Dakwaan |
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa Sujarwo (diajukan dalam berkas terpisah) sebagai Kepala unit Ngoro PT. Permodalan Nasional Madani Cabang Mojokerto dimana terdakwa Sujarwo bertindak selaku perantara kredit serta selaku penyiap debitur maupun dokumen palsu bersama-sama dengan saudara Mega Yunan Rakhmana bekerja sebagai pegawai BRI Kantor Cabang Surabaya Jemursari dengan PN (Personal Number) : 181343, dimana saudara Mega Yunan Rakhmana selaku Relationship Manajer Bisnis Konsumer Lending Briguna PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk Cabang Surabaya Jemursari berdasarkan Surat Keputusan Regional Office Surabaya Nomor : 089-RO-SUB/RHC/04/2022 Tanggal 04 April 2022 (diajukan dalam berkas terpisah), pada kurun waktu antara bulan Juli tahun 2022 sampai dengan bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 bertempat di kantor PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Surabaya Jemursari dengan alamat Jalan Jemur Andayani No. 69 A-B Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berdasarkan Ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum.
SUBSIDIAIR :
Bahwa terdakwa Sujarwo (diajukan dalam berkas terpisah) sebagai Kepala unit Ngoro PT. Permodalan Nasional Madani Cabang Mojokerto dimana terdakwa Sujarwo bertindak selaku perantara kredit serta selaku penyiap debitur maupun dokumen palsu bersama-sama dengan saudara Mega Yunan Rakhmana bekerja sebagai pegawai BRI Kantor Cabang Surabaya Jemursari dengan PN (Personal Number) : 181343, dimana saudara Mega Yunan Rakhmana selaku Relationship Manajer Bisnis Konsumer Lending Briguna PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk Cabang Surabaya Jemursari berdasarkan Surat Keputusan Regional Office Surabaya Nomor : 089-RO-SUB/RHC/04/2022 Tanggal 04 April 2022 (diajukan dalam berkas terpisah), pada kurun waktu antara bulan Juli tahun 2022 sampai dengan bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 bertempat di kantor PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Surabaya Jemursari dengan alamat Jalan Jemur Andayani No. 69 A-B Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berdasarkan Ketentuan pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. |