| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan melawan hukum:
- Menyatakan lelang eksekusi hak tanggungan tgl 19 Desember 2024 adalah cacat hukum.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diajukan oleh Penggugat (Conservator beslag) terhadap : sebidang tanah dan bangunan di Jalan Gayungsari VI/15, Kelurahan Gayungan, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2856, dengan luas tanah 275 M2, terdaftar atas nama MOCHAMAD ALI.
- MenghukumTergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk ganti rugi secara tanggung renteng kepada Para Penggugat sebesar Rp. 4.000.000.000,- (Empat milyar rupiah)secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar denda keterlambatan (dwangsong) sebesar Rp. 1.000.000.000,- (lima puluh juta rupiah) setiap bulannya sejak Putusan ini dibacakan hingga putusan ini dilaksanakan;
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan ini;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun peninjahuan kembali;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III untuk secara tanggung rentang membayar biaya Perkara ini .
|