Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2026/PN Sby 1.ACHMAD ZULFIKAR RAMADHAN
2.GILANG SATRIA HERWANSYAH PUTRA
3.RAFLY KURNIA RAHMAN
4.M. AFRILINGGA MUJI SALENDRA
Kepala Kepolisian Sektor Bubutan Surabaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ACHMAD ZULFIKAR RAMADHAN
2GILANG SATRIA HERWANSYAH PUTRA
3RAFLY KURNIA RAHMAN
4M. AFRILINGGA MUJI SALENDRA
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Sektor Bubutan Surabaya
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak terpenuhinya bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan Tersangka terhadap PARA PEMOHON;
  3. Menetapkan Penetapan PARA PEMOHON sebagai Tersangka dalam perkara Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 KUHP adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  4. Menetapkan seluruh alat bukti, khususnya BAP PARA PEMOHON, yang direkayasa dan diperoleh melalui penyiksaan dan tanpa pendampingan Penasihat Hukum adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Menetapkan seluruh upaya paksa penyidikan yang bersumber dari Penetapan Tersangka PARA PEMOHON adalah tidak sah;
  6. Memerintahkan TERMOHON untuk segera menghentikan Penyidikan terhadap PARA PEMOHON;
  7. Memerintahkan TERMOHON untuk mengeluarkan PARA PEMOHON dari tahanan sejak saat dibacakannya putusan ini;
  8. Memerintahkan pemulihan hak PARA PEMOHON dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya;
  9. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Pihak Dipublikasikan Ya