Jalan Jarak No.60 Putat Jaya, Sawahan, Kota Surabaya.
  • Dari hasil pengecekan tersebut, Nomor Rangka, Nomor Mesin yang ada pada unit sepeda motor sesuai dengan STNK dan BPKB, serta kondisi unit sepeda motor bagus dan layak. Setelah itu dilakukan pengecekan BI Checking terdakwa dengan hasil scoring BI Checking terdakwa bagus dan untuk lebih meyakinkan petugas taksasi terdakwa menyampaikan bahwa 1 (satu) unit Honda Vario 160 tahun 2023 warna hitam Type: X1H02N2L1 A/T Nopol: L-3743-CAG tersebut adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli bekas / second, sehingga meyakinkan PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 lalu menyetujui pengajuan fasilitas pembiayaan yang diajukan oleh terdakwa;
  • Bahwa kemudian dibuatkan Surat Perjanjian Pembiayaan Nomor: 841003253824 tanggal 07 Oktober 2024 dengan jenis Fasilitas Pembiayaan Dana Tunai untuk Modal Usaha, yang ditandatangani oleh terdakwa di rumah Banyuurip Kidul 3/19-B RT/RW:004/004 Kel. Banyuurip Kec. Sawahan Kota Surabaya, dimana penandatanganan kontrak tersebut dibantu oleh saksi Fitria Putri Kusuma selaku marketing dari PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3;
  • Bahwa selanjutnya untuk pencairan dana pinjaman diberikan kepada terdakwa secara transfer ke rekening Bank BCA Nomor: 5110197308 atas nama WINDARTI sebesar Rp. 13.200.000,- (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah), dengan tenor pembayaran selama 24 bulan dan untuk pembayaran setiap bulannya yakni sebesar Rp. 1.068.000,- yang harus dibayarkan kepada PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 pada tanggal 07;
  • Bahwa setelah menerima uang pinjaman sebesar Rp. 13.200.000,- (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) dari PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 selanjutnya uang tersebut terdakwa berikan kepada Rusfandi Alias Fendik secara transfer ke rekening Bank BCA Nomor: 0870243561 atas nama Khofifah sebesar Rp. 12.200.000,- (dua belas juta dua ratus ribu rupiah), dan sisanya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) terdakwa ambil sebagai imbalan;
  • Bahwa selanjutnya oleh Rusfandi Alias Fendik mengalami keterlambatan pembayaran angsuran sejak bulan bulan Februari 2025 dan tidak memberitahukan kepada terdakwa sehingga PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 melakukan penagihan kepada terdakwa dan ketika dikonfirmasi terdakwa mengakui jika terdakwa hanya dipinjam nama oleh Rusfandi Alias Fendik untuk pengajuan, sedangkan yang membayar setiap bulannya serta menyediakan objek jaminannya adalah Rusfandi Alias Fendik;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Windarti bersama dengan Rusfandi Alias Fendik tersebut mengakibatkan PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 13.200.000,- (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah)

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP ------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

----- Bahwa terdakwa WINDARTI bersama-sama dengan saksi RUSFANDI Alias FENDIK (dilakukan penuntutan berkas terpisah), pada tanggal 07 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024,  bertempat di Banyuurip Kidul 3/19-B RT/RW:004/004 Kel. Banyuurip Kec. Sawahan Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada bulan Oktober 2024 terdakwa mendapatkan tawaran dari Rusfandi Alias Fendik untuk mengajukan fasilitas pembiayaan dengan menggunakan nama terdakwa, sedangkan untuk objek jaminan akan disediakan oleh Rusfandi Alias Fendik serta pembayaran angsuran setiap bulannya akan dibayarkan oleh Rusfandi Alias Fendik. Apabila terdakwa mau maka terdakwa akan mendapat imbalan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari Rusfandi Alias Fendik;
  • Bahwa atas penawaran tersebut, terdakwa menyetujuinya lalu sepakat dan mengajukan fasilitas pembiayaan ke PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 Jl. Raya Kupang Jaya B9 Kel. Sonokwijenan, Sukomanunggal, Kota Surabaya, dengan jaminan berupa BPKB dan 1 (satu) unit Honda Vario 160 tahun 2023 warna hitam Type: X1H02N2L1 A/T Nopol : L-3743-CAG Noka: MH1KF0118PK311344 Nosin: KF01E1311048, STNK atas nama Feni Prianti alamat Mrutu Kalianyar 4/67 RT/RW:008/004 Kel. Wonokusumo Kec. Semampir Kota Surabaya, dan pengajuan tersebut dibantu oleh saksi Fitria Putri Kusuma selaku marketing dari PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3;
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 05 Oktober 2024 sekira pukul 12.44 Wib dilakukan proses taksasi/pengecekan unit terhadap 1 (satu) unit Honda Vario 160 tahun 2023 warna hitam Type: X1H02N2L1 A/T Nopol: L-3743-CAG Noka: MH1KF0118PK311344 Nosin: KF01E1311048, STNK atas nama Feni Prianti, di kios dana tunai Dukuh Kupang PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 alamat Jalan Jarak No.60 Putat Jaya, Sawahan, Kota Surabaya;
  • Dari hasil pengecekan tersebut, Nomor Rangka, Nomor Mesin yang ada pada unit sepeda motor sesuai dengan STNK dan BPKB, serta kondisi unit sepeda motor bagus dan layak. Setelah itu dilakukan pengecekan BI Checking terdakwa dengan hasil scoring BI Checking terdakwa bagus dan terdakwa juga menyampaikan bahwa 1 (satu) unit Honda Vario 160 tahun 2023 warna hitam Type: X1H02N2L1 A/T Nopol: L-3743-CAG tersebut adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli bekas / second, sehingga pengajuan fasilitas pembiayaan disetujui oleh PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 lalu dibuatkan Surat Perjanjian Pembiayaan Nomor: 841003253824 tanggal 07 Oktober 2024 dengan jenis Fasilitas Pembiayaan Dana Tunai untuk Modal Usaha, yang ditandatangani oleh terdakwa di rumah Banyuurip Kidul 3/19-B RT/RW:004/004 Kel. Banyuurip Kec. Sawahan Kota Surabaya, dimana penandatanganan kontrak tersebut dibantu oleh saksi Fitria Putri Kusuma selaku marketing dari PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3;
  • Bahwa selanjutnya untuk pencairan dana pinjaman diberikan kepada terdakwa secara transfer ke rekening Bank BCA Nomor: 5110197308 atas nama WINDARTI sebesar Rp. 13.200.000,- (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah), dengan tenor pembayaran selama 24 bulan dan untuk pembayaran setiap bulannya yakni sebesar Rp. 1.068.000,- yang harus dibayarkan kepada PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 pada tanggal 07;
  • Bahwa setelah menerima uang pinjaman sebesar Rp. 13.200.000,- (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) dari PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 selanjutnya uang tersebut terdakwa berikan kepada Rusfandi Alias Fendik secara transfer ke rekening Bank BCA Nomor: 0870243561 atas nama Khofifah sebesar Rp. 12.200.000,- (dua belas juta dua ratus ribu rupiah), dan sisanya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) terdakwa ambil sebagai imbalan;
  • Bahwa selanjutnya oleh Rusfandi Alias Fendik mengalami keterlambatan pembayaran angsuran sejak bulan bulan Februari 2025 dan tidak memberitahukan kepada terdakwa sehingga PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 melakukan penagihan kepada terdakwa dan ketika dikonfirmasi terdakwa mengakui jika terdakwa hanya dipinjam nama oleh Rusfandi Alias Fendik untuk pengajuan, sedangkan yang membayar setiap bulannya serta menyediakan objek jaminannya adalah Rusfandi Alias Fendik;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Windarti bersama dengan Rusfandi Alias Fendik tersebut mengakibatkan PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 13.200.000,- (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah)

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya