Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1997/Pid.B/2025/PN Sby | HASANUDIN TANDILOLO, SH | 1.RAJA HARFI MAULANA Bin HARIYADI (Alm) 2.UMAR FARUK Bin MOH. MATTASAM |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Sep. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||
Nomor Perkara | 1997/Pid.B/2025/PN Sby | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 01 Sep. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4200/M.5.10.3/Eoh.2/07/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN No.Reg.Perkara : PDM -4633 /Eoh.2 / 07 / 2025
Tempat lahir : Surabaya Umur/ tanggal lahir : 18 Tahun / 15 Nopember 2006 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Indrapura No. 37 RT 10 RW 01 Kel. Kemayoran Kec. Krembangan Surabaya / Jl. Krembangan Bhakti No. 21 Kel. Kemayoran Kec. Krembangan Surabaya A g a m a : Islam Pekerjaan : Tukang Parkir Pendidikan : SMA Klas 2
Tempat lahir : Sampang Umur/ tanggal lahir : 26 Tahun / 29 Agustus 1998 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Dapuan Baru 3/26 RT 004 RW 005 Kel. Krembangan Utara Kec. Pabean Cantikan Surabaya A g a m a : Islam Pekerjaan : tukang parkir kota lama Pendidikan : SMP Tamat
KESATU :
-------- Bahwa terdakwa I. RAJA HARFI MAULANA Bin HARIYADI (Alm) dan terdakwa II. UMAR FARUK Bin MOH MATTASAM pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Mei di tahun 2025, bertempat di sekitar Jl. Rajawali Surabaya (dekat Pom bensin / SPBU) atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa I. RAJA HARFI MAULANA Bin HARIYADI (Alm) dan terdakwa II. UMAR FARUK Bin MOH MATTASAM telah membeli barang berupa 1 (Satu) Unit Sepeda motor Honda Beat tahun 2023, warna biru abu-abu, No. Pol: W-3475-FC dan 1 (Satu) Unit Sepeda motor Honda Beat tahun 2018, warna merah putih, No. Pol: W-2410-BF yang merupakan barang hasil kejahatan dari saksi JATMIKO NATA PRATAMA yang dilakukan dengan cara awalnya pada tanggal 27 Mei 2025 sekira jam 22.00 WIB terdakwa I. RAJA HARFI MAULANA Bin HARIYADI (Alm) dihubungi oleh saksi JATMIKO NATA PRATAMA di nomor WA 08813316918 menawarkan dua unit sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dan dijawab oleh terdakwa I. RAJA HARFI MAULANA Bin HARIYADI (Alm) dibawa kesini aja sepeda motornya biar nego ditepat. Saat itu terdakwa I. RAJA HARFI MAULANA Bin HARIYADI (Alm) mengatakan kepada terdakwa II. UMAR FARUK Bin MOH MATTASAM jika ada sepeda motor yang dijual gimana kalau dikasihkan kepada abah HOSIM (belum tertangkap) dan diiyakan oleh terdakwa II. UMAR FARUK Bin MOH MATTASAM. ------ Bahwa selanjutnya sekitar 22.30 WIB mereka terdakwa menemui Abah HOSIH (belum tertangkap) yang pada waktu itu bertiga menjaga tempat parkir bersama di sekitar Kota Lama Surabaya dan oleh HOSIH (belum tertangkap) disuruh menemui. Sekitar jam 23.00 WIB, saksi JATMIKO NATA PRATAMA bersama dengan dua temannya datang di sekitar Jl. Rajawali Surabaya dengan mengendarai barang berupa 1 (Satu) Unit Sepeda motor Honda Beat tahun 2023, warna biru abu-abu, No. Pol: W-3475-FC dan 1 (Satu) Unit Sepeda motor Honda Beat tahun 2018 warna merah putih, No. Pol: W-2410-BF, selanjutnya mereka terdakwa menghampiri saksi JATMIKO NATA PRATAMA dan kemudian terdakwa I. RAJA HARFI MAULANA Bin HARIYADI (Alm) menerima 1 (Satu) Unit Sepeda motor Honda Beat tahun 2023, warna biru abu-abu, No. Pol: W-3475-FC beserta STNK sepeda motor dan terdakwa II. UMAR FARUK Bin MOH MATTASAM menerima 1 (Satu) Unit Sepeda motor Honda Beat tahun 2018, warna merah putih. No. Pol: W-2410-BF tanpa STNK. ------ Bahwa oleh mereka terdakwa kedua sepeda motor tersebut diserahkan kepada HOSIH (belum tertangkap), sedangkan JATMIKO NATA PRATAMA bersama dengan kedua temannya pulang dengan menggunakan grab online. Saat itu HOSIH (belum tertangkap) berkata " TEMANNYA BERSEDIA MENGAMBIL KEDUA SEPEDA MOTOR TERSEBUT SEBESAR SEMBILAN JUTA RUPIAH TETAPI KALAU DARI SAYA HARUS SEBESAR DELAPAN JUTA SUPAYA KITA DAPAT KOMISI SEBESAR SATU JUTA RUPIAH NANTI KITA BAGI BERTIGA ", selanjutnya disepakati oleh mereka terdakwa dan kemudian diatas terdakwa I. RAJA HARFI MAULANA Bin HARIYADI (Alm) mengatakan kepada saksi JATMIKO NATA PRATAMA jika kedua sepeda motor tersebut ada yang membeli dengan harga sebesar Rp. 8.000.000,-(Delapan juta rupiah) dan disetujui oleh saksi JATMIKO NATA PRATAMA. ------ Bahwa selanjutnya untuk membayar kepada saksi JATMIKO NATA PRATAMA oleh HOSIH (belum tertangkap) dikirim ke rekening BCA milik saksi JATMIKO NATA PRATAMA norek 4680449461. an. JATMIKO NA?? PRATAMA sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah)sedangkan sisanya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) oleh HOSIH diberikan kepada terdakwa I. RAJA HARFI MAULANA Bin HARIYADI (Alm) sebesar Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) karena dua sepeda motor berasal dari terdakwa I. RAJA HARFI MAULANA Bin HARIYADI (Alm) diberikan kepada bagian kepada terdakwa II. UMAR FARUK Bin MOH MATTASAM sebesar Rp. 300.000,-(Tiga ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) dibawa oleh HOSIH (belum tertangkap). ------ Bahwa 1 (Satu) Unit Sepeda motor Honda Beat tahun 2023, warna biru abu-abu, No. Pol: W-3475-FC dan 1 (Satu) Unit Sepeda motor Honda Beat tahun 2018, warna merah putih, No. Pol: W-2410-BF merupakan barang hasil kejahatan karena pada saat transaksi jual beli tidak dilengkap dengan surat bukti kepemilikan yang lengkap dan mereka terdakwa mengetahui jika kedua sepeda motor terebut merupakan barang hasil kejahatan karena pada saat saksi JATMIKO NA?? PRATAMA menawarkan sepeda motor tersebut adalah sepeda motor HASIL.
------ Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi ALYA PARINDRA PUTRA selaku pemilik 1 (Satu) Unit Sepeda motor Honda Beat tahun 2023, warna biru abu-abu, No. Pol: W-3475-FC menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan saksi SOFIYYAH LATHUUF ZAYYAAN selaku pemilik 1 (Satu) Unit Sepeda motor Honda Beat tahun 2018, warna merah putih, No. Pol: W-2410-BF menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU :
KEDUA :
-------- Bahwa terdakwa I. RAJA HARFI MAULANA Bin HARIYADI (Alm) dan terdakwa II. UMAR FARUK Bin MOH MATTASAM pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Mei di tahun 2025, bertempat di sekitar Jl. Rajawali Surabaya (dekat Pom bensin / SPBU) atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menarik keuntungan dari hasil suatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa I. RAJA HARFI MAULANA Bin HARIYADI (Alm) dan terdakwa II. UMAR FARUK Bin MOH MATTASAM telah membeli barang berupa 1 (Satu) Unit Sepeda motor Honda Beat tahun 2023, warna biru abu-abu, No. Pol: W-3475-FC dan 1 (Satu) Unit Sepeda motor Honda Beat tahun 2018, warna merah putih, No. Pol: W-2410-BF yang merupakan barang hasil kejahatan dari saksi JATMIKO NATA PRATAMA yang dilakukan dengan cara awalnya pada tanggal 27 Mei 2025 sekira jam 22.00 WIB terdakwa I. RAJA HARFI MAULANA Bin HARIYADI (Alm) dihubungi oleh saksi JATMIKO NATA PRATAMA di nomor WA 08813316918 menawarkan dua unit sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dan dijawab oleh terdakwa I. RAJA HARFI MAULANA Bin HARIYADI (Alm) dibawa kesini aja sepeda motornya biar nego ditepat. Saat itu terdakwa I. RAJA HARFI MAULANA Bin HARIYADI (Alm) mengatakan kepada terdakwa II. UMAR FARUK Bin MOH MATTASAM jika ada sepeda motor yang dijual gimana kalau dikasihkan kepada abah HOSIM (belum tertangkap) dan diiyakan oleh terdakwa II. UMAR FARUK Bin MOH MATTASAM. ------ Bahwa selanjutnya sekitar 22.30 WIB mereka terdakwa menemui Abah HOSIH (belum tertangkap) yang pada waktu itu bertiga menjaga tempat parkir bersama di sekitar Kota Lama Surabaya dan oleh HOSIH (belum tertangkap) disuruh menemui. Sekitar jam 23.00 WIB, saksi JATMIKO NATA PRATAMA bersama dengan dua temannya datang di sekitar Jl. Rajawali Surabaya dengan mengendarai barang berupa 1 (Satu) Unit Sepeda motor Honda Beat tahun 2023, warna biru abu-abu, No. Pol: W-3475-FC dan 1 (Satu) Unit Sepeda motor Honda Beat tahun 2018 warna merah putih, No. Pol: W-2410-BF, selanjutnya mereka terdakwa menghampiri saksi JATMIKO NATA PRATAMA dan kemudian terdakwa I. RAJA HARFI MAULANA Bin HARIYADI (Alm) menerima 1 (Satu) Unit Sepeda motor Honda Beat tahun 2023, warna biru abu-abu, No. Pol: W-3475-FC beserta STNK sepeda motor dan terdakwa II. UMAR FARUK Bin MOH MATTASAM menerima 1 (Satu) Unit Sepeda motor Honda Beat tahun 2018, warna merah putih. No. Pol: W-2410-BF tanpa STNK. ------ Bahwa oleh mereka terdakwa kedua sepeda motor tersebut diserahkan kepada HOSIH (belum tertangkap), sedangkan JATMIKO NATA PRATAMA bersama dengan kedua temannya pulang dengan menggunakan grab online. Saat itu HOSIH (belum tertangkap) berkata " TEMANNYA BERSEDIA MENGAMBIL KEDUA SEPEDA MOTOR TERSEBUT SEBESAR SEMBILAN JUTA RUPIAH TETAPI KALAU DARI SAYA HARUS SEBESAR DELAPAN JUTA SUPAYA KITA DAPAT KOMISI SEBESAR SATU JUTA RUPIAH NANTI KITA BAGI BERTIGA ", selanjutnya disepakati oleh mereka terdakwa dan kemudian diatas terdakwa I. RAJA HARFI MAULANA Bin HARIYADI (Alm) mengatakan kepada saksi JATMIKO NATA PRATAMA jika kedua sepeda motor tersebut ada yang membeli dengan harga sebesar Rp. 8.000.000,-(Delapan juta rupiah) dan disetujui oleh saksi JATMIKO NATA PRATAMA. ------ Bahwa selanjutnya untuk membayar kepada saksi JATMIKO NATA PRATAMA oleh HOSIH (belum tertangkap) dikirim ke rekening BCA milik saksi JATMIKO NATA PRATAMA norek 4680449461. an. JATMIKO NA?? PRATAMA sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah)sedangkan sisanya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) oleh HOSIH diberikan kepada terdakwa I. RAJA HARFI MAULANA Bin HARIYADI (Alm) sebesar Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) karena dua sepeda motor berasal dari terdakwa I. RAJA HARFI MAULANA Bin HARIYADI (Alm) diberikan kepada bagian kepada terdakwa II. UMAR FARUK Bin MOH MATTASAM sebesar Rp. 300.000,-(Tiga ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) dibawa oleh HOSIH (belum tertangkap). ------ Bahwa 1 (Satu) Unit Sepeda motor Honda Beat tahun 2023, warna biru abu-abu, No. Pol: W-3475-FC dan 1 (Satu) Unit Sepeda motor Honda Beat tahun 2018, warna merah putih, No. Pol: W-2410-BF merupakan barang hasil kejahatan karena pada saat transaksi jual beli tidak dilengkap dengan surat bukti kepemilikan yang lengkap dan mereka terdakwa mengetahui jika kedua sepeda motor terebut merupakan barang hasil kejahatan karena pada saat saksi JATMIKO NA?? PRATAMA menawarkan sepeda motor tersebut adalah sepeda motor HASIL.
------ Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi ALYA PARINDRA PUTRA selaku pemilik 1 (Satu) Unit Sepeda motor Honda Beat tahun 2023, warna biru abu-abu, No. Pol: W-3475-FC menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan saksi SOFIYYAH LATHUUF ZAYYAAN selaku pemilik 1 (Satu) Unit Sepeda motor Honda Beat tahun 2018, warna merah putih, No. Pol: W-2410-BF menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Surabaya, 01 September 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM
HASANUDDIN TANDILOLO, SH Jaksa Madya Nip. 19690820 198903 2 001 |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |