Dakwaan |
KESATU
--------- Bahwa terdakwa SUKIMAN Bin MUHTAR MUSTAFA, pada hari Rabu, tanggal 12 Maret 2025, sekitar pukul 11.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, di UD. JAYA ABADI yang beralamat di Jalan Medayu Utara 17 Blok C-2, Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan, yang dengan sengaja memproduksi, mengimpor dan / atau mengedarkan barang dan / atau Jasa Industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis dan / atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang industri sebagaimana diatur dalam pasal 53 ayat (1) huruf b UURI No. 3 Tahun 2013 tentang Perindustrian (setiap orang dilarang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan barang dan/atau Jasa Industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib), yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Surat Perijinan Berusaha Berbasis Resiko Nomor Induk Berusaha 1292000651058 yang ditanda tangani oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2021, perubahan ketujuh tanggal 8 Oktober 2022, yang menyatakan bahwa pelaku usaha adalah atas nama SUKIMAN (terdakwa dalam perkara ini);
- Bahwa berdasarkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI nomor 127 / 12.09.01/21/LSPro/VII/2022 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, ditandatangani oleh AAN EDDY ANTANA, S.T.M.Eng di Surabaya pada tanggal 07 Juli 2022 yang berlaku sampai dengan 06 Juli 2026, yang menerangkan bahwa Perusahaan UD. JAYA ABADI alamat Jalan Medayu Utara 17 C-2 Kel Medokan Ayu Kec. Rungkut Kota Surabaya Prov. Jawa Timur dengan penanggung jawab SUKIMAN lokasi Pabrik Jalan Medayu Utara 17 C-2 Kel. Medokan Ayu Kec. Sungkut Kota Surabaya dengan nomor dan judul SNI 7709 ; 2019 minyak goreng sawit merek MINYAKITA type /jenis Standing Pouch volume 1L, 2 L dengan tipe sertifikasi tipe 5 sistem mutu yang digunakan SNI ISO 9001:2015;
- Bahwa berdasarkan PERSETUJUAN PENGGUNAAN MEREK MINYAKITA Nomor BP.00.01/468/PDN/SD/08/2022 yang dikeluarkan di Jakarta tanggal 22 Agustus 2022 oleh Direktur Jendral Perdagangan Dalam Negeri yang ditandatangani oleh SYAILENDRA, yang menerangkan bahwa perusahaan UD. JAYA ABADI dimana penanggung jawab atas nama SUKIMAN dengan nomor Induk Berusaha 1292000651058 telah diberikan persetujuan penggunaan merek MINYAKITA dengan ketentuan yang berlaku;
- Bahwa berdasarkan HASIL SURVAILEN Nomor 6744/BSP JI-Surabaya/MS/VIII/2024 yang dikeluarkan di Surabaya tanggal 30 Agustus 2024, ditandatangani oleh RANSI PASAE, ST.MM.M.Ling, yang menyatakan bahwa perusahaan UD. JAYA ABADI dengan penanggung jawab SUKIMAN yang beralamat di Jalan Medayu Utara 17 C-2 Kel. Medokan Ayu Kec. Rungkut Kota Surabaya Provinsi Jawa timur dengan nomor 7709 ;2019 Minyak Goreng Sawit komoditi Minyak Goreng Sawit tipe sertifikasi 5 sistem mutu yang digunakan SNI ISO 9001;2015 yang isinya diputuskan untuk mempertahankan penggunaan Sertifikat, Logo SNI dan pada kesesuaian pada produk yang dihasilkan.
Dengan hasil survailen nomor 6744/BSPJI-Surabaya/MS/VIII/2024 MINYAKITA botol 1 l, 2 L Jerigen 5 L.
- Bahwa terdakwa SUKIMAN merupakan pemilik UD.JAYA ABADI dan dari tahun 2019 telah memiliki usaha berdagang minyak curah yang selanjutnya sekira bulan Agustus tahun 2023 terdakwa SUKIMAN mulai mengemas minyak goreng sawit kemasan dengan merek MINYAKITA dimana tugas dan tanggung jawab terdakwa SUKIMAN adalah menjalankan kegiatan usaha produksi / pengemasan dan perdagangan minyak goreng sawit kemasan. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, terdakwa SUKIMAN mendapatkan bahan baku minyak goreng sawit industri dari PT. HASIL ABADI PERDANA yang beralamat di Rungkut Industri 11/8 Rungkut Surabaya. Selanjutnya terdakwa SUKIMAN melakukan proses memproduksi / mengemas minyak goreng sawit kemasan dengan merek MINYAKITA di UD. JAYA ABADI dengan cara sebagai berikut :
- Minyak goreng sawit industri curah dari tangki penyimpanan dialirkan menggunakan pipa dan kran yang sudah tersambung di tangki penyimpanan ke dalam botol, sedangkan untuk pengisian kemasan pouch minyak dialirkan dulu dari tangki ke dalam ember selanjutnya disedot oleh alat pengisi minyak kemasan pouch
- Selanjutnya minyak goreng sawit industri curah yang dimasukkan ke dalam botol kemasan dan pouch sebagian ditimbang dan ada juga yang tidak ditimbang tinggal menyesuaikan dengan ukuran yang sudah ada kemudian botol kemasan yang sudah terisi dengan minyak goreng sawit ditutup menggunakan tutup botol berwarna kuning selanjutnya diberi label MINYAKITA.
- Setelah minya goreng sudah dalam kemasan botol dan pouch kemudian dikemas kembali ke dalam kardus karton, dan dalam setiap 1 (satu) karton berisi 12 (dua belas) botol minyak goreng dan untuk pouch berisi 12 (dua belas) pouch dalam satu karton.
- Bahwa terdakwa membuat label kemasan yang tertuang baik di botol maupun di pouch dengan isi 1 liter tetapi isi atau volume yang ada yaitu untuk botol hanya 850 ml sedangkan untuk pouch berisi 890 ml sehingga tidak sesuai dengan ijin serta SNI yang sudah diberikan kepada terdakwa selaku pemilik UD. JAYA ABADI.
- Bahwa terdakwa SUKIMAN mengatur pengisian minyak goreng sawit produksi UD.JAYA ABADI dengan cara jika kemasan botol pada saat awal pengisian dilakukan penimbangan yaitu 0,82 kg yang selanjutnya dijadikan acuan takaran batas minyak yang dimasukkan ke dalam botol, dan jika kemasan pouch pada alat terdapat ukuran yang dapat diatur yaitu 815 gram yang selanjutnya alat tersebut akan berhenti sendiri jika sudah terisi sesuai program.
- Bahwa terdakwa SUKIMAN melakukan penjualan secara langsung di tempat usaha terdakwa yaitu UD.JAYA ABADI baik secara ecer maupun per karton dengan harga sebagai berikut :
- Jika botol per karton beli banyak Rp. 187.000 (seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) per karton @12 botol atau Rp. 15.583.00 (lima belas ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah) per botol jika beli ecer Rp. 15.750.00 (lima belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) per botol.
- Jika pouch beli per karton banyak Rp. 185.000.00 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah) per karton @12 pouch atau Rp. 15.416.00 (lima belas ribu empat ratus enam belas rupiah) per pouch jika beli ecer Rp. 15.500.00 (lima belas ribu rupiah) per pouch.
- Bahwa saksi AHMADI, SH. MH yang merupakan Anggota Kepolisian Daerah Jawa Timur mendapat informasi peredaran minyak goreng di Pasar Wonokromo Surabaya merek MINYAKITA yang isinya tidak sesuai dengan takaran sebagaimana tertuang dalam label, selanjutnya saksi melakukan pembelian terhadap minyak goreng merek MINYAKITA yang diproduksi oleh UD. JAYA ABADI milik terdakwa. Selanjutnya minyak goreng merek MINYAKITA yang dibeli tersebut dilakukan pengukuran volume dan ternyata isinya hanya 850 ml, sedangkan di label tertera isi 1 liter (1.000 ml).
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 11.00 Wib dilakukan penggeledahan di UD. JAYA ABADI selaku perusahaan yang mengedarkan minyak goreng merek MINYAKITA, yang digunakan oleh terdakwa selaku pemilik UD.JAYA ABADI melakukan pengemasan minyak goreng merek MINYAKITA dan didapatkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit troli
- 2 (dua) timbangan digital
- 1 (satu) karung tutup botol
- 1 (satu) plastik tutup botol
- 3 (tiga) unit mesin sealer
- 10 (sepuluh) unit mesin pengisi kemasan pouch
- 50 (lima puluh) sak botol kemasan kosong
- 9 (sembilan) buah tangki minyak
- 2 (dua) buah tandon minyak
- 180 (seratus delapan puluh) ikat karton kardus kemasan botol MINYAKITA
- 170 (seratus tujuh puluh) ikat karton kardus kemasan pouch MINYAKITA
- 15 (lima belas) kardus label MINYAKITA
- 50 (lima puluh) kardus pouch kemasan MINYAKITA
- 1 (satu) unit mobil pick up jenis Zebra nopol L- 1518 – EX
- 18 (delapan belas) buah buku surat jalan
- 20 (dua puluh) buah buku nota kontan
- 80 (delapan puluh) kardus MINYAKITA kemasan pouch siap jual
- 160 (seratus enam puluh) kardus MINYAKITA kemasan botol siap jual
- 1 (satu) buah buku rekapan produksi dan stok barang
- 1 (satu) buah buku rekapan penjualan.
- Bahwa minyak goreng sawit merek MINYAKITA yang di produksi oleh terdakwa SUKIMAN selaku pemilik UD.JAYA ABADI tidak memenuhi SNI, Spesifikasi teknis dan / atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang industri.
--------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 ayat (1) jo. Pasal 53 ayat (1) huruf b UURI No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana diubah Pasal 44 angka 4 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah RI Pengganti UU RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.----------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa terdakwa SUKIMAN Bin MUHTAR MUSTAFA, pada hari Rabu, tanggal 12 Maret 2025, sekitar pukul 11.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, di UD. JAYA ABADI yang beralamat di Jalan Medayu Utara 17 Blok C-2, Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan, Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 UURI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ((ayat (1): Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang: a. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut; c. tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya; d. tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut; e. tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut; f. tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut; g. tisak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu; h. tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label; i. tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat; j. tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku). (ayat (2): Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud). (ayat (3): Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar). (ayat (4): Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran))”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------
- Bahwa berdasarkan Surat Perijinan Berusaha Berbasis Resiko Nomor Induk Berusaha 1292000651058 yang ditanda tangani oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2021, perubahan ketujuh tanggal 8 Oktober 2022, yang menyatakan bahwa pelaku usaha adalah atas nama SUKIMAN (terdakwa dalam perkara ini);
- Bahwa berdasarkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI nomor 127 / 12.09.01/21/LSPro/VII/2022 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, ditandatangani oleh AAN EDDY ANTANA, S.T.M.Eng di Surabaya pada tanggal 07 Juli 2022 yang berlaku sampai dengan 06 Juli 2026, yang menerangkan bahwa Perusahaan UD. JAYA ABADI alamat Jalan Medayu Utara 17 C-2 Kel Medokan Ayu Kec. Rungkut Kota Surabaya Prov. Jawa Timur dengan penanggung jawab SUKIMAN lokasi Pabrik Jalan Medayu Utara 17 C-2 Kel. Medokan Ayu Kec. Sungkut Kota Surabaya dengan nomor dan judul SNI 7709 ; 2019 minyak goreng sawit merek MINYAKITA type /jenis Standing Pouch volume 1L, 2 L dengan tipe sertifikasi tipe 5 sistem mutu yang digunakan SNI ISO 9001:2015;
- Bahwa berdasarkan PERSETUJUAN PENGGUNAAN MEREK MINYAKITA Nomor BP.00.01/468/PDN/SD/08/2022 yang dikeluarkan di Jakarta tanggal 22 Agustus 2022 oleh Direktur Jendral Perdagangan Dalam Negeri yang ditandatangani oleh SYAILENDRA, yang menerangkan bahwa perusahaan UD. JAYA ABADI dimana penanggung jawab atas nama SUKIMAN dengan nomor Induk Berusaha 1292000651058 telah diberikan persetujuan penggunaan merek MINYAKITA dengan ketentuan yang berlaku;
- Bahwa berdasarkan HASIL SURVAILEN Nomor 6744/BSP JI-Surabaya/MS/VIII/2024 yang dikeluarkan di Surabaya tanggal 30 Agustus 2024, ditandatangani oleh RANSI PASAE, ST.MM.M.Ling, yang menyatakan bahwa perusahaan UD. JAYA ABADI dengan penanggung jawab SUKIMAN yang beralamat di Jalan Medayu Utara 17 C-2 Kel. Medokan Ayu Kec. Rungkut Kota Surabaya Provinsi Jawa timur dengan nomor 7709 ;2019 Minyak Goreng Sawit komoditi Minyak Goreng Sawit tipe sertifikasi 5 sistem mutu yang digunakan SNI ISO 9001;2015 yang isinya diputuskan untuk mempertahankan penggunaan Sertifikat, Logo SNI dan pada kesesuaian pada produk yang dihasilkan.
Dengan hasil survailen nomor 6744/BSPJI-Surabaya/MS/VIII/2024 MINYAKITA botol 1 l, 2 L Jerigen 5 L.
- Bahwa terdakwa SUKIMAN merupakan pemilik UD.JAYA ABADI dan dari tahun 2019 telah memiliki usaha berdagang minyak curah yang selanjutnya sekira bulan Agustus tahun 2023 terdakwa SUKIMAN mulai mengemas minyak goreng sawit kemasan dengan merek MINYAKITA dimana tugas dan tanggung jawab terdakwa SUKIMAN adalah menjalankan kegiatan usaha produksi / pengemasan dan perdagangan minyak goreng sawit kemasan. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, terdakwa SUKIMAN mendapatkan bahan baku minyak goreng sawit industri dari PT. HASIL ABADI PERDANA yang beralamat di Rungkut Industri 11/8 Rungkut Surabaya. Selanjutnya terdakwa SUKIMAN melakukan proses memproduksi / mengemas minyak goreng sawit kemasan dengan merek MINYAKITA di UD. JAYA ABADI dengan cara sebagai berikut :
- Minyak goreng sawit industri curah dari tangki penyimpanan dialirkan menggunakan pipa dan kran yang sudah tersambung di tangki penyimpanan ke dalam botol, sedangkan untuk pengisian kemasan pouch minyak dialirkan dulu dari tangki ke dalam ember selanjutnya disedot oleh alat pengisi minyak kemasan pouch
- Selanjutnya minyak goreng sawit industri curah yang dimasukkan ke dalam botol kemasan dan pouch sebagian ditimbang dan ada juga yang tidak ditimbang tinggal menyesuaikan dengan ukuran yang sudah ada kemudian botol kemasan yang sudah terisi dengan minyak goreng sawit ditutup menggunakan tutup botol berwarna kuning selanjutnya diberi label MINYAKITA.
- Setelah minya goreng sudah dalam kemasan botol dan pouch kemudian dikemas kembali ke dalam kardus karton, dan dalam setiap 1 (satu) karton berisi 12 (dua belas) botol minyak goreng dan untuk pouch berisi 12 (dua belas) pouch dalam satu karton.
- Bahwa terdakwa membuat label kemasan yang tertuang baik di botol maupun di pouch dengan isi 1 liter tetapi isi atau volume yang ada yaitu untuk botol hanya 850 ml sedangkan untuk pouch berisi 890 ml sehingga tidak sesuai dengan ijin serta SNI yang sudah diberikan kepada terdakwa selaku pemilik UD. JAYA ABADI.
- Bahwa terdakwa SUKIMAN mengatur pengisian minyak goreng sawit produksi UD.JAYA ABADI dengan cara jika kemasan botol pada saat awal pengisian dilakukan penimbangan yaitu 0,82 kg yang selanjutnya dijadikan acuan takaran batas minyak yang dimasukkan ke dalam botol, dan jika kemasan pouch pada alat terdapat ukuran yang dapat diatur yaitu 815 gram yang selanjutnya alat tersebut akan berhenti sendiri jika sudah terisi sesuai program.
- Bahwa terdakwa SUKIMAN melakukan penjualan secara langsung di tempat usaha terdakwa yaitu UD.JAYA ABADI baik secara ecer maupun per karton dengan harga sebagai berikut :
- Jika botol per karton beli banyak Rp. 187.000 (seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) per karton @12 botol atau Rp. 15.583.00 (lima belas ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah) per botol jika beli ecer Rp. 15.750.00 (lima belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) per botol.
- Jika pouch beli per karton banyak Rp. 185.000.00 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah) per karton @12 pouch atau Rp. 15.416.00 (lima belas ribu empat ratus enam belas rupiah) per pouch jika beli ecer Rp. 15.500.00 (lima belas ribu rupiah) per pouch.
- Bahwa saksi AHMADI, SH. MH yang merupakan Anggota Kepolisian Daerah Jawa Timur mendapat informasi peredaran minyak goreng di Pasar Wonokromo Surabaya merek MINYAKITA yang isinya tidak sesuai dengan takaran sebagaimana tertuang dalam label, selanjutnya saksi melakukan pembelian terhadap minyak goreng merek MINYAKITA yang diproduksi oleh UD. JAYA ABADI milik terdakwa. Selanjutnya minyak goreng merek MINYAKITA yang dibeli tersebut dilakukan pengukuran volume dan ternyata isinya hanya 850 ml, sedangkan di label tertera isi 1 liter (1.000 ml).
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 11.00 Wib dilakukan penggeledahan di UD. JAYA ABADI selaku perusahaan yang mengedarkan minyak goreng merek MINYAKITA, yang digunakan oleh terdakwa selaku pemilik UD.JAYA ABADI melakukan pengemasan minyak goreng merek MINYAKITA dan didapatkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit troli
- 2 (dua) timbangan digital
- 1 (satu) karung tutup botol
- 1 (satu) plastik tutup botol
- 3 (tiga) unit mesin sealer
- 10 (sepuluh) unit mesin pengisi kemasan pouch
- 50 (lima puluh) sak botol kemasan kosong
- 9 (sembilan) buah tangki minyak
- 2 (dua) buah tandon minyak
- 180 (seratus delapan puluh) ikat karton kardus kemasan botol MINYAKITA
- 170 (seratus tujuh puluh) ikat karton kardus kemasan pouch MINYAKITA
- 15 (lima belas) kardus label MINYAKITA
- 50 (lima puluh) kardus pouch kemasan MINYAKITA
- 1 (satu) unit mobil pick up jenis Zebra nopol L- 1518 – EX
- 18 (delapan belas) buah buku surat jalan
- 20 (dua puluh) buah buku nota kontan
- 80 (delapan puluh) kardus MINYAKITA kemasan pouch siap jual
- 160 (seratus enam puluh) kardus MINYAKITA kemasan botol siap jual
- 1 (satu) buah buku rekapan produksi dan stok barang
- 1 (satu) buah buku rekapan penjualan.
- Bahwa minyak goreng sawit merek MINYAKITA yanag di produksi oleh terdakwa SUKIMAN selaku pemilik UD.JAYA ABADI telah memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut.
--------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 UURI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.--------------------------------------------------------------------- |