| Dakwaan |
PERTAMA
------------- Bahwa Terdakwa M. ARIF RACHMAN HIDAYAT BIN KAMIMTO HARI, pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November tahun 2025 atau setidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Pinggir SPBU yang berada di Jl. Gubeng, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: ----------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira jam 13.00 WIB, Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone Vivo type 1915 SimCard AXIS Nomor 0831-5075-5988 Nomor IMEI 867966041573993 menghubungi Sdr. LAKBAR (Daftar Pencarian Orang) yang menggunakan WhatsApp dengan nomor 0856-0668-5362 untuk memesan 1 (satu) gram narkotika jenis shabu.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira jam 16.30 WIB, bertempat di Pinggir SPBU yang berada di Jl. Gubeng, Kota Surabaya, Terdakwa mengambil narkotika jenis shabu seberat 1 (satu) gram yang telah dipesan dari Sdr. LAKBAR dengan cara diranjau di bawah tempat sampah yang dibungkus dengan lakban hitam sebanyak 1 (satu) gram. Terdakwa juga meranjau uang sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Sdr. LAKBAR sebagai uang muka sedangkan sebesar Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dibayar oleh Terdakwa pada tanggal 06 Desember 2025 sekira pukul 20.30 WIB dengan cara mentransfer melalui aplikasi DANA ke Rekening Bank BCA atas nama NUR FADILA dengan ID Transaksi 2025120610121410010100166045437096419.
- Bahwa Terdakwa membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) poket dengan rincian sebagai berikut:
- Sebanyak 2 (dua) poket plastik kecil yang digunakan untuk konsumsi pribadi Terdakwa;
- Sebanyak 3 (tiga) poket plastik kecil yang masih disimpan oleh Terdakwa;
- Sebanyak 5 (lima) poket plastik kecil telah dijual dengan rincian:
- Kepada Sdr. IAN (DPO) sebanyak 1 (satu) poket plastik kecil narkotika jenis shabu sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayar secara tunai di depan toko rombeng yang beralamat di Jl. Mulyorejo pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 Pukul 12.30 WIB.
- Kepada Sdr. FERY (DPO) sebanyak 2 (dua) poket plastik kecil Narkotika jenis shabu sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan harga per poketnya sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayar secara tunai dengan rincian sebagai berikut:
- Sebanyak 1 (satu) poket pada hari Sabtu, tanggal 06 Desember 2025 pukul 18.30 WIB di depan Indomart, Jl. Mulyorejo Surabaya.
- Sebanyak 1 (satu) poket pada hari Selasa, tanggal 09 Desember 2025 pukul 13.30 WIB di depan Indomart, Jl. Mulyorejo Surabaya.
- Kepada Sdr. GICONG (DPO) sebanyak 2 (dua) poket plastik kecil Narkotika jenis shabu sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan harga per poketnya sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayar secara tunai dengan rincian sebagai berikut
- Sebanyak 1 (satu) poket pada hari Sabtu, tanggal 06 Desember 2025 pukul 19.00 WIB di depan Warung Giras, Jl. Mulyorejo Surabaya.
- Sebanyak 1 (satu) poket pada hari Selasa, tanggal 09 Desember 2025 pukul 14.00 WIB di depan Warung Giras, Jl. Mulyorejo Surabaya.
Sehingga berdasarkan hasil penjualan 5 (lima) poket plastik kecil Narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa telah menerima uang sebesar Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 09 Desember 2025 sekira pukul 14.30 WIB di pinggir jalan yang beralamatkan di Jl. Dharma Husada Indah Utara XIV, Kel. Mulyorejo, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, anggota kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yaitu Saksi SOFIAN KHARISMA H, S.H., dan Saksi BRIPDA HARLYAN PRAYOGA, S.H. melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang mana ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus wadah rokok yang berisi 3 (tiga) buah plastik klip yang di dalamnya berisi Narkotika jenis shabu dengan Netto ± 0,215 (nol koma dua satu lima) gram beserta berat klipnya;
- 1 (satu) buah serok shabu terbuat dari Plastik berwarna putih;
- Uang tunai sebesar Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar dan uang Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 3 lembar;
- 1 (satu) unit Handphone Vivo type 1915 berwarna biru SimCard AXIS 0831-5075-5988 Nomor IMEI 867966041573993;
Masing-masing barang bukti tersebut ditemukan petugas di dalam tas selempang warna hitam yang digenggam tangan kiri Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 11554/NNF/2025 tanggal 31 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si., dan Filantri Cahyani, A.Md., masing-masing selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut:
- 35670/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,099 gram;
- 35671/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,031 gram;
- 35672/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,085 gram;
Dengan total berat netto sejumlah ± 0,215 (nol koma dua satu lima) gram
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 35670/2025/NNF, 35671/2025/NNF, dan 35672/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------
ATAU
KEDUA
------------- Bahwa Terdakwa M. ARIF RACHMAN HIDAYAT BIN KAMIMTO HARI, pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau pada suatu waktu di bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya di suatu waktu pada Tahun 2025, bertempat di pinggir jalan yang beralamatkan di Jl. Dharma Husada Indah Utara XIV, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa melakukan perbuatan “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: --------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, anggota kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yaitu Saksi SOFIAN KHARISMA H, S.H., dan Saksi BRIPDA HARLYAN PRAYOGA, S.H. melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang mana ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus wadah rokok yang berisi 3 (tiga) buah plastik klip yang di dalamnya berisi Narkotika jenis shabu dengan Netto ± 0,215 (nol koma dua satu lima) gram beserta berat klipnya;
- 1 (satu) buah serok shabu terbuat dari Plastik berwarna putih;
- Uang tunai sebesar Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar dan uang Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 3 lembar;
- 1 (satu) unit Handphone Vivo type 1915 berwarna biru SimCard AXIS 0831-5075-5988 Nomor IMEI 867966041573993;
Masing-masing barang bukti tersebut ditemukan petugas di dalam tas selempang warna hitam yang digenggam tangan kiri Terdakwa.
- Bahwa 3 (tiga) buah plastik klip yang di dalamnya berisi Narkotika jenis shabu dengan Netto ± 0,215 (nol koma dua satu lima) gram yang ditemukan saat penggeledahan terhadap Terdakwa merupakan sisa narkotika yang diperoleh oleh Terdakwa dengan cara membeli pada Sdr. LAKBAR (DPO) pada tanggal 30 November 2025.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 11554/NNF/2025 tanggal 31 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si., dan Filantri Cahyani, A.Md., masing-masing selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut:
- 35670/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,099 gram;
- 35671/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,031 gram;
- 35672/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,085 gram;
Dengan total berat netto sejumlah ± 0,215 (nol koma dua satu lima) gram
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 35670/2025/NNF, 35671/2025/NNF, dan 35672/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------- |