Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
321/Pdt.G/2026/PN Sby 1.PT Ardi Tekindo Perkasa
2.ANDI RAHMEAN POHAN
3.H. RAHELIA RANGKUTI
4.ERFITA POHAN
5.OTRI FATHIN NAUFAL WIDJANARKO
6.REZA ANDRIANSYAH
7.HAFIZ INDRA GHOZALI
8.YAZID HENDRAWAN
9.NADA RAHMAHNIA HANDRIYANA
9.PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK., dalam hal ini cq. PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK. REGIONAL COMMERCIAL REMEDIAL & RECOVERY 06,
10.NOTARIS DAN PPAT ROSIDA, SH, M.Kn
11.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SURABAYA,
12.KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTAMADYA SURABAYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 321/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Minggu, 15 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Ardi Tekindo Perkasa
2ANDI RAHMEAN POHAN
3H. RAHELIA RANGKUTI
4ERFITA POHAN
5OTRI FATHIN NAUFAL WIDJANARKO
6REZA ANDRIANSYAH
7HAFIZ INDRA GHOZALI
8YAZID HENDRAWAN
9NADA RAHMAHNIA HANDRIYANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Moch Takim SH MHPT Ardi Tekindo Perkasa
2Moch Takim SH MHANDI RAHMEAN POHAN
3Moch Takim SH MHH. RAHELIA RANGKUTI
4Moch Takim SH MHERFITA POHAN
5Moch Takim SH MHOTRI FATHIN NAUFAL WIDJANARKO
6Moch Takim SH MHREZA ANDRIANSYAH
7Moch Takim SH MHHAFIZ INDRA GHOZALI
8Moch Takim SH MHYAZID HENDRAWAN
9Moch Takim SH MHNADA RAHMAHNIA HANDRIYANA
Tergugat
NoNama
1PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK., dalam hal ini cq. PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK. REGIONAL COMMERCIAL REMEDIAL & RECOVERY 06,
2NOTARIS DAN PPAT ROSIDA, SH, M.Kn
3KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SURABAYA,
4KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTAMADYA SURABAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II, secara bersama-sama dan/atau sendiri-sendiri, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata terhadap Para Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat I telah lalai untuk melakukan Novasi (Pembaruan Hutang) setelah meninggalnya ahli waris pemilik kepentingan atas jaminan SHM Nomor 4131, yaitu almarhumah Evnida Pohan (meninggal 12 Juli 2021) dan almarhumah Efrina Pohan (meninggal 28 Juni 2023);
  4. Menyatakan BATAL DEMI HUKUM dan/atau TIDAK SAH seluruh proses lelang eksekusi Hak Tanggungan yang dilaksanakan dan/atau diajukan oleh Tergugat I kepada Tergugat III atas jaminan atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 636, tanggal 16/05/1997, Jatuh Tempo 03/11/2029 atas NAMA ANDI RAHMEAN POHAN,S.H.,S.E.,M.M., Luas Tanah 477 m?2;, beserta seluruh dokumen dan surat-surat yang menjadi dasar pelaksanaan lelang tersebut;
  5. Menyatakan BATAL DEMI HUKUM dan/atau TIDAK SAH seluruh proses lelang eksekusi Hak Tanggungan yang dilaksanakan dan/atau diajukan oleh Tergugat I kepada Tergugat III atas jaminan SHM Nomor 4131 atas nama H. Rahelia Rangkuti, Luas Tanah 477 m?2;, beserta seluruh dokumen dan surat-surat yang menjadi dasar pelaksanaan lelang tersebut;
  6. Menyatakan BATAL DEMI HUKUM dan/atau TIDAK SAH Perjanjian Penyelesaian Hutang (PPH) Nomor 010/SBM/PPH/2024 tanggal 20 Desember 2024 dan seluruh dokumen PPPK Restrukturisasi tanggal 20 Desember 2024 sepanjang berkaitan dengan penjaminan atas SHM Nomor 4131, karena dibuat tanpa terlebih dahulu dilakukan novasi dan tanpa melibatkan para ahli waris pengganti dari almarhumah Evnida Pohan dan almarhumah Efrina Pohan selaku pihak yang berkepentingan;
  7. Menyatakan BATAL DEMI HUKUM dan/atau TIDAK SAH Perjanjian Penyelesaian Hutang (PPH) Nomor 010/SBM/PPH/2024 tanggal 20 Desember 2024 dan seluruh dokumen PPPK Restrukturisasi tanggal 20 Desember 2024 sepanjang berkaitan dengan penjaminan atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 636, tanggal 16/05/1997, Jatuh Tempo 03/11/2029 atas NAMA ANDI RAHMEAN POHAN,S.H.,S.E.,M.M., Luas Tanah 477 m?2;, karena dibuat dengan tanpa terlebih dahulu dilakukan lelang yang di komunikasikan  dan di pertimbangkan dengan  pihak yang berkepentingan;
  8. Menyatakan BATAL DEMI HUKUM dan/atau TIDAK SAH seluruh proses lelang eksekusi Hak Tanggungan yang dilaksanakan dan/atau diajukan oleh Tergugat I kepada Tergugat III atas jaminan atas nama H. Rahelia Rangkuti, Luas Tanah 477 m?2;, beserta seluruh dokumen dan surat-surat yang menjadi dasar pelaksanaan lelang tersebut;
  9. Mewajibkan Tergugat I untuk melakukan Novasi (Pembaruan Hutang) terhadap seluruh perjanjian kredit dan perjanjian penjaminan yang berkaitan dengan SHM Nomor 4131, dengan turut mengikutsertakan Para Penggugat V, VI, VII, VIII, dan IX selaku ahli waris pengganti yang sah dari almarhumah Efrina Pohan dan almarhumah Evnida Pohan, dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  10. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp12.500.000.000,- (dua belas  miliar lima ratus juta rupiah), sebagai kompensasi atas kerugian yang telah dan berpotensi dialami Para Penggugat akibat Perbuatan Melawan Hukum Tergugat I;
  11.  Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) sebagai kompensasi atas penderitaan mental, tekanan psikologis, dan kerugian non-materiil lainnya yang diderita Para Penggugat;
  12. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari atas setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  13. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad), sesuai dengan Pasal 180 HIR;
  14. Memerintahkan Tergugat IV (BPN Kotamadya Surabaya) untuk tidak melakukan pencatatan apapun atas SHM Nomor 4131 berdasarkan proses lelang yang Para Penggugat nyatakan tidak sah;
  15. Menghukum Para Tergugat, baik secara tanggung renteng maupun sendiri-sendiri, untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak