Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 04 Jun. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
606/Pdt.G/2025/PN Sby |
Tanggal Surat |
Sabtu, 31 Mei 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Nanang Nilson,SH,MH | Sutarno Bin Jasri |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk, Kantor Cabang HR Muhammad |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Kementrian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kantor Wilayah Direktorat Jendral Kekayaan Negara, Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah Nasabah yang baik;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan secara hukum PERJANJIAN KREDIT antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT Nomor 0001220171109000002;
- Menyatakan sah dan berharga SITA JAMINAN (Conservatoir Beslag) atas Sertipikat Hak Milik nomor 1963, seluas 307 m2, atas nama Sutarno Bin Jasri;
- Menyatakan sah dan berharga penawaran pelunasan pembayaran Rp. 1.799.948.819,- (satu milyar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus sembilan belas rupiah) di angsur selama 3 (Tiga) Tahun kepada TERGUGAT secara kontinatie melalui Pengadilan Negeri Surabaya;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian secara material sebesar Rp 3.000.000.000,- ( tiga miliar rupiah );
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immaterial, sejumlah Rp. 1.000.000.000,- ( satu miliar rupiah );
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan perkara ini dihitung sejak perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap kepada PENGGUGAT;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada isi keputusan dalam perkara ini;
- Menyatakan secara hukum keputusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( uit voerbaar bij voorraad ) meskipun ada upaya hukum banding, verset,kasasi maupun upaya hukum lain;
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk membatalkan jadwal lelang yang ditetapkan oleh TURUT TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |