| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah dan berhak atas sebidang tanah seluas ±179 m?2; yang terletak di Kavling Nomor 23 / Rumah Nomor 43 Jalan Karang Asem XV, Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, yang sampai dengan perkara ini diperiksa belum pernah diterbitkan sertifikat hak atas tanah dalam bentuk apa pun.
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan cara menguasai secara fisik tanpa hak, menutup akses, serta menghilangkan penguasaan Penggugat atas objek perkara, sehingga mengakibatkan terhambatnya pengukuran dan pendaftaran hak atas tanah milik Penggugat.
- Menyatakan seluruh tindakan penguasaan fisik Para Tergugat atas objek perkara seluas ±179 m?2; adalah tidak sah, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, dan bertentangan dengan hukum.
- Menghukum Para Tergugat untuk segera menghentikan seluruh bentuk penguasaan fisik dan/atau penghalangan atas objek perkara, termasuk namun tidak terbatas pada pendirian tembok, penempatan barang, atau tindakan lain apa pun yang menutup atau menghalangi akses Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membongkar dan meruntuhkan seluruh bangunan berupa tembok dan/atau struktur apa pun yang berdiri di atas objek perkara sebagai bentuk pemulihan keadaan semula (restitutio in integrum), dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan perkara a quo diucapkan atau diberitahukan kepada Para Tergugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan penguasaan fisik objek perkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong, bebas, dan tidak dibebani klaim atau penguasaan apa pun dari Para Tergugat maupun pihak lain.
- Memerintahkan dan memberikan kewenangan hukum kepada Penggugat untuk membuka dan menggunakan akses fisik atas objek perkara guna kepentingan pengukuran, pemeriksaan lapangan, dan pendaftaran hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memerintahkan Turut Tergugat (Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya II) untuk melaksanakan pengukuran atas objek perkara seluas ±179 m?2; setelah akses fisik dibuka sebagaimana amar angka 8 di atas, serta memproses pendaftaran hak atas tanah tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari secara tanggung renteng untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana amar angka 5, 6, dan 7 terhitung sejak putusan ini diucapkan.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat perlawanan, bantahan, banding, maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
|