| Dakwaan |
- Dakwaan :
PERTAMA
-----Bahwa ia Terdakwa RICO RINGO TUAPATTINAJA anak dari DAVID FRANS (Alm), pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Kantor Notaris REXI SURA MAHARDIKA, S.H.,M.Kn. alamat Jl.Taman Gayungsari Timur MGN No.4 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “membuat secara tidak benar atau memalsu Surat keterangan seorang Pejabat yang berwenang membuat keterangan tentang hak milik atau hak lainnya atas suatu benda, dengan maksud untuk memudahkan pengalihan atau penjaminan atau untuk menyesatkan Pejabat Penegak Hukum tentang asal benda tersebut”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada tahun 2020 Terdakwa sebagai Direktur PT.Multi Pelayaran Mandiri yang bergerak dibidang pelayaran kemudian pada bulan Agustus 2020 Terdakwa mengajukan permohonan pembiayaan ke kantor PT.Intan Branu Prana Tbk selanjutnya dituangkan dalam Surat Perjanjian Sewa Pembiayaan nomor 003 / PSP / VIII / 20 tanggal 27 Agustus 2020 yang isinya dalam Pasal 2 mengenai Fasilitas Sewa Pembiayaan pada obyek pembiayaan 2 unit kapal “Tugboat BMP 888’ dan Barge BUNGA PERTIWI 2776” nilai pembiayaan Rp.17.599.121.809,- (Tujuh belas milyar lima ratus sembilan puluh sembilan juta seratus dua puluh satu ribu delapan ratus sembilan rupiah) dengan jangka waktu 108 (Seratus delapan) bulan / 9 (Sembilan) tahun dengan jaminan 2 unit kapal “Tugboat BMP 888’ dan Barge BUNGA PERTIWI 2776” selanjutnya Terdakwa selaku Direktur PT.Multi Pelayaran Mandiri (MPM) menyerahkan kepemilikan kapal Tugboat “BMP888” beserta Tongkang “Bunga Pertiwi 2776” berupa Grosse Akta No.6392 dan Grosse Akta No.8749 untuk dijadikan jaminan kepada PT.Intan Baru Prana ;
- Bahwa pada tahun 2023 saksi Djohan Setiawan selaku Direktur Utama PT.Sukes Jaya Energi dan Terdakwa bertemu lalu Terdakwa mengatakan kepada saksi Djohan Setiawan membutuhkan dana untuk operasional dan perbaikan kapal Tugboat “BMP888” beserta Tongkang “Bunga Pertiwi 2776” sebagaimana tercantum dalam Grosse Akta Baliknama kapal nomor 6392 tanggal 17 Juni 2021 sebesar Rp.4.000.000.000,- (Empat milyar rupiah) yang nantinya apabila tongkang telah selesai diperbaiki dan bisa beroperasi kembali maka Terdakwa akan segera mengembalikan dana dan keuntungan sebesar 50 % atas operasional kapal tongkang No.6392 tanggal 17 Juni 2021 atas kapal “BMP 888” yang sebelumnya bernama “SIN HUAT HUAT 888” tersebut lalu atas janji dan keuntungan tersebut membuat saksi Djohan Setiawan menyetujui permintaan Terdakwa ;
- Bahwa sejak 25 Oktober 2023 saksi Djohan Setiawan melalui rekening An.PT.Suskes Jaya Energi Bank BNI nomor rekening 1981-8189-98 dan Bank Mandiri nomor rekening 1410-0000-5277-9 telah memberikan uang untuk perbaikan kapal Tongkang No.6392 tanggal 17 Juni 2021 atas kapal “BMP 888” yang sebelumnya bernama “SIN HUAT HUAT 888” sebanyak Rp.4.000.000.000,- (Empat milyar rupiah) ke PT.Unggul Sejati Abadi bank BNI nomor rekening 2692-2128-87, PT.DOK Kelapa Dua Permai Bank Mandiri nomor rekening 1500-0046-483 dan PT.Multi Pelayaran Mandiri bank Central Asia (BCA) nomor rekening 7635-7237-77 secara bertahap yaitu :
- Tanggal 25 Oktober 2023 dari rekening Bank BNI ke PT.Unggul Sejati Abadi sejumlah Rp.77.145.000,-
- Tanggal 25 Oktober 2023 dari rekening BNI ke PT.Unggul Sejati Abadi sejumlah Rp.1.257.461,779,-
- Tanggal 25 Oktober 2023 dari rekening BNI ke PT.Unggul Sejati Abadi sejumlah Rp.74.236.619,-
- Tanggal 30 Oktober 2023 dari rekening Bank Mandiri ke PT.DOK Kelapa Dua Permai sejumlah Rp.477.652.272,-
- Tanggal 04 November 2023 dari rekening Bank Mandiri ke PT.Multi Pelayaran Mandiri sejumlah Rp.111.000.000,-
- Tanggal 22 November 2023 dari rekening Bank Mandiri ke PT.DOK Kelapa Dua Permai sejumlah Rp.443.071.031,-
- Tanggal 19 Desember 2023 dari rekening Bank Mandiri ke PT.Multi Pelayaran Mandiri sejumlah Rp.166.500.000,-
- Tanggal 29 Desember 2023 dari rekening Bank Mandiri ke PT.Multi Pelayaran Mandiri sejumlah Rp.166.500.000,-
- Tanggal 31 Januari 2024 dari rekening Bank Mandiri ke PT.Multi Pelayaran Mandiri sejumlah Rp.1.223.928.969,-
- Tanggal 31 Januari 2024 dari rekening Bank Mandiri ke PT.Multi Pelayaran Mandiri sejumlah Rp.2.504.330,-
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 bertempat di kantor notaris REXI SURA MAHARDIKA di Jalan Taman gayungsari Timur MGN No.4 Kota Surabaya Terdakwa dan saksi Djohan Setiawan datang ke Notaris kemudian Notaris Rexi Sura Mahardika, S.H.,M.Kn membacakan isi Akta Kontrak Perjanjian Kerjasama Operasional (KSO) Proyek Pekerjaan Pengoperasian Tug Boat dan Tongkang nomor 55 tanggal 31 Januari 2024 yang salah satunya dalam pasal 3 ayat (2) isinya “Para pihak sepakat dalam kerja sama ini, Pihak Kedua (Terdakwa) setuju menjaminkan obyek kapal milik PT.Multi Pelayaran Mandiri kepada pihak Pertama (saksi Dhojan Setiawan) sebagai jaminan dari Perjanjian Kontrak Kerjasama Operasional ini. Adapun Dokumen kapal yang akan dijaminkan tersebut diatas akan dikembalikan kepada Pihak Kedua apabila pemotongan biaya kapal sebanyak 24 (Dua puluh empat) trip telah selesai, meskipun perjanjian Kerjasama operasional ini belum berakhir”, kemudian dibacakan juga Akta Pengakuan Hutang nomor 54 tanggal 31 Januari 2024 yang salah satunya pada Pasal 1 yang isinya “Uang sebesar Rp.4.000.000.000,- (Empat milyar rupiah) jumlah uang mana yang seluruhnya yang telah diterima oleh Pihak Pertama dari Pihak Kedua dengan baik dan genap sebelum penandatanganan Akt ini” selanjutnya dibacakan juga Akta Kuasa Memasang Hipotik nomor 56 tanggal 31 Januari 2024 yang salah satunya pada halaman 19 yang isinya “Akhirnya Tuan Rico Ringo Tuapattinaja tersebut dalam kedudukannya tersebut diatas menerangkan bahwa kapal tersebut adalah benar-benar hak / miliknya Perseroan Terbatas PT.Multi Pelayaran Mandiri , berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan / Pemberi Kuasa dan belum dijaminkan kepada orang atau pihak lain, bebas dari segala sitaan dan sengketa, serta Pemberi Kuasa tersebut tidak pernah dan juga tidak memberikan kuasa berupa apapun juga kepada orang atau pihak lain berkenaan dengan Obyek Kapal tersebut” ;
- Bahwa setelah selesai dibacakan isi Akta tersebut Terdakwa tidak menyerahkan Grosse Akta Balik nama kapal No.6392 tanggal 17 Juni 2021 atas kapal “BMP 888” yang sebelumnya bernama “SIN HUAT HUAT 888” sebagai jaminan kepada saksi Djohan Setiawan dengan alasan lupa membawa Grosse akta asli nantinya akan segera dikirim Tedakwa ke kantor notaris lalu atas janji Terdakwa tersebut kemudian saksi Djohan Setiawan bersedia menandatangani Akta Kontrak Perjanjian Kerjasama Operasional (KSO) proyek Pekerjaan Pengoperasian Tug Boat dan Tongkang nomor 55 tanggal 31 Januari 2024, Akta Pengakuan Hutang nomor 54 tanggal 31 Januari 2024 dan Akta Kuasa Memasang Hipotik nomor 56 tanggal 31 Januari 2024 ;
- Bahwa sebagai tindak lanjut dari perjanjian tersebut saksi Djohan Setiawan telah melakukan kewajiban memberikan modal sejumlah Rp.4.000.000.000,- (Empat milyar rupiah) kepada Terdakwa sejak tanggal 25 Oktober 2023 hingga 31 Januari 2024 tanpa adanya jaminan asli berupa Grosse Akta Balik nama kapal No.6392 tanggal 17 Juni 2021 atas kapal “BMP 888” yang sebelumnya bernama “SIN HUAT HUAT 888” sebagaimana yang tertuang dalam Akta Pengakuan Hutang nomor 54 tanggal 31 Januari 2024 pada Pasal 1 ;
- Bahwa apa yang disampaikan Terdakwa kepada saksi Djohan Setiawan yang selanjutnya dituangkan dalam Akta Kontrak Perjanjian Kerjasama Operasional (KSO) proyek Pekerjaan Pengoperasian Tug Boat dan Tongkang nomor 55 tanggal 31 Januari 2024, Akta Pengakuan Hutang nomor 54 tanggal 31 Januari 2024 dan Akta Kuasa Memasang Hipotik nomor 56 tanggal 31 Januari 2024 yang dibuat dihadapan REXI SURA MAHARDIKA,S.H.,M.Kn Notaris di Surabaya yang menyatakan Terdakwa akan menjaminkan dokumen kapal dan dokumen kapal tersebut tidak pernah dijaminkan kepada pihak lain merupakan keterangan tidak benar atau palsu, karena faktanya Terdakwa telah menjaminkan kepemilikan kapal Tugboat “BMP888” beserta Tongkang “Bunga Pertiwi 2776” berupa Grosse Akta No.6392 dan Grosse Akta No.8749 kepada PT.Intan Baru Prana yang saat ini dokumen jaminan PT.Multi Pelayaran Mandiri telah diserahkan dan sedang dalam penguasaan serta disimpan oleh Bank Negara Indonesia (BNI) sebagaimana Surat Keterangan dari PT.Intan Branu Prana Tbk tanggal 17 Januari 2025 ;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi Djohan Setiawan mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp.4.000.000.000,- (Empat milyar rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 400 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------
KEDUA
----- Bahwa ia Terdakwa RICO RINGO TUAPATTINAJA anak dari DAVID FRANS (Alm), pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Kantor Notaris REXI SURA MAHARDIKA, S.H.,M.Kn. alamat Jl.Taman Gayungsari Timur MGN No.4 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------
- Bahwa awalnya pada tahun 2023 saksi Djohan Setiawan selaku Direktur Utama PT.Sukes Jaya Energi dan Terdakwa sebagai Direktur PT.Multi Pelayaran Mandiri yang bergerak dibidang pelayaran bertemu lalu Terdakwa mengatakan kepada saksi Djohan Setiawan membutuhkan dana untuk operasional dan perbaikan kapal Tugboat “BMP888” beserta Tongkang “Bunga Pertiwi 2776” sebagaimana tercantum dalam Grosse Akta Baliknama kapal nomor 6392 tanggal 17 Juni 2021 sebesar Rp.4.000.000.000,- (Empat milyar rupiah) yang nantinya apabila tongkang telah selesai diperbaiki dan bisa beroperasi kembali maka Terdakwa akan segera mengembalikan dana dan keuntungan sebesar 50 % atas operasional kapal tongkang No.6392 tanggal 17 Juni 2021 atas kapal “BMP 888” yang sebelumnya bernama “SIN HUAT HUAT 888” tersebut lalu atas janji dan keuntungan tersebut membuat saksi Djohan Setiawan menyetujui permintaan Terdakwa ;
- Bahwa sejak 25 Oktober 2023 saksi Djohan Setiawan melalui rekening An.PT.Suskes Jaya Energi Bank BNI nomor rekening 1981-8189-98 dan Bank Mandiri nomor rekening 1410-0000-5277-9 telah memberikan uang untuk perbaikan kapal Tongkang No.6392 tanggal 17 Juni 2021 atas kapal “BMP 888” yang sebelumnya bernama “SIN HUAT HUAT 888” sebanyak Rp.4.000.000.000,- (Empat milyar rupiah) ke PT.Unggul Sejati Abadi bank BNI nomor rekening 2692-2128-87, PT.DOK Kelapa Dua Permai Bank Mandiri nomor rekening 1500-0046-483 dan PT.Multi Pelayaran Mandiri bank Central Asia (BCA) nomor rekening 7635-7237-77 secara bertahap yaitu :
- Tanggal 25 Oktober 2023 dari rekening Bank BNI ke PT.Unggul Sejati Abadi sejumlah Rp.77.145.000,-
- Tanggal 25 Oktober 2023 dari rekening BNI ke PT.Unggul Sejati Abadi sejumlah Rp.1.257.461,779,-
- Tanggal 25 Oktober 2023 dari rekening BNI ke PT.Unggul Sejati Abadi sejumlah Rp.74.236.619,-
- Tanggal 30 Oktober 2023 dari rekening Bank Mandiri ke PT.DOK Kelapa Dua Permai sejumlah Rp.477.652.272,-
- Tanggal 04 November 2023 dari rekening Bank Mandiri ke PT.Multi Pelayaran Mandiri sejumlah Rp.111.000.000,-
- Tanggal 22 November 2023 dari rekening Bank Mandiri ke PT.DOK Kelapa Dua Permai sejumlah Rp.443.071.031,-
- Tanggal 19 Desember 2023 dari rekening Bank Mandiri ke PT.Multi Pelayaran Mandiri sejumlah Rp.166.500.000,-
- Tanggal 29 Desember 2023 dari rekening Bank Mandiri ke PT.Multi Pelayaran Mandiri sejumlah Rp.166.500.000,-
- Tanggal 31 Januari 2024 dari rekening Bank Mandiri ke PT.Multi Pelayaran Mandiri sejumlah Rp.1.223.928.969,-
- Tanggal 31 Januari 2024 dari rekening Bank Mandiri ke PT.Multi Pelayaran Mandiri sejumlah Rp.2.504.330,-
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 bertempat di kantor notaris REXI SURA MAHARDIKA di Jalan Taman gayungsari Timur MGN No.4 Kota Surabaya Terdakwa dan saksi Djohan Setiawan datang ke Notaris kemudian Notaris Rexi Sura Mahardika, S.H.,M.Kn membacakan isi Akta Kontrak Perjanjian Kerjasama Operasional (KSO) Proyek Pekerjaan Pengoperasian Tug Boat dan Tongkang nomor 55 tanggal 31 Januari 2024 yang salah satunya dalam pasal 3 ayat (2) isinya “Para pihak sepakat dalam kerja sama ini, Pihak Kedua (Terdakwa) setuju menjaminkan obyek kapal milik PT.Multi Pelayaran Mandiri kepada pihak Pertama (saksi Dhojan Setiawan) sebagai jaminan dari Perjanjian Kontrak Kerjasama Operasional ini. Adapun Dokumen kapal yang akan dijaminkan tersebut diatas akan dikembalikan kepada Pihak Kedua apabila pemotongan biaya kapal sebanyak 24 (Dua puluh empat) trip telah selesai, meskipun perjanjian Kerjasama operasional ini belum berakhir”, kemudian dibacakan juga Akta Pengakuan Hutang nomor 54 tanggal 31 Januari 2024 yang salah satunya pada Pasal 1 yang isinya “Uang sebesar Rp.4.000.000.000,- (Empat milyar rupiah) jumlah uang mana yang seluruhnya yang telah diterima oleh Pihak Pertama dari Pihak Kedua dengan baik dan genap sebelum penandatanganan Akt ini” selanjutnya dibacakan juga Akta Kuasa Memasang Hipotik nomor 56 tanggal 31 Januari 2024 yang salah satunya pada halaman 19 yang isinya “Akhirnya Tuan Rico Ringo Tuapattinaja tersebut dalam kedudukannya tersebut diatas menerangkan bahwa kapal tersebut adalah benar-benar hak / miliknya Perseroan Terbatas PT.Multi Pelayaran Mandiri , berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan / Pemberi Kuasa dan belum dijaminkan kepada orang atau pihak lain, bebas dari segala sitaan dan sengketa, serta Pemberi Kuasa tersebut tidak pernah dan juga tidak memberikan kuasa berupa apapun juga kepada orang atau pihak lain berkenaan dengan Obyek Kapal tersebut” ;
- Bahwa setelah selesai dibacakan isi Akta tersebut Terdakwa tidak menyerahkan Grosse Akta Balik nama kapal No.6392 tanggal 17 Juni 2021 atas kapal “BMP 888” yang sebelumnya bernama “SIN HUAT HUAT 888” sebagai jaminan kepada saksi Djohan Setiawan dengan alasan lupa membawa Grosse akta asli nantinya akan segera dikirim Terdakwa ke kantor notaris lalu atas janji Terdakwa tersebut kemudian saksi Djohan Setiawan bersedia menandatangani Akta Kontrak Perjanjian Kerjasama Operasional (KSO) proyek Pekerjaan Pengoperasian Tug Boat dan Tongkang nomor 55 tanggal 31 Januari 2024, Akta Pengakuan Hutang nomor 54 tanggal 31 Januari 2024 dan Akta Kuasa Memasang Hipotik nomor 56 tanggal 31 Januari 2024 ;
- Bahwa sebagai tindak lanjut dari perjanjian tersebut saksi Djohan Setiawan telah melakukan kewajiban memberikan modal kepada Terdakwa sejumlah Rp.4.000.000.000,- (Empat milyar rupiah) sejak tanggal 25 Oktober 2023 hingga 31 Januari 2024 tanpa adanya jaminan asli berupa Grosse Akta Balik nama kapal No.6392 tanggal 17 Juni 2021 atas kapal “BMP 888” yang sebelumnya bernama “SIN HUAT HUAT 888” sebagaimana yang tertuang dalam Akta Pengakuan Hutang nomor 54 tanggal 31 Januari 2024 pada Pasal 1 ;
- Bahwa saksi Djohan Setiawan meminta kepada Terdakwa untuk segera mengirimkan Grosse Akta Balik nama kapal No.6392 tanggal 17 Juni 2021 atas kapal “BMP 888” yang sebelumnya bernama “SIN HUAT HUAT 888” kepada kantor Notaris Rexi Sura Mahardika lalu pada bulan Februari 2024 Terdakwa mengirimkan resi pengiriman paket JNE nomor 0705-4000-7014-524 tanggal 26 Februari 2024 pengirim PT.Multi Pelayaran Mandiri dan Penerima kantor Notaris Rexi namun paket tersebut tidak pernah diterima oleh saksi Rexi Sura Mahardika kemudian saat saksi Djohan Setiawan menanyakan mengenai paket dokumen kapal yang dikirim Terdakwa mengatakan jika paket dihilangkan oleh pihak JNE kemudian saksi Djohan Setiawan menanyakan kepada pihak JNE didapatkan jawaban jika paket yang dikirimkan oleh Terdakwa ditarik/dibatalkan oleh pihak pengirim pada hari saat Terdakwa melakukan pengiriman terhadap dokumen tersebut ;
- Bahwa Terdakwa mengakui jika paket JNE ditarik atau dibatalkan oleh Terdakwa dan Grosse Akta Balik nama kapal No.6392 tanggal 17 Juni 2021 atas kapal “BMP 888” yang sebelumnya bernama “SIN HUAT HUAT 888” dibawa anak buahnya di Ambon lalu sekitar bulan April 2024 Terdakwa mengirimkan Grosse Akta baliknama kapal No.8749 an.Kapal Bunga Pertiwi 2776 tanggal 10 Juni 2021 ke kantor Notaris bukan Grosse Akta sesuai yang ada dalam isi perjanjian ;
- Bahwa Terdakwa tidak menepati janjinya dan itu hanyalah akal-akalan Terdakwa agar saksi Djohan Setiawan menyerahkan uang sejumlah Rp.4.000.000.000,- (Empat milyar rupiah) kepada Terdakwa sehingga kata-kata yang disampaikan kepada saksi Djohan Setiawan adalah kebohongan Terdakwa belaka untuk meyakinkan saksi Djohan Setiawan dikarenakan sebelumnya pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2020 Terdakwa telah menjaminkan Grosse Akta Balik nama kapal No.6392 tanggal 17 Juni 2021 atas kapal “BMP 888” yang sebelumnya bernama “SIN HUAT HUAT 888” dan Grosse Akta No.8749 Tongkang “Bunga Pertiwi” kepada PT.Intan Baru Prana Finance, Tbk sebagaimana yang tertuang dalam Surat Perjanjian Sewa Pembiayaan nomor 003/PSP/VIII/20 tanggal 27 Agustus 2020 dalam Pasal 2 terhadap obyek pembiayaan 2 unit kapal Tugboat BMP 888 dan Barge Bunga Pertiwi 2776” senilai Rp.17.599.121.809,- (Tujuh belas milyar lima ratus sembilan puluh sembilan juta seratus dua puluh satu ribu delapan ratus sembilan rupiah) dengan jangka waktu pembiayaan selama 108 (Seratus delapan) bulan / 9 (Sembilan) tahun yang saat ini dokumen Jaminan PT Multi Pelayaran Mandiri berada dalam penguasaan dan disimpan di Bank Negara Indonesia sesuai dengan Surat Keterangan nomor 004/IBP/MPM/I/25 tanggal 17 Januari 2025 ;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi Djohan Setiawan mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp.4.000.000.000,- (Empat milyar rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------
----------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------
KETIGA
----- Bahwa ia Terdakwa RICO RINGO TUAPATTINAJA anak dari DAVID FRANS (Alm), pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Kantor Notaris REXI SURA MAHARDIKA, S.H.,M.Kn. alamat Jl.Taman Gayungsari Timur MGN No.4 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------
- Bahwa awalnya pada tahun 2023 saksi Djohan Setiawan selaku Direktur Utama PT.Sukes Jaya Energi dan Terdakwa sebagai Direktur PT.Multi Pelayaran Mandiri yang bergerak dibidang pelayaran bertemu lalu Terdakwa mengatakan kepada saksi Djohan Setiawan membutuhkan dana untuk operasional dan perbaikan kapal Tugboat “BMP888” beserta Tongkang “Bunga Pertiwi 2776” sebagaimana tercantum dalam Grosse Akta Baliknama kapal nomor 6392 tanggal 17 Juni 2021 sebesar Rp.4.000.000.000,- (Empat milyar rupiah) yang nantinya apabila tongkang telah selesai diperbaiki dan bisa beroperasi kembali maka Terdakwa akan segera mengembalikan dana dan keuntungan sebesar 50 % atas operasional kapal tongkang No.6392 tanggal 17 Juni 2021 atas kapal “BMP 888” yang sebelumnya bernama “SIN HUAT HUAT 888” tersebut lalu atas janji dan keuntungan tersebut membuat saksi Djohan Setiawan menyetujui permintaan Terdakwa ;
- Bahwa sejak 25 Oktober 2023 saksi Djohan Setiawan melalui rekening An.PT.Suskes Jaya Energi Bank BNI nomor rekening 1981-8189-98 dan Bank Mandiri nomor rekening 1410-0000-5277-9 telah memberikan uang untuk perbaikan kapal Tongkang No.6392 tanggal 17 Juni 2021 atas kapal “BMP 888” yang sebelumnya bernama “SIN HUAT HUAT 888” sebanyak Rp.4.000.000.000,- (Empat milyar rupiah) ke PT.Unggul Sejati Abadi bank BNI nomor rekening 2692-2128-87, PT.DOK Kelapa Dua Permai Bank Mandiri nomor rekening 1500-0046-483 dan PT.Multi Pelayaran Mandiri bank Central Asia (BCA) nomor rekening 7635-7237-77 secara bertahap yaitu :
- Tanggal 25 Oktober 2023 dari rekening Bank BNI ke PT.Unggul Sejati Abadi sejumlah Rp.77.145.000,-
- Tanggal 25 Oktober 2023 dari rekening BNI ke PT.Unggul Sejati Abadi sejumlah Rp.1.257.461,779,-
- Tanggal 25 Oktober 2023 dari rekening BNI ke PT.Unggul Sejati Abadi sejumlah Rp.74.236.619,-
- Tanggal 30 Oktober 2023 dari rekening Bank Mandiri ke PT.DOK Kelapa Dua Permai sejumlah Rp.477.652.272,-
- Tanggal 04 November 2023 dari rekening Bank Mandiri ke PT.Multi Pelayaran Mandiri sejumlah Rp.111.000.000,-
- Tanggal 22 November 2023 dari rekening Bank Mandiri ke PT.DOK Kelapa Dua Permai sejumlah Rp.443.071.031,-
- Tanggal 19 Desember 2023 dari rekening Bank Mandiri ke PT.Multi Pelayaran Mandiri sejumlah Rp.166.500.000,-
- Tanggal 29 Desember 2023 dari rekening Bank Mandiri ke PT.Multi Pelayaran Mandiri sejumlah Rp.166.500.000,-
- Tanggal 31 Januari 2024 dari rekening Bank Mandiri ke PT.Multi Pelayaran Mandiri sejumlah Rp.1.223.928.969,-
- Tanggal 31 Januari 2024 dari rekening Bank Mandiri ke PT.Multi Pelayaran Mandiri sejumlah Rp.2.504.330,-
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 bertempat di kantor notaris REXI SURA MAHARDIKA di Jalan Taman gayungsari Timur MGN No.4 Kota Surabaya Terdakwa dan saksi Djohan Setiawan datang ke Notaris kemudian Notaris Rexi Sura Mahardika, S.H.,M.Kn membacakan isi Akta Kontrak Perjanjian Kerjasama Operasional (KSO) Proyek Pekerjaan Pengoperasian Tug Boat dan Tongkang nomor 55 tanggal 31 Januari 2024 yang salah satunya dalam pasal 3 ayat (2) isinya “Para pihak sepakat dalam kerja sama ini, Pihak Kedua (Terdakwa) setuju menjaminkan obyek kapal milik PT.Multi Pelayaran Mandiri kepada pihak Pertama (saksi Dhojan Setiawan) sebagai jaminan dari Perjanjian Kontrak Kerjasama Operasional ini. Adapun Dokumen kapal yang akan dijaminkan tersebut diatas akan dikembalikan kepada Pihak Kedua apabila pemotongan biaya kapal sebanyak 24 (Dua puluh empat) trip telah selesai, meskipun perjanjian Kerjasama operasional ini belum berakhir”, kemudian dibacakan juga Akta Pengakuan Hutang nomor 54 tanggal 31 Januari 2024 yang salah satunya pada Pasal 1 yang isinya “Uang sebesar Rp.4.000.000.000,- (Empat milyar rupiah) jumlah uang mana yang seluruhnya yang telah diterima oleh Pihak Pertama dari Pihak Kedua dengan baik dan genap sebelum penandatanganan Akt ini” selanjutnya dibacakan juga Akta Kuasa Memasang Hipotik nomor 56 tanggal 31 Januari 2024 yang salah satunya pada halaman 19 yang isinya “Akhirnya Tuan Rico Ringo Tuapattinaja tersebut dalam kedudukannya tersebut diatas menerangkan bahwa kapal tersebut adalah benar-benar hak / miliknya Perseroan Terbatas PT.Multi Pelayaran Mandiri , berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan / Pemberi Kuasa dan belum dijaminkan kepada orang atau pihak lain, bebas dari segala sitaan dan sengketa, serta Pemberi Kuasa tersebut tidak pernah dan juga tidak memberikan kuasa berupa apapun juga kepada orang atau pihak lain berkenaan dengan Obyek Kapal tersebut” ;
- Bahwa setelah selesai dibacakan isi Akta tersebut Terdakwa tidak menyerahkan Grosse Akta Balik nama kapal No.6392 tanggal 17 Juni 2021 atas kapal “BMP 888” yang sebelumnya bernama “SIN HUAT HUAT 888” sebagai jaminan kepada saksi Djohan Setiawan dengan alasan lupa membawa Grosse akta asli nantinya akan segera dikirim Terdakwa ke kantor notaris lalu atas janji Terdakwa tersebut kemudian saksi Djohan Setiawan bersedia menandatangani Akta Kontrak Perjanjian Kerjasama Operasional (KSO) proyek Pekerjaan Pengoperasian Tug Boat dan Tongkang nomor 55 tanggal 31 Januari 2024, Akta Pengakuan Hutang nomor 54 tanggal 31 Januari 2024 dan Akta Kuasa Memasang Hipotik nomor 56 tanggal 31 Januari 2024 ;
- Bahwa sebagai tindak lanjut dari perjanjian tersebut saksi Djohan Setiawan telah melakukan kewajiban memberikan modal kepada Terdakwa sejumlah Rp.4.000.000.000,- (Empat milyar rupiah) sejak tanggal 25 Oktober 2023 hingga 31 Januari 2024 tanpa adanya jaminan asli berupa Grosse Akta Balik nama kapal No.6392 tanggal 17 Juni 2021 atas kapal “BMP 888” yang sebelumnya bernama “SIN HUAT HUAT 888” sebagaimana yang tertuang dalam Akta Pengakuan Hutang nomor 54 tanggal 31 Januari 2024 pada Pasal 1 ;
- Bahwa pada bulan April 2024 Terdakwa mengirimkan Grosse Akta baliknama kapal No.8749 an.Kapal Bunga Pertiwi 2776 tanggal 10 Juni 2021 ke kantor Notaris bukan Grosse Akta sesuai yang ada dalam isi perjanjian ;
- Bahwa setelah Terdakwa menerima uang sejumlah Rp.4.000.000.000,- (Empat milyar rupiah) untuk operasional dan perbaikan kapal Tugboat “BMP888” beserta Tongkang “Bunga Pertiwi 2776” Terdakwa tidak menyerahkan Grosse Akta Balik nama kapal No.6392 tanggal 17 Juni 2021 atas kapal “BMP 888” yang sebelumnya bernama “SIN HUAT HUAT 888” dan Grosse Akta No.8749 Tongkang “Bunga Pertiwi” kepada saksi Djohan Setiawan dikarenakan sebelumnya Terdakwa telah menjaminkan Grosse Akta Balik nama kapal No.6392 tanggal 17 Juni 2021 atas kapal “BMP 888” yang sebelumnya bernama “SIN HUAT HUAT 888” dan Grosse Akta No.8749 Tongkang “Bunga Pertiwi” ke PT.Intan Baru Prana Finance, Tbk sebagaimana yang tertuang dalam Surat Perjanjian Sewa Pembiayaan nomor 003/PSP/VIII/20 tanggal 27 Agustus 2020 dalam Pasal 2 terhadap obyek pembiayaan 2 unit kapal Tugboat BMP 888 dan Barge Bunga Pertiwi 2776” yang saat ini dokumen Jaminan PT Multi Pelayaran Mandiri berada dalam penguasaan dan disimpan di Bank Negara Indonesia sesuai dengan Surat Keterangan nomor 004/IBP/MPM/I/25 tanggal 17 Januari 2025 ;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi Djohan Setiawan mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp.4.000.000.000,- (Empat milyar rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------- |