Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat.
- Menyatakan Penggugat berhak atas uang pengganti hak sebesar Rp. 60.083.333,- (Enam Puluh Juta Delapan Puluh Tiga Ribu Tiga Ratu Tiga Puluh Tiga Rupiah).
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar uang pengganti hak Penggugat sebesar Rp. 60.083.333,- (Enam Puluh Juta Delapan Puluh Tiga Ribu Tiga Ratu Tiga Puluh Tiga Rupiah).
- Menyatakan Tergugat untuk membayar upah beserta hak - hak lainnya yang biasa diterima Penggugat sebagai pekerja, selama proses penyelesaian, secara tunai dan sekaligus, yaitu : upah dari bulan Juli 2023 sampai dengan Agustus 2023 (saat Gugatan ini diajukan ) Sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah) X 2 Bulan = Rp. 14.000.000,- (Empat Belas Juta Rupiah), Uang konpensasi 7/12 X Rp 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah) = Rp. 14.000.000,- (Empat Belas Juta Rupiah), Uang Sisa Kontrak 6 X Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah) = Rp. 42.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini.
- Menyatakan meletakkan sita jaminan terhadap harta benda Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak.
- Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (uit voerbar bij voorad) kasasi.
- Memerintahkan Tergugat untuk patuh terhadap isi putusan ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|