| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Memberi izin untuk memperbaki Nama pada Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON karena terdapat kesalahan penulisan, yang dimana sebelumnya Nama PEMOHON yang tertera ialah MASYKUR AHMAD menjadi MASYKUR, yang sebelumnya Nama PEMOHON yang tertera adalah MASYKUR AHMAD menjadi MASYKUR, disesuaikan dengan nama yang tertera dalam Kutipan Akta Nikah No. 717/65/III/1990 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Sampang, tertanggal 29 September 2011;
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengurus Perbaikan Nama pada Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON No: 3578-LT-20012022-0032 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Surabaya tertanggal 20 Januari 2022 kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu; dan
- Membebankan biaya perkara ini menurut hukum.
|