Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
155/Pdt.G.S/2024/PN Sby Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surya Agung Mandiri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 155/Pdt.G.S/2024/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 25 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kejaksaan Negeri Tanjung Perak
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Surya Agung Mandiri
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 55.372.669,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi atas kerugian materiil berupa iuran tunggakan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 55.372.699,- (Lima Puluh Lima Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada BPJS Ketenagakerjaan atau melalui kuasanya sejak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membacakan putusan dalam perkara ini.
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya verstek, Banding Dan Kasasi.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak