Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
163/Pid.B/2026/PN Sby MUKHAMMAD TISMANDICO ILHAM ZULFIKAR, S.H ANDIK YULI PRASETYA bin ISMUGANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 163/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-256/M.5.43/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUKHAMMAD TISMANDICO ILHAM ZULFIKAR, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDIK YULI PRASETYA bin ISMUGANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa ia Terdakwa ANDIK YULI PRASETYA bin ismugandi bersama-sama dengan Sdr. HENDRA (DPO) pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 00.27 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2025 atau diwaktu lain di tahun 2025 bertempat di dalam teras rumah Jl. Sidotopo Wetan No. 78 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekira pukul 23.30 Wib Terdakwa bersama dengan teman Terdakwa yaitu Sdr. HENDRA (DPO) menuju ke tempat lokasi pencurian yang beralamat di dalam teras rumah Jl. Sidotopo Wetan No. 78 Surabaya dengan berjalan kaki. Kemudian sesampainya di dalam teras rumah Jl. Sidotopo Wetan No. 78 Surabaya menuju ke barang yang akan dicuri dan berhasil mengambil 1 (satu) buah Kompor Tungku Merk Rinnai dan 1 (satu) Alat Pres Gelas Merk Advance warna biru. Setelah itu Terdakwa dan Sdr. HENDRA (DPO) kembali ke rumah di Sidomulyo 1-B/12 RT 02 RW 05 Kel. Sidotopo Wetan Kec. Kenjeran Kota Surabaya dan menyimpan 1 (satu) buah Kompor Tungku Merk Rinnai dan 1 (satu) Alat Pres Gelas Merk Advance warna biru.
  • Bahwa Saksi NAILIS SAADAH mengetahui 1 (satu) buah Kompor Tungku Merk Rinnai dan 1 (satu) Alat Pres Gelas Merk Advance warna biru menghilang karena pada saat Saksi NAILIS SAADAH memeriksa barang 1 (satu) buah Kompor Tungku Merk Rinnai dan 1 (satu) Alat Pres Gelas Merk Advance warna biru sudah tidak ada ditempat. Kemudian Saksi meminta untuk memeriksa CCTV dan diketahui bahwa barang sudah diambil oleh Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa dan Sdr. HENDRA (DPO) masuk ke rumah Saksi NAILIS SAADAH tanpa izin atau kehendak dari Saksi NAILIS SAADAH.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa dan Sdr. HENDRA (DPO) melakukan pencurian yaitu untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

------Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. HENDRA (DPO) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya