Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
606/Pdt.G/2025/PN Sby Sutarno Bin Jasri PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk, Kantor Cabang HR Muhammad Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 606/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Sabtu, 31 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sutarno Bin Jasri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nanang Nilson,SH,MHSutarno Bin Jasri
Tergugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk, Kantor Cabang HR Muhammad
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Kementrian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kantor Wilayah Direktorat Jendral Kekayaan Negara, Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan PENGGUGAT  adalah Nasabah yang baik;
  3. Menyatakan TERGUGAT  telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan secara hukum PERJANJIAN KREDIT  antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT Nomor 0001220171109000002;
  5. Menyatakan sah dan berharga SITA JAMINAN (Conservatoir Beslag) atas Sertipikat Hak Milik nomor 1963, seluas 307 m2, atas nama Sutarno Bin Jasri;
  6. Menyatakan sah dan berharga penawaran pelunasan pembayaran Rp. 1.799.948.819,- (satu milyar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus sembilan belas rupiah) di angsur selama 3 (Tiga) Tahun kepada TERGUGAT secara kontinatie melalui Pengadilan Negeri Surabaya;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian secara material sebesar Rp 3.000.000.000,- ( tiga miliar rupiah );
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immaterial, sejumlah Rp. 1.000.000.000,- ( satu miliar rupiah );
  9. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan perkara ini dihitung sejak perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap kepada PENGGUGAT;
  10. Memerintahkan kepada TERGUGAT  untuk tunduk dan patuh pada isi keputusan dalam perkara ini;
  11. Menyatakan secara hukum keputusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( uit voerbaar bij voorraad ) meskipun ada upaya hukum banding, verset,kasasi maupun upaya hukum lain;
  12. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk membatalkan jadwal lelang yang ditetapkan oleh TURUT TERGUGAT;
  13. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak