Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.B/2026/PN Sby Fathol Rasyid, SH RISWANTO Bin ROMELAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 88/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-7366/M.5.10.3/ Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fathol Rasyid, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISWANTO Bin ROMELAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

--------- Bahwa terdakwa RISWANTO Bin ROMELAN pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 11.35 Wib atau setidak – tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Juli 2025   atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat dihalaman parkir Masjid At Taufiq Lakarsantri Gg. I-A Kelurahan Lakarsantri Kecamatan Lakarsantri – Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :  ------------------------------------------------------------------------------

 

Pada awalnya terdakwa RISWANTO Bin ROMELAN mempunyai rencana untuk mengambil barang-barang milik orang lain agar bisa mendapatkan uang untuk membayar hutang. Lalu pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 11.35 Wib terdakwa berkeliling dan melaksanakan Sholat Dhuhur didalam Masjid At Taufiq Lakarsantri Gg. I-A Kelurahan Lakarsantri Kecamatan Lakarsantri – Surabaya sambuil mencari sasaran sepeda motor yang bisa diambil. Setelah selesai melaksanakan sholat dhuhur, lalu terdakwa keluar dari masjid lalu menuju tempat parkir dan duduk diatas salah sepda motor yang diparkir ditempat tersebut. Lalu terdakwa melihat 1(satu) sepeda motor merk Honda Vario tahun 2011 warna hitam abu-abu Nopol : L – 5195 – XE dimana pada sepeda motor tersebut kunci kontaknya sedang melekat pada rumah kuncinya (kunci kontak tidak dicabut/tidak ambil oleh pemilik sepeda motor). Selanjutnya menyalakan kunci kontak sepeda motor tersebut dan membawanya menuju kedaerah Bojonegoro untuk dijual dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) tanpa dilengkapi dengan surat-surat berupa STNK dan BPKB. ----------------------------------------

 

Akibat perbuatan terdakwa, TEGUH WAHYU WIDODOI (korban) mengalami kerugian sekitar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah).  -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 476 UU RI No.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya