Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
29/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby PT Atha Marth Naha Kramo PT Atha Marth Naha Kramo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 29/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT Atha Marth Naha Kramo
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Silvy Permatasari, S.H., LL.M.PT Atha Marth Naha Kramo
Termohon
NoNama
1PT Atha Marth Naha Kramo
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atas prakarsanya sendiri yang diajukan oleh dan terhadap PT Atha Marth Naha Kramo selaku Pemohon PKPU untuk seluruhnya;

 

2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara terhadap Pemohon PKPU / PT Atha Marth Naha Kramo beserta seluruh akibat hukumnya untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;

 

3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Pemohon PKPU / PT Atha Marth Naha Kramo;

 

4. Menunjuk dan mengangkat Ellisabeth, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-53 AH.04.05-2022 tanggal 28 Maret 2022, beralamat di Bona Indah Blok C1 No. 28, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta selatan, selaku Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Pemohon PKPU / PT Atha Marth Naha Kramo dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat yang bersangkutan sebagai Kurator apabila perkara a quo berlanjut ke dalam proses kepailitan;

 

5. Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.

 

6. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Pemohon PKPU / PT Atha Marth Naha Kramo selaku debitur serta kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.

 

7. Membebankan seluruh biaya perkara secara hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak