| Dakwaan |
KESATU
----- Bahwa terdakwa JULIA AGUSTINA bersama-sama dengan terdakwa RUSFANDI Alias FENDIK pada tanggal 04 Juli 2024 dan tanggal 22 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli dan bulan Oktober tahun 2024, bertempat di Kios Dukuh Kupang Putat Jaya C Barat Gang 10 Surabaya dan di Kios Pakis Jl. Dukuh Kupang Barat Gang 26 Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan, atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------
- Bahwa awalnya terdakwa Julia Agustina mendapatkan tawaran dari terdakwa Rusfandi Alias Fendik untuk mengajukan fasilitas pembiayaan dengan menggunakan nama terdakwa Julia Agustina, sedangkan untuk objek jaminan akan disediakan oleh terdakwa Rusfandi Alias Fendik serta pembayaran angsuran setiap bulannya akan dibayarkan oleh Rusfandi Alias Fendik. Apabila terdakwa Julia Agustina mau maka terdakwa Julia Agustina akan mendapatkan imbalan uang dari terdakwa Rusfandi Alias Fendik sebesar Rp. 1.000.000,- dan Rp. 700.000,-;
- Bahwa atas penawaran tersebut, terdakwa Julia Agustina menyetujuinya lalu sepakat dan mengajukan fasilitas pembiayaan ke PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 Jl. Raya Kupang Jaya B9 Kel. Sonokwijenan, Sukomanunggal, Kota Surabaya, sebagai berikut :
- Pengajuan pertama pada tanggal 04 Juli 2024 dengan jaminan berupa BPKB dari 1 (satu) unit Honda Vario 125 CBS warna hitam tahun 2022 Nopol: AG-2493-EDB Noka: MH1JMC118NK014526 Nosin: JMC1E1014552, STNK atas nama Cipto Raharjo alamat Dusun Butun Rt.051 Rw.013 Desa Pagu Kec. Wates Kab. Kediri.
- Pengajuan kedua pada tanggal 22 Oktober 2024 dengan jaminan berupa BPKB dari 1 (satu) unit Honda Vario 125 tahun 2023 warna putih Nopol : L-2065-CAK Noka: MH1JMD119PK209947 Nosin: JMD1E120245, STNK atas nama Nunik Niswatin alamat Gundih 3/28 Rt/Rw:008/001 Kel. Gundih Kec. Bubutan Kota Surabaya.
Dan untuk semua keperluan terkait pengajuan fasilitas pembiayaan tersebut dibantu oleh saudari Vania Arta Mevia selaku petugas cek fisik / unit dari PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3;
- Bahwa selanjutnya untuk pengajuan fasilitas pembiayaan pertama dilakukan proses taksasi/pengecekan unit pada tanggal 04 Juli 2024 sekira pukul 11.27 Wib terhadap 1 (satu) unit Honda Vario 125 CBS warna hitam tahun 2022 Nopol: AG-2493-EDB Noka: MH1JMC118NK014526 Nosin: JMC1E1014552, STNK atas nama Cipto Raharjo alamat Dusun Butun Rt.051 Rw.013 Desa Pagu Kec. Wates Kab. Kediri, di Kios Dukuh Kupang Putat Jaya C Barat Gang 10 Surabaya. Saat itu terdakwa Julia Agustina menyampaikan bahwa 1 (satu) unit Honda Vario 125 CBS warna hitam tahun 2022 Nopol: AG-2493-EDB adalah miliknya;
- Bahwa dari hasil pengecekan, Nomor Rangka, Nomor Mesin yang ada pada unit sepeda motor sesuai dengan STNK dan BPKB, serta kondisi unit sepeda motor bagus dan layak. Setelah itu dilakukan pengecekan BI Checking terdakwa Julia Agustina dengan hasil scoring BI Checking terdakwa Julia Agustina bagus, sehingga pengajuan fasilitas pembiayaan disetujui oleh PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 lalu dibuatkan Surat Perjanjian Pembiayaan Nomor: 841002732624 tanggal 05 Juli 2024 dengan jenis Fasilitas Pembiayaan Dana Tunai untuk Modal Usaha;
- Bahwa untuk pencairan dana pinjaman diberikan kepada terdakwa Julia Agustina secara transfer ke rekening Bank BCA Nomor: 1030763625 atas nama Julia Agustina sebesar Rp. 10.600.000,-, dengan tenor pembayaran selama 24 bulan dan untuk pembayaran setiap bulannya yakni sebesar Rp. 873.000,- yang harus dibayarkan kepada PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 pada tanggal 05;
- Bahwa setelah menerima uang pinjaman sebesar Rp. 10.600.000,- dari PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 selanjutnya uang tersebut terdakwa Julia Agustina berikan kepada terdakwa Rusfandi Alias Fendik secara transfer ke rekening Bank BCA Nomor: 0870243561 atas nama Khofifah sebesar Rp. 9.600.000,- dan sisanya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) terdakwa Julia Agustina ambil sebagai imbalan;
- Bahwa untuk pengajuan fasilitas pembiayaan kedua dilakukan proses taksasi/pengecekan unit pada tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 03.21 Wib terhadap 1 (satu) unit Honda Vario 125 tahun 2023 warna putih Nopol: L-2065-CAK Noka: MH1JMD119PK209947 Nosin: JMD1E120245, STNK atas nama Nunik Niswatin alamat Gundih 3/28 Rt/Rw:008/001 Kel. Gundih Kec. Bubutan Kota Surabaya, di Kios Pakis Jl. Dukuh Kupang Barat Gang 26 Kota Surabaya. Saat itu terdakwa Julia Agustina juga menyampaikan bahwa 1 (satu) unit Honda Vario 125 tahun 2023 warna putih Nopol: L-2065-CAK adalah miliknya.
- Dari hasil pengecekan, Nomor Rangka, Nomor Mesin yang ada pada unit sepeda motor sesuai dengan STNK dan BPKB, serta kondisi unit sepeda motor bagus dan layak. Setelah itu dilakukan pengecekan BI Checking terdakwa Julia Agustina dengan hasil scoring BI Checking terdakwa Julia Agustina bagus, sehingga pengajuan fasilitas pembiayaan disetujui oleh PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 lalu dibuatkan Surat Perjanjian Pembiayaan Nomor: 841003340324 tanggal 22 Oktober 2024 dengan jenis Fasilitas Pembiayaan Dana Tunai untuk Modal Usaha;
- Bahwa pencairan dana pinjaman diberikan kepada terdakwa Julia Agustina secara transfer ke rekening Bank BCA Nomor: 1030763625 atas nama Julia Agustina sebesar Rp. 11.000.000,-, dengan tenor pembayaran selama 24 bulan dan untuk pembayaran setiap bulannya yakni sebesar Rp. 903.000,- yang harus dibayarkan kepada PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 pada tanggal 22;
- Bahwa setelah menerima uang pinjaman sebesar Rp.11.000.000,- dari PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 selanjutnya uang tersebut terdakwa Julia Agustina berikan kepada terdakwa Rusfandi Alias Fendik secara transfer ke rekening Bank BCA Nomor: 0870243561 atas nama Khofifah sebesar Rp. 10.300.000,- dan sisanya sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) terdakwa Julia Agustina ambil sebagai imbalan;
- Bahwa setelah pencairan dana tunai tersebut, terdakwa Rusfandi Alias Fendik mengalami keterlambatan pembayaran angsuran untuk pengajuan pertama sejak tanggal 05 Desember 2025 dan keterlambatan pembayaran angsuran untuk pengajuan kedua sejak tanggal 22 Februari 2025, sehingga PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 melakukan penagihan kepada terdakwa Julia Agustina dan ketika dikonfirmasi terdakwa Julia Agustina mengakui jika terdakwa Julia Agustina hanya dipinjam nama oleh terdakwa Rusfandi Alias Fendik untuk pengajuan, sedangkan yang membayar setiap bulannya serta menyediakan objek jaminannya adalah terdakwa Rusfandi Alias Fendik;
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, mengakibatkan PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 mengalami total kerugian kurang lebih sebesar Rp. 21.600.000,- (dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah)
----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 UURI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa terdakwa JULIA AGUSTINA bersama-sama dengan terdakwa RUSFANDI Alias FENDIK pada tanggal 04 Juli 2024 dan tanggal 22 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli dan bulan Oktober tahun 2024, bertempat di Kios Dukuh Kupang Putat Jaya C Barat Gang 10 Surabaya dan di Kios Pakis Jl. Dukuh Kupang Barat Gang 26 Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya terdakwa Julia Agustina mendapatkan tawaran dari terdakwa Rusfandi Alias Fendik untuk mengajukan fasilitas pembiayaan dengan menggunakan nama terdakwa Julia Agustina, sedangkan untuk objek jaminan akan disediakan oleh terdakwa Rusfandi Alias Fendik serta pembayaran angsuran setiap bulannya akan dibayarkan oleh Rusfandi Alias Fendik. Apabila terdakwa Julia Agustina mau maka terdakwa Julia Agustina akan mendapatkan imbalan uang dari terdakwa Rusfandi Alias Fendik sebesar Rp. 1.000.000,- dan Rp. 700.000,-;
- Bahwa atas penawaran tersebut, terdakwa Julia Agustina menyetujuinya lalu sepakat dan mengajukan fasilitas pembiayaan ke PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 Jl. Raya Kupang Jaya B9 Kel. Sonokwijenan, Sukomanunggal, Kota Surabaya, sebagai berikut :
- Pengajuan pertama pada tanggal 04 Juli 2024 dengan jaminan berupa BPKB dari 1 (satu) unit Honda Vario 125 CBS warna hitam tahun 2022 Nopol: AG-2493-EDB Noka: MH1JMC118NK014526 Nosin: JMC1E1014552, STNK atas nama Cipto Raharjo alamat Dusun Butun Rt.051 Rw.013 Desa Pagu Kec. Wates Kab. Kediri.
- Pengajuan kedua pada tanggal 22 Oktober 2024 dengan jaminan berupa BPKB dari 1 (satu) unit Honda Vario 125 tahun 2023 warna putih Nopol : L-2065-CAK Noka: MH1JMD119PK209947 Nosin: JMD1E120245, STNK atas nama Nunik Niswatin alamat Gundih 3/28 Rt/Rw:008/001 Kel. Gundih Kec. Bubutan Kota Surabaya.
Dan untuk semua keperluan terkait pengajuan fasilitas pembiayaan tersebut dibantu oleh saudari Vania Arta Mevia selaku petugas cek fisik / unit dari PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3;
- Bahwa selanjutnya untuk pengajuan fasilitas pembiayaan pertama dilakukan proses taksasi/pengecekan unit pada tanggal 04 Juli 2024 sekira pukul 11.27 Wib terhadap 1 (satu) unit Honda Vario 125 CBS warna hitam tahun 2022 Nopol: AG-2493-EDB Noka: MH1JMC118NK014526 Nosin: JMC1E1014552, STNK atas nama Cipto Raharjo alamat Dusun Butun Rt.051 Rw.013 Desa Pagu Kec. Wates Kab. Kediri, di Kios Dukuh Kupang Putat Jaya C Barat Gang 10 Surabaya. Saat itu terdakwa Julia Agustina menyampaikan bahwa 1 (satu) unit Honda Vario 125 CBS warna hitam tahun 2022 Nopol: AG-2493-EDB adalah miliknya;
- Bahwa dari hasil pengecekan, Nomor Rangka, Nomor Mesin yang ada pada unit sepeda motor sesuai dengan STNK dan BPKB, serta kondisi unit sepeda motor bagus dan layak. Setelah itu dilakukan pengecekan BI Checking terdakwa Julia Agustina dengan hasil scoring BI Checking terdakwa Julia Agustina bagus, sehingga pengajuan fasilitas pembiayaan disetujui oleh PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 lalu dibuatkan Surat Perjanjian Pembiayaan Nomor: 841002732624 tanggal 05 Juli 2024 dengan jenis Fasilitas Pembiayaan Dana Tunai untuk Modal Usaha;
- Bahwa untuk pencairan dana pinjaman diberikan kepada terdakwa Julia Agustina secara transfer ke rekening Bank BCA Nomor: 1030763625 atas nama Julia Agustina sebesar Rp. 10.600.000,-, dengan tenor pembayaran selama 24 bulan dan untuk pembayaran setiap bulannya yakni sebesar Rp. 873.000,- yang harus dibayarkan kepada PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 pada tanggal 05;
- Bahwa setelah menerima uang pinjaman sebesar Rp. 10.600.000,- dari PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 selanjutnya uang tersebut terdakwa Julia Agustina berikan kepada terdakwa Rusfandi Alias Fendik secara transfer ke rekening Bank BCA Nomor: 0870243561 atas nama Khofifah sebesar Rp. 9.600.000,- dan sisanya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) terdakwa Julia Agustina ambil sebagai imbalan;
- Bahwa untuk pengajuan fasilitas pembiayaan kedua dilakukan proses taksasi/pengecekan unit pada tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 03.21 Wib terhadap 1 (satu) unit Honda Vario 125 tahun 2023 warna putih Nopol: L-2065-CAK Noka: MH1JMD119PK209947 Nosin: JMD1E120245, STNK atas nama Nunik Niswatin alamat Gundih 3/28 Rt/Rw:008/001 Kel. Gundih Kec. Bubutan Kota Surabaya, di Kios Pakis Jl. Dukuh Kupang Barat Gang 26 Kota Surabaya. Saat itu terdakwa Julia Agustina juga menyampaikan bahwa 1 (satu) unit Honda Vario 125 tahun 2023 warna putih Nopol: L-2065-CAK adalah miliknya.
- Dari hasil pengecekan, Nomor Rangka, Nomor Mesin yang ada pada unit sepeda motor sesuai dengan STNK dan BPKB, serta kondisi unit sepeda motor bagus dan layak. Setelah itu dilakukan pengecekan BI Checking terdakwa Julia Agustina dengan hasil scoring BI Checking terdakwa Julia Agustina bagus, sehingga pengajuan fasilitas pembiayaan disetujui oleh PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 lalu dibuatkan Surat Perjanjian Pembiayaan Nomor: 841003340324 tanggal 22 Oktober 2024 dengan jenis Fasilitas Pembiayaan Dana Tunai untuk Modal Usaha;
- Bahwa pencairan dana pinjaman diberikan kepada terdakwa Julia Agustina secara transfer ke rekening Bank BCA Nomor: 1030763625 atas nama Julia Agustina sebesar Rp. 11.000.000,-, dengan tenor pembayaran selama 24 bulan dan untuk pembayaran setiap bulannya yakni sebesar Rp. 903.000,- yang harus dibayarkan kepada PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 pada tanggal 22;
- Bahwa setelah menerima uang pinjaman sebesar Rp.11.000.000,- dari PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 selanjutnya uang tersebut terdakwa Julia Agustina berikan kepada terdakwa Rusfandi Alias Fendik secara transfer ke rekening Bank BCA Nomor: 0870243561 atas nama Khofifah sebesar Rp. 10.300.000,- dan sisanya sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) terdakwa Julia Agustina ambil sebagai imbalan;
- Bahwa setelah pencairan dana tunai tersebut, terdakwa Rusfandi Alias Fendik mengalami keterlambatan pembayaran angsuran untuk pengajuan pertama sejak tanggal 05 Desember 2025 dan keterlambatan pembayaran angsuran untuk pengajuan kedua sejak tanggal 22 Februari 2025, sehingga PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 melakukan penagihan kepada terdakwa Julia Agustina dan ketika dikonfirmasi terdakwa Julia Agustina mengakui jika terdakwa Julia Agustina hanya dipinjam nama oleh terdakwa Rusfandi Alias Fendik untuk pengajuan, sedangkan yang membayar setiap bulannya serta menyediakan objek jaminannya adalah terdakwa Rusfandi Alias Fendik;
- Bahwa terdakwa Rusfandi Alias Fendik mendapatkan BPKB / STNK yang dibuat untuk jaminan pembiayaan tersebut dengan cara membeli dari saudara Saiful alamat Boyolali, melalui media sosial Facebook yang kemudian dikirimkan kepada terdakwa Rusfandi alias Fendik melalui ekspedisi. Ketika BPKB / STNK tersebut sampai terdakwa memberitahukan kepada teman-temannya yakni FAISAL, FARID, SAMSURI dan SEIRI untuk dicarikan unit yg sama dengan BPKB / STNK yang dipesan. Setelah menemukan unit yang sesuai selanjutnya BPKB dan unit motor terdakwa gunakan untuk pengajuan pembiayaan;
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, mengakibatkan PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 mengalami total kerugian kurang lebih sebesar Rp. 21.600.000,- (dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah)
-----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP ---------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
----- Bahwa terdakwa JULIA AGUSTINA bersama-sama dengan terdakwa RUSFANDI Alias FENDIK pada tanggal 04 Juli 2024 dan tanggal 22 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli dan bulan Oktober tahun 2024, bertempat di Kios Dukuh Kupang Putat Jaya C Barat Gang 10 Surabaya dan di Kios Pakis Jl. Dukuh Kupang Barat Gang 26 Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya terdakwa Julia Agustina mendapatkan tawaran dari terdakwa Rusfandi Alias Fendik untuk mengajukan fasilitas pembiayaan dengan menggunakan nama terdakwa Julia Agustina, sedangkan untuk objek jaminan akan disediakan oleh terdakwa Rusfandi Alias Fendik serta pembayaran angsuran setiap bulannya akan dibayarkan oleh Rusfandi Alias Fendik. Apabila terdakwa Julia Agustina mau maka terdakwa Julia Agustina akan mendapatkan imbalan uang dari terdakwa Rusfandi Alias Fendik sebesar Rp. 1.000.000,- dan Rp. 700.000,-;
- Bahwa atas penawaran tersebut, terdakwa Julia Agustina menyetujuinya lalu sepakat dan mengajukan fasilitas pembiayaan ke PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 Jl. Raya Kupang Jaya B9 Kel. Sonokwijenan, Sukomanunggal, Kota Surabaya, sebagai berikut :
- Pengajuan pertama pada tanggal 04 Juli 2024 dengan jaminan berupa BPKB dari 1 (satu) unit Honda Vario 125 CBS warna hitam tahun 2022 Nopol: AG-2493-EDB Noka: MH1JMC118NK014526 Nosin: JMC1E1014552, STNK atas nama Cipto Raharjo alamat Dusun Butun Rt.051 Rw.013 Desa Pagu Kec. Wates Kab. Kediri.
- Pengajuan kedua pada tanggal 22 Oktober 2024 dengan jaminan berupa BPKB dari 1 (satu) unit Honda Vario 125 tahun 2023 warna putih Nopol : L-2065-CAK Noka: MH1JMD119PK209947 Nosin: JMD1E120245, STNK atas nama Nunik Niswatin alamat Gundih 3/28 Rt/Rw:008/001 Kel. Gundih Kec. Bubutan Kota Surabaya.
Dan untuk semua keperluan terkait pengajuan fasilitas pembiayaan tersebut dibantu oleh saudari Vania Arta Mevia selaku petugas cek fisik / unit dari PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3;
- Bahwa selanjutnya untuk pengajuan fasilitas pembiayaan pertama dilakukan proses taksasi/pengecekan unit pada tanggal 04 Juli 2024 sekira pukul 11.27 Wib terhadap 1 (satu) unit Honda Vario 125 CBS warna hitam tahun 2022 Nopol: AG-2493-EDB Noka: MH1JMC118NK014526 Nosin: JMC1E1014552, STNK atas nama Cipto Raharjo alamat Dusun Butun Rt.051 Rw.013 Desa Pagu Kec. Wates Kab. Kediri, di Kios Dukuh Kupang Putat Jaya C Barat Gang 10 Surabaya. Saat itu terdakwa Julia Agustina menyampaikan bahwa 1 (satu) unit Honda Vario 125 CBS warna hitam tahun 2022 Nopol: AG-2493-EDB adalah miliknya;
- Bahwa dari hasil pengecekan, Nomor Rangka, Nomor Mesin yang ada pada unit sepeda motor sesuai dengan STNK dan BPKB, serta kondisi unit sepeda motor bagus dan layak. Setelah itu dilakukan pengecekan BI Checking terdakwa Julia Agustina dengan hasil scoring BI Checking terdakwa Julia Agustina bagus, sehingga pengajuan fasilitas pembiayaan disetujui oleh PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 lalu dibuatkan Surat Perjanjian Pembiayaan Nomor: 841002732624 tanggal 05 Juli 2024 dengan jenis Fasilitas Pembiayaan Dana Tunai untuk Modal Usaha;
- Bahwa untuk pencairan dana pinjaman diberikan kepada terdakwa Julia Agustina secara transfer ke rekening Bank BCA Nomor: 1030763625 atas nama Julia Agustina sebesar Rp. 10.600.000,-, dengan tenor pembayaran selama 24 bulan dan untuk pembayaran setiap bulannya yakni sebesar Rp. 873.000,- yang harus dibayarkan kepada PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 pada tanggal 05;
- Bahwa setelah menerima uang pinjaman sebesar Rp. 10.600.000,- dari PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 selanjutnya uang tersebut terdakwa Julia Agustina berikan kepada terdakwa Rusfandi Alias Fendik secara transfer ke rekening Bank BCA Nomor: 0870243561 atas nama Khofifah sebesar Rp. 9.600.000,- dan sisanya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) terdakwa Julia Agustina ambil sebagai imbalan;
- Bahwa untuk pengajuan fasilitas pembiayaan kedua dilakukan proses taksasi/pengecekan unit pada tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 03.21 Wib terhadap 1 (satu) unit Honda Vario 125 tahun 2023 warna putih Nopol: L-2065-CAK Noka: MH1JMD119PK209947 Nosin: JMD1E120245, STNK atas nama Nunik Niswatin alamat Gundih 3/28 Rt/Rw:008/001 Kel. Gundih Kec. Bubutan Kota Surabaya, di Kios Pakis Jl. Dukuh Kupang Barat Gang 26 Kota Surabaya. Saat itu terdakwa Julia Agustina juga menyampaikan bahwa 1 (satu) unit Honda Vario 125 tahun 2023 warna putih Nopol: L-2065-CAK adalah miliknya.
- Dari hasil pengecekan, Nomor Rangka, Nomor Mesin yang ada pada unit sepeda motor sesuai dengan STNK dan BPKB, serta kondisi unit sepeda motor bagus dan layak. Setelah itu dilakukan pengecekan BI Checking terdakwa Julia Agustina dengan hasil scoring BI Checking terdakwa Julia Agustina bagus, sehingga pengajuan fasilitas pembiayaan disetujui oleh PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 lalu dibuatkan Surat Perjanjian Pembiayaan Nomor: 841003340324 tanggal 22 Oktober 2024 dengan jenis Fasilitas Pembiayaan Dana Tunai untuk Modal Usaha;
- Bahwa pencairan dana pinjaman diberikan kepada terdakwa Julia Agustina secara transfer ke rekening Bank BCA Nomor: 1030763625 atas nama Julia Agustina sebesar Rp. 11.000.000,-, dengan tenor pembayaran selama 24 bulan dan untuk pembayaran setiap bulannya yakni sebesar Rp. 903.000,- yang harus dibayarkan kepada PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 pada tanggal 22;
- Bahwa setelah menerima uang pinjaman sebesar Rp.11.000.000,- dari PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 selanjutnya uang tersebut terdakwa Julia Agustina berikan kepada terdakwa Rusfandi Alias Fendik secara transfer ke rekening Bank BCA Nomor: 0870243561 atas nama Khofifah sebesar Rp. 10.300.000,- dan sisanya sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) terdakwa Julia Agustina ambil sebagai imbalan;
- Bahwa setelah pencairan dana tunai tersebut, terdakwa Rusfandi Alias Fendik mengalami keterlambatan pembayaran angsuran untuk pengajuan pertama sejak tanggal 05 Desember 2025 dan keterlambatan pembayaran angsuran untuk pengajuan kedua sejak tanggal 22 Februari 2025, sehingga PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 melakukan penagihan kepada terdakwa Julia Agustina dan ketika dikonfirmasi terdakwa Julia Agustina mengakui jika terdakwa Julia Agustina hanya dipinjam nama oleh terdakwa Rusfandi Alias Fendik untuk pengajuan, sedangkan yang membayar setiap bulannya serta menyediakan objek jaminannya adalah terdakwa Rusfandi Alias Fendik;
- Bahwa terdakwa Rusfandi Alias Fendik mendapatkan BPKB / STNK yang dibuat untuk jaminan pembiayaan tersebut dengan cara membeli dari saudara Saiful alamat Boyolali, melalui media sosial Facebook yang kemudian dikirimkan kepada terdakwa Rusfandi alias Fendik melalui ekspedisi. Ketika BPKB / STNK tersebut sampai terdakwa memberitahukan kepada teman-temannya yakni FAISAL, FARID, SAMSURI dan SEIRI untuk dicarikan unit yg sama dengan BPKB / STNK yang dipesan. Setelah menemukan unit yang sesuai selanjutnya BPKB dan unit motor terdakwa gunakan untuk pengajuan pembiayaan;
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, mengakibatkan PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 mengalami total kerugian kurang lebih sebesar Rp. 21.600.000,- (dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah)
-----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------- |