Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby 1.ROHANI TAIB
2.JOCELYN TJANDRA
3.RUDY SURYADI
4.SUGIANTO
5.HERIYANTO
6.WIRMANTO TANTORO
7.SUMAWATI MULIAWAN KESUMA
PT BINAKARYA CITRA LESTARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 8/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ROHANI TAIB
2JOCELYN TJANDRA
3RUDY SURYADI
4SUGIANTO
5HERIYANTO
6WIRMANTO TANTORO
7SUMAWATI MULIAWAN KESUMA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1PT BINAKARYA CITRA LESTARI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.      Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU untuk seluruhnya;

2.      Menyatakan Termohon PKPU in casu PT Binakarya Citra Lestari berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;

3.      Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses PKPU dari Termohon PKPU;

4.      Mengangkat:

  1. Sdr. Alexandre Petrus Atmadjaja, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-22.AH.04.05-2022 tanggal 25 Maret 2022, yang beralamat kantor di Bukit Dieng Permai Blok MD/25, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur; dan
  2. Sdr. Fakhri Ahmad Mustaghfir, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus (SBPKP) Nomor AHU-88.AH.04.05-2025, yang beralamat di LB Law Office, APL Tower Lt.17 Unit T1, Jl. Letjend S. Parman Ka.28, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol, Petamburan, Jakarta Barat.

sebagai Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU dan selanjutnya sebagai Kurator dalam hal Termohon PKPU dinyatakan pailit;

5.      Memerintahkan Pengurus dari Termohon PKPU, untuk memanggil Termohon PKPU, dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) a quo diucapkan;

6.      Menyatakan besarnya imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Pengurus selesai menjalankan tugasnya; dan

7.      Membebankan segala biaya dalam Permohonan ini kepada Termohon PKPU.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak