Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
104/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby 1.JASMADI
2.MUDONO, S.H
3.FAIJIN
4.DIDIK RIYADI
5.RATNO
6.SUPIYAH
7.ALFIYAH
8.NURUL CHASANAH
9.LUTFIATUN
10.ASTINA NINGRUM
PT. WONOKOYO JAYA CORPORINDO unit RPA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 104/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 29 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JASMADI
2MUDONO, S.H
3FAIJIN
4DIDIK RIYADI
5RATNO
6SUPIYAH
7ALFIYAH
8NURUL CHASANAH
9LUTFIATUN
10ASTINA NINGRUM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yusuf Harsono, SHJASMADI
2Yusuf Harsono, SHMUDONO, S.H
3Yusuf Harsono, SHFAIJIN
4Yusuf Harsono, SHDIDIK RIYADI
5Yusuf Harsono, SHRATNO
6Yusuf Harsono, SHSUPIYAH
7Yusuf Harsono, SHALFIYAH
8Yusuf Harsono, SHNURUL CHASANAH
9Yusuf Harsono, SHLUTFIATUN
10Yusuf Harsono, SHASTINA NINGRUM
Tergugat
NoNama
1PT. WONOKOYO JAYA CORPORINDO unit RPA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

2.    Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 151 Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah dilakukan perubahan dengan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang –Undang Jo Pasal 37 ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021

3.    Menyatakan batal demi hukum pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada Para Penggugat pada tanggal 6 dan 7 Oktober 2023, tanpa adanya penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 157A Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang –Undang.

  1. Menghukum Tergugat untuk memanggil dan mempekerjakan kembali Sdr. Jasmadi, dkk (10 Orang) ke jabatan posisi semula dan upahnya sesuai jabatan.

5.    Menghukum Tergugat untuk membayar upah kepada Para Penggugat selama 9 (sembilan) Bulan terhitung mulai Bulan Nopember 2023 s/d Bulan Juli 2024 secara tunai sebesar Rp.406.362.060,00 (empat ratus enam juta tiga ratus enam puluh dua ribu enam puluh), dengan perincian sebagai berikut :

1)     JASMADI ( Penggugat I ) 

-     9 bln x Rp.4.515.134,00                                     = Rp. 40.636,206,00

2)    MUDONO, S.H. ( Penggugat II )

-     9 bln x Rp.4.515.134,00                                     = Rp. 40.636,206,00

3)    FAIJIN ( Penggugat III )

-  9 bln x Rp.4.515.134,00                                      = Rp. 40.636,206,00

 

 

4)    DIDIK RIYADI ( Penggugat IV )

     -  9 bln x Rp.4.515.134,00                                      = Rp. 40.636,206,00

5)    RATNO ( Penggugat V )

- 9 bln x Rp.4.515.134,00                                       = Rp. 40.636,206,00

6)    SUPIYAH ( Penggugat VI )

- 9 bln x Rp.4.515.134,00                                       = Rp. 40.636,206,00

7)    ALFIYAH ( Penggugat VII )

- 9 bln x Rp.4.515.134,00                                       = Rp. 40.636,206,00

8)    NURUL CHASANAH ( Penggugat VIII )

- 9 bln x Rp.4.515.134,00                                       = Rp. 40.636,206,00

9)    LUTFIATUN ( Penggugat IX )

- 9 bln x Rp.4.515.134,00                                       = Rp. 40.636,206,00

10)  ASTINA NINGRUM ( Penggugat X )

- 9 bln x Rp.4.515.134,00                                       = Rp. 40.636,206,00

6.    Menyatakan agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada upaya hukum verzet maupun kasasi.

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak