Tanggal Pendaftaran |
Senin, 02 Jun. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
570/Pdt.G/2025/PN Sby |
Tanggal Surat |
Kamis, 22 Mei 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | SITI KUSMIATI | 2 | SITI JOCHAIRIN RODJIUN | 3 | SITI MOERJANI | 4 | SITI HARYANI , | 5 | MOCHAMMAD IMAM MOCHTAR | 6 | MOCHAMMAD MULYONO, SH , | 7 | SITI AMBARWATI, SH |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Urip mulyadi. MB. SH | SITI KUSMIATI | 2 | Urip mulyadi. MB. SH | SITI JOCHAIRIN RODJIUN | 3 | Urip mulyadi. MB. SH | SITI MOERJANI | 4 | Urip mulyadi. MB. SH | SITI HARYANI , | 5 | Urip mulyadi. MB. SH | MOCHAMMAD IMAM MOCHTAR | 6 | Urip mulyadi. MB. SH | MOCHAMMAD MULYONO, SH , | 7 | Urip mulyadi. MB. SH | SITI AMBARWATI, SH |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | NY. WATIK, Ahli Waris KADIRAN | 2 | SAMPURNA, | 3 | SUPARMI, | 4 | MUNAJIB, |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga secara hukum Sertifikat Hak Milik Nomor 479 atas nama DRI’AH, seluas 3.410 m?2;, yang terletak di Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, sebagai bukti kepemilikan yang sah;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah ahli waris sah dari almarhumah DRI’AH dan berhak atas seluruh sisa bidang tanah yang masih tercatat atas nama almarhumah DRI’AH, khususnya sebidang tanah seluas ±1.608 m?2; sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 479;
- Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I (almarhum Kadiran), dan/atau Para Tergugat lainnya yang mengalihkan, menjual, dan/atau menguasai sebagian atau seluruh tanah objek sengketa tanpa hak dan tanpa persetujuan almarhumah Dri’ah maupun Para Penggugat, merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan Keseluruhan Akta-akta Kuasa DAN ATAU Akta-akta Jual beli Peralihan Jual beli dengan Dasar alas Hak berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 479 atas nama DRI’AH, adalah tidak Sah, Cacat Hukum dan Batal Demi Hukum
- Menyatakan keseluruhan Sertifikat Hak Milik Yang terbit berdasarkan Pecahan dari Sertifikat Nomor 479 atas nama DRI’AH, adalah tidak Sah, Cacat Hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat dan tidak memiliki Pembuktian apa-apa
- Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan kembali penguasaan fisik tanah yang hingga saat ini masih tercatat atas nama almarhumah DRI’AH kepada Para Penggugat selaku ahli waris yang sah tanpa syarat apa pun, serta tanpa beban pihak ketiga;
- Memerintahkan kepada Kantor Pertanahan Kota Surabaya II untuk:
- Melakukan pemblokiran (status quo) terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 479 atas nama DRI’AH bin SANI, guna mencegah segala bentuk peralihan hak oleh pihak lain yang tidak berhak;
- Melakukan pencatatan ahli waris atas nama Para Penggugat terhadap bidang tanah sisa seluas ±1.608 m?2; yang masih tercatat atas nama almarhumah DRI’AH;
- Menerbitkan Sertifikat Hak Milik yang baru atas nama Para Penggugat (secara bersama atau sesuai pembagian waris yang sah) atas tanah seluas ±1.608 m?2; dimaksud;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng kepada Para Penggugat kerugian materil sebesar Rp Rp. 3.600.000.000 (tiga miliar enam ratus juta Rupiah) dan kerugian immateril sebesar Rp Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
- Menghukum dan Memerintahkan Para Tergugat membayar secara tanggung renteng uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000.000,-00 (Lima ratus juta Rupiah)
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |