Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
65/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby JIMENA NAIR MEINERT MOTOS PT. Eco Beach City Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 65/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JIMENA NAIR MEINERT MOTOS
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Setiawan, S.H,M.H.JIMENA NAIR MEINERT MOTOS
Termohon
NoNama
1PT. Eco Beach City
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU);

 

2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap Termohon PKPU/ PT. Eco Beach City untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan;

 

3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya;

 

4. Menunjuk dan mengangkat :

a. Dio Aliefs Taufan, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. dengan Surat Bukti Pendaftaran Nomor AHU-128.AH.04.05-2023, tanggal 21 November 2023;

b. Darull Rakhman, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. dengan Surat Bukti Pendaftaran Nomor AHU-552.AH.04.03-2021, tanggal 14 Oktober 2021;

Berkantor di Law Office HJO & Partners, beralamat di Jalan Raya Karah Agung, Nomor 1D, Blok B1, Karah, Jambangan, Surabaya, Jawa Timur.

Secara bersama-sama sebagai Tim Pengurus PT. Eco Beach City (Dalam PKPU);

 

5. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU/ PT. Eco Beach City (Dalam PKPU) serta kreditor-kreditornya yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui Kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan selambat-lambatnya pada hari ke 45 (empat puluh lima) terhitung sejak dibacakannya putusan ini;

 

6. Membebankan semua biaya perkara kepada Termohon PKPU/ PT. Eco Beach City (Dalam PKPU) sampai dengan proses PKPU berakhir;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak