Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2822/Pid.Sus/2025/PN Sby SUPARLAN HADIYANTO SH 1.M. NOERHADI Bin MAT RAWI
2.MOCH.BILAL SOLEHUDIN Bin IMAM SUDARMAJI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 2822/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.6998/M.5.10.3/EKU.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUPARLAN HADIYANTO SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. NOERHADI Bin MAT RAWI[Penahanan]
2MOCH.BILAL SOLEHUDIN Bin IMAM SUDARMAJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I. M. NOERHADI Bin MAT RAWI bersama-sama dengan Terdakwa II. MOCH. BILAL SOLEHUDIN Bin IMAM SUDARMAJI pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober tahun 2025 di pinggir jalan depan Gedung Convention Hall Jl. Arief Rahman Hakum 131-133 Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai  berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada awalanya saksi M. HARIZ ERFANDI dan saksi ALIFFATUL KHOLBI yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Gubeng Surabaya yang sedang melaksanakan Patroli dan mencurigai Terdakwa I. M. NOERHADI Bin MAT RAWI dan Terdakwa II. MOCH. BILAL SOLEHUDIN Bin IMAM SUDARMAJI yang mengendarai 1 (satu) unit Sepeda motor YamahaX-Rade NoPol L-2991-ABC warna hitam merah, kemudian anggota Kepolisian Sektor gubeng Surabaya mengamankan para Terdakwa dan dilakukan penggeledahan ditemukan sebilah sajam jenis celurit panjang kurang lebih 45 (empat puluh lima) cm berganggang kayu warna coklat beserta sarung kulit warna coklat yang disembunyikan dibalik baju depan atau diselipkan diperut Terdakwa I. M. NOERHADI Bin MAT RAWI yang merupakan milik Terdakwa II. MOCH. BILAL SOLEHUDIN Bin IMAM SUDARMAJI, selanjutnya para Terdakwa dibawa ke kantor Polsek Gubeng Surabaya guna proses lebih lanjut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951

Pihak Dipublikasikan Ya