| Dakwaan |
PERTAMA :
-------- Bahwa ia terdakwa ADY PURWOKO BIN SUMARI pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira jam 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Jl Kebalen Barat Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1(satu) kilogram atau melebihi 5(lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5(lima) gram, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira jam 10.00 wib Terdakwa ADY PURWOKO BIN SUMARI menghubungi Sdr. Cak Miski (DPO) dengan menggunakan 1(satu) unit handphone OPPO nomor 087744953445 milik Terdakwa dengan tujuan memesan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak ± 6 gram dengan harga per gramnya Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total keseluruhan sebesar Rp 4.500.000,-(empat juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian disetujui bertemu di daerah Kebalen Surabaya, selanjutnya sekira jam 15.00 wib Terdakwa bertemu dengan Sdr. Cak Miski lalu Terdakwa menerima narkotika golongan I jenis sabu sebanyak ± 6 gram dari Sdr. Cak Miski kemudian Terdakwa menyerahkan uang secara tunai untuk pembayaran DP sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setelah itu Terdakwa kembali ke tempat tinggal Terdakwa.
- Sesampainya di tempat tinggal Terdakwa kemudian Terdakwa membagi-bagi narkotika golongan I jenis sabu tersebut yang sebesar ± 1gram dibagi menjadi 11(sebelas) poket kecil yang akan Terdakwa jual kembali dengan harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per poketnya, kemudian yang ±5gram menjadi 1(satu) poket dengan berat ± 5 gram yang akan Terdakwa jual dengan harga Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per gramnya.
- Bahwa Terdakwa sudah membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. Cak Miski sebanyak 3(kali) pembelian, dan dari pembelian yang sebelumnya masih ada sisa yang belum terjual kemudian Terdakwa jual kepada Sdr. Lento (DPO) sebanyak 2(dua) gram dengan harga Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 .
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira jam 19.30 wib bertempat di depan kantor Kalog Express Jl Letjen Sutoyo No 6 Krajan Kulon Waru Sidoarjo, atas informasi masyarakat, Terdakwa ditangkap oleh Saksi Oky Ary Saputra dan Saksi Akhmad Syuhady yang merupakan anggota kepolisian dilanjutkan dengan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu)buah tas warna hitam yang bertuliskan AUTHENTIC yang didalamnya berisi 12(dua belas) poket plastic yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing ±4,119gram, ±0,256gram, ±0,124gram, ±0,133gram, ±0,069gram, ±0,082gram, ±0,126gram, ±0,260gram, ±0,132gram, ±0,145gram, ±0,075gram, ±0,043gram,dengan total berat keseluruhan sebesar ±5,564gram, 1(satu) buah sekrop, 1(satu) buah HP merk OPPO warna hijau muda dengan nomor 087744953445, 1(satu) buah plastic, 1(satu) timbangan elektrik, selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polrestabes Surabaya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 08474/NNF/2025 tanggal 18 September 2025 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, barang bukti atas nama Terdakwa ADY PURWOKO BIN SUMARI yang diterima berupa satu bungkus kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
- 26618/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 4,119 gram;
- 26619/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,256 gram;
- 26620/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,124 gram;
- 26621/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,133 gram;
- 26622/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,069 gram;
- 26623/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,082 gram;
- 26624/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,126 gram;
- 26625/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,260 gram;
- 26626/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,132 gram;
- 26627/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,145 gram;
- 26628/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,075 gram;
- 26629/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,043 gram;
telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas nama ADY PURWOKO BIN SUMARI oleh HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farmm., Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:
- 26618/2025/NNF,- dan 26629/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat, diikat dengan benang pengikat warna putih dan dilak serta disegel bertuliskan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
- Bahwa Terdakwa ADY PURWOKO BIN SUMARI dalam melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram tersebut terdakwa lakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
---------------------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
-------- Bahwa ia terdakwa ADY PURWOKO BIN SUMARI pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira jam 22.00 wib atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jl Letjen Sutoyo No 6 Krajan Kulon Waru Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo namun berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan yakni Saksi Oky Ary Saputra, Saksi Akhmad Syuhady bertempat tinggal di Surabaya sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5(lima) gram, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira jam 19.30 wib bertempat di depan kantor Kalog Express Jl Letjen Sutoyo No 6 Krajan Kulon Waru Sidoarjo, atas informasi masyarakat, Terdakwa ditangkap oleh Saksi Oky Ary Saputra dan Saksi Akhmad Syuhady yang merupakan anggota kepolisian dilanjutkan dengan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu)buah tas warna hitam yang bertuliskan AUTHENTIC yang didalamnya berisi 12(dua belas) poket plastic yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing ±4,119gram, ±0,256gram, ±0,124gram, ±0,133gram, ±0,069gram, ±0,082gram, ±0,126gram, ±0,260gram, ±0,132gram, ±0,145gram, ±0,075gram, ±0,043gram,dengan total berat keseluruhan sebesar ±5,564gram, 1(satu) buah sekrop, 1(satu) buah HP merk OPPO warna hijau muda dengan nomor 087744953445, 1(satu) buah plastic, 1(satu) timbangan elektrik, selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polrestabes Surabaya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 08474/NNF/2025 tanggal 18 September 2025 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, barang bukti atas nama Terdakwa ADY PURWOKO BIN SUMARI yang diterima berupa satu bungkus kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
- 26618/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 4,119 gram;
- 26619/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,256 gram;
- 26620/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,124 gram;
- 26621/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,133 gram;
- 26622/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,069 gram;
- 26623/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,082 gram;
- 26624/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,126 gram;
- 26625/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,260 gram;
- 26626/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,132 gram;
- 26627/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,145 gram;
- 26628/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,075 gram;
- 26629/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,043 gram;
telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas nama ADY PURWOKO BIN SUMARI oleh HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farmm., Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:
- 26618/2025/NNF,- dan 26629/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat, diikat dengan benang pengikat warna putih dan dilak serta disegel bertuliskan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu beratnya melebihi 5(lima) gram tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
-------------------------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |